Makalah Aliran-Aliran Kalam - Metodologi Studi Islam


A.     ALIRAN-ALIRAN KALAM
Menurut Ibn Khaldun, Ilmu kalam yakni Ilmu berisi ihwal alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iktikad dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah. Selain itu ilmu kalam yakni ilmu yang membicarakan bagaimana tetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan dengan bukti-bukti yang meyakinkan. Dalam ilmu kalam membahas ihwal cara ma’rifat (mengetahui secara mendalam) yakni ihwal sifat-sifat Allah dan para Rasul-nya dengan menggunakan dalil-dalil yang niscaya guna mencapai kebahagiaan hidup abadi. Ilmu ini termasuk induk ilmu agama dan paling utama, bahkan paling mulia, lantaran berkaitan dengan zat Allah dan zat para rasul-nya.
Adapun Aliran-aliran ilmu kalam diantaranya:
1.      Khawarij.
Khawarij Berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Pada awalnya, Khawarij merupakan aliran atau fraksi politik, kelompok ini terbentuk lantaran dilema kepemimpinan umat islam, tetapi mereka membentuk suatu fatwa yang kemudian menjadi ciri umat, aliran mereka yaitu fatwa ihwal pelaku dosa besar (murtakib al-kaba’ir). berdasarkan Khawarij orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim telah melaksanakan dosa besar. Orang islam yang melaksanakan dosa besar, dalam pandangan mereka berarti telah kafir, kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa nabi muhammad saw bersabda: Man baddala dinah faktuluh, atas dasar premis-premis yang dibangunnya Khawarij berkesimpulan bahwa orang yang terlibat dan menyetujui tahkim harus dibunuh. Bagi mereka, pembunuhan terhadap orang-orang yag dinilai telah kafir yakni ibadah.
2.      Murji’ah
Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi beropini mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam fatwa aliran ini, orang islam yang melaksanakan dosa besar dihentikan dieksekusi kedudukannya dengan aturan dunia. Mereka dihentikan ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat. Dan bagi mereka Iman yakni pengetahuan ihwal Allah secara mutlak. Sedangkan kufur yakni ketidaktahuan ihwal Tuhan secara mutlak, iktikad itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.
3.      Qodariah
Qodariah yakni aliran yang memandang bahwa Manusia mempunyai kebebasan dan kemerdekaan dalam memilih perjalanan hidupnya. berdasarkan paham ini insan mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. aliran ini disebut Qadariyah lantaran memandang bahwa insan mempunyai kekuatan (qudrah) untuk memilih perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.menurut temuan sementara fatwa ini pertamakali dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani lantaran tidak terdapat bukti yang otentik ihwal siapa yang pertama kali membentuk fatwa Qadariyah.
4.      Jabariyah
Menurut aliran ini insan tidak mempunyai kemerdekaan dalam memilih perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya, mereka hidup dalam keterpaksaan ( jabbar), lantaran aliran ini beropini sebaliknya,  bahwa dalam korelasi dengan manusia, ilahi itu maha kuasa.karena itu, tuhanlah yang memilih perjlanan hidup insan dan yang mewujudkannya. Ajaran ini dipelopori oleh Al-ja’d bin Dirham.
5.      Mu’tazilah
Mu’tazilah secara etimologi berasal dari kata a’tazala yang berarti mengambil jarak atau memisahkan diri. Secara terminologi yakni aliran theologi Islam yang memberi porsi besar kepada budi atau rasio di dalalm membahas persoalan-persoalan ketuhanan.kelompok ini banyak menggunakan kekuatan budi sehingga diberi gelar Kaum Rasionalis Islam dan dikenal dengan nama Muktazilah yang didirikan oleh Washil bin Atha.muncul akhir kontroversi yang terjadi dikalangan ummat islam setelah perang saudara antara pihak Ali bin Abi Thalib melawan Zubayr dan Thalhah.
Ajaran pokok aliran Muktazilah yakni panca fatwa atau Pancasila Muktazilah, yaitu :
a.       Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)
b.      Keadilan Tuhan (Al-Adl)
c.       Janji dan bahaya (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)
d.      osisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)
e.       Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar).

6.      Ahlu sunnah wal jama’ah
Ahu sunnah wal jama’ah terbentuk akhir dari adanya penentangan terhadap aliran Muktazilah oleh orang Muktazilah itu sendiri, mereka yakni Abu al-Hasan, Ali bin Isma’il bin Abi basyar ishak bin Salim bin isma’il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi burdah amr bin Abi musa al-asy’ari.Imam al-asy’ari (260-324 H), berdasarkan Abubakar isma’il al-Qairawani yakni seorang penganut Muktazilah selama 40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari muktazilah. setelah itu ia berbagi fatwa yang mengimbangi terhadap gagasan–gagasan Muktazilah.
Ajaran pokok Ahlu sunnah wal jama’ah tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-asy’ari. Para pelanjutnya antara lain Imam debu manshur al-maturidi yang kemudian mendirikan aliran Maturidiyyah yang ajarannya lebih bersahabat dengan muktazilah. Imam al- maturidi pun mempunyai pengikut yaitu al-bazdawi yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya. Oleh lantaran itu para hebat menjelaskan bahwa maturidiah terbagi menjadi dua golongan:
a.       Golongan Maturidiah Samarkand, yaitu para pengikut Imam al-maturidi.
b.      golongan Maturidiah Bukhara,yaitu para pengikut Imam al-bazdawi yang tampaknya     
              lebih bersahabat dengan fatwa al-asy’ari.
B.     ALIRAN-ALIRAN FIQIH
              Secara historis, aturan Islam telah menjadi dua aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Dua aliran tersebut yakni Madrasat al-Madinah dan Madrasat al-Baghdad atau Madrasat al-Madis dan Madrasat al-Ra’y. Ibnu al-Qayim al-Jauziyyah menyebutnya sebagai Ahl al-Zhahir dan Ahl al-Ma’na. Aliran Madinah terbentuk lantaran sebagian besar sahabat tinggal di Madinah, dan aliran Bagdad atau Kufah juga terbentuk lantaran sebagian sahabat tinggal di kota tersebut. Maka, atas jasa para sahabat Nabi Muhammad saw yang tinggal di Madinah, terbentuklah fuqaha sab’ah (ahli hukum) yang juga mengajarkan dan berbagi gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Di antara fuqaha sab’ah yakni Sa’id bin al-Masayyab.
Salah satu murid Said bin al-Musayyab yakni Ibnu Syihab al-Zuhri. Sedangkan di antara murid Ibnu Syihab al-Zuhri yakni Imam Malik, pendiri aliran Maliki. Di antaranya, fatwa Imam Malik yang paling populer yakni ia menjadikan ijma dan amal ulama Madinah sebagai hujah. Jasa sahabat Nabi Muhammad saw, yang tinggal di Bagdad, terbentuklah aliran ra’yu. Di antara sahabat yang tinggal di Kufah yakni Abd Allah bin Mas’ud, muridnya yakni al-Aswad bin Yazid al-Nakha’i, Amir bin Syarahil al-Sya’bi, dan Abu Hanifah pendiri mazhab Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanafiah yakni sangat ketat dalam penerimaan Hadis dan banyak menggunakan ra’yi. Di antara pendapatnya yakni bahwa bendak wakaf boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan, kecuali wakaf tertentu lantaran ia beropini bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap menjadi miliki yang mewakafkan. Istimbath al-ahkam yang digunakannya yakni analogi (qiyas) ia menganalogikan wakaf kepada pinjam-meminjam (al-‘ariyyah).
Setelah melalui perkembangan panjang, produk aturan mengkristal menjadi mazhab-mazhab fiqih yang tetap bertahan dan diikuti hingga dikala ini. Ulama-ulama fikih berbagi dua pendekatan yang berbeda terhadap fikih. Satu didasarkan kepada pemikiran (ra’yi) dan analogi (qiyas). Pendekatan ini diwakili oleh ulama-ulama Iraq. Satunya, produk aturan didasarkan pada sunnah, tradisi-tradisi Nabi. Pendekatan kedua diwakili oleh ulama-ulama Hijaz, dan di kalangan orang-orang Iraq, terdapat sedikit hadis, lantaran itu mereka lebih menonjol menggunakan pendekatan analogi, sehingga mereka disebut ahlu al ra’yi. Tokoh-tokoh Kufah (Irak) yang menjadi pusat mazhab dari jama’ah dan sahabat yakni imam Hanafiah. Sedangkan di Hijaz yakni Malik bin Annas, dan sesudahnya asy Syafi’i.
Sejalan dengan perkembangan hukum, telah melalui proses yang panjang dan kemudian produk hukumnya mengkristal menjadi mazhab-mazhab fiqih yang tetap bertahan dan diikuti hingga dikala ini, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Pertama, Abu Hanifah al-Nu’man ibnu Sabit, berasal dari keturunan Persia dan lahir di Kufa pada tahun 700 M. Ayahnya bekerja sebagai pedagang dan Abu Hanifah sendiri sambil berdagang mementingkah ilmu pengetahuan. Abu Hanifah mencar ilmu pada gurunya Hammad, dan setelah gurunya Hammad meninggal dunia, Abu Hanifah menggantikan tempat yang ditinggalkan gurunya itu. Setelah Abu Hanifah menjadi masyhur, kepadanya jabatan resmi ditawarkan di zaman Dinasti Bani Umayyah dan kemudian juga di zaman Dinasti Bani Abbas. Tetapi kedua ajuan tersebut di tolah oleh Abu Hanifah dan atas penolakannya itu karenanya dimasukkan ke dalam penjara dan meninggal dunia di tahun 767 M.
Mazhab Hanafi, merupakan mazhab yang resmi digunakan oleh kerajaan Usmani dan di zaman Bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang penganut mazhab itu banyak terdapat di Turki, Suriah, Afganistan, Turkistan, dan India. Beberapa negara masih menggunakan mazhab ini sebagai mazhab resmi menyerupai Suria, Lebanon, dan Mesir.
Malik ibnu Anas, lahir di Madinah pada 713, dan meninggal pada tahun 795 M dan berasal dari Yamam. Malik, tidak pernah meninggalkan kota itu kecuali untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Karya besar yang ditinggal Malik, berjulukan al-Muwatta suatu buku yang sekaligus merupakan buku hadis dan buku fiqih. Khalifah Harun al-Rasyid, berusaha menciptakan buku ini sebagai buku aturan yang berlaku untuk umum di zamannya, tetapi tidak disetujui oleh Malik. Dalam perkembangan pemikiran hukumnya, Malik banyak berpegang pada sunnah Nabi dan sunnah Sahabat. Dalam hal adanya perbedaan antara sunnah, ia berpegang pada tradisi yang berlaku di masyarakat Medinah, lantaran ia beropini bahwa tradisi yang terbentuk di Medinah berasal dari sahabat, dan tradisi sahabat lebih berpengaruh digunakan sebagai sumber hukum. Dalam proses tetapkan hukum, apabila Malik, tidak sanggup memperoleh dasar aturan dalam al-Qur’an dan sunnah, Malik, menggunakan qiyas dan al-masalih al-mursalah, yaitu perkara umum. Mazhab Malik, banyak dianut di Hijaz, Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir Selatan, Sudan, Bahrain, dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah Barat dan kurang di dunia Islam sebelah Timur.
Ketiga, Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, lahir di Gaza tahun 767 M dan berasal dari suku bangsa Quraisy, meninggal di Mesir pada tahun 820 M. Ia meninggalkan pekerjaannya dan tinggal di Baghdad beberapa tahun untuk mempelajari ajaran-ajaran aturan yang ditinggalkan Abu Hanifah, maka ia mengenal secara bersahabat fiqih Malik dan fiqih Abu Hanifah. Pada memikiran hukumnya, al-Syafi’i dikenal meninggalkan dua bentuk mazhab, yaitu bentuk bantuk gres dan bentuk lama. Bentuk usang disusun di Baghdad dan terkandung dalam al-Risalah, al-Umm, dan al-Mabsut. Bentuk gres disusun di Mesir dan disini al-Syafi’i, merubah sebagian dari pendapat-pendapat lama. Dalam pemikiran hukumnya, al-Syafi’i, berpegang pada lima tidak diketahui adanya perselisihan mereka di dalamnya, pendapat yang dalamnya terdapat perselisihan dan qiyas atau analogi. al-Syafi’i, banyak menggunakan sunnah Nabi sebagai sumber hukum, bahkan menciptakan sunnah bersahabat derajatnya dengan al-Qur’an. Pemikiran Istihsan yang dibawa Abu Hanifah dan pemikiran al-masalih al-mursalah oleh Malik, ditolak oleh al-Syafi’i sebagai sumber hukum. Dalam perkembangannya, al-Syafi’i lah hebat aturan Islam pertama yang menyusun ilmu undangan al-fiqh, ilmu ihwal dasar-dasar aturan dalam Islam, sebagai terkandung dalam buku al-Risalah. Mazhab imam al-Syafi’i banyak berkembang dan dianut didaerah pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Libanon, Irak, Hijaz, India, Indonesia, dan juga di Persia dan Yaman.
Ke empat, Ahmad ibnu Hambal, lahir di Bagdad tahun 780 M berasal dari keturunan Arab dan ia meninggal di Bagdad pada tahun 855 M. Dalam pemikiran hukumnya, Ahmad ibn Hambal menggunakan lima sumber, yaitu al-Qur’an, sunnah Nabi, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat lain, pendapat seseorang atau beberapa sahabat, dengan syarat sesuai dengan al-Qur’an serta sunnah Nabi, hadis mursal, dan qiyas, tetapi hanya dalam keadaan terpaksa. Penganut mazhab Ahmad ibnu Hambal, terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina, dan Arabia. Di Saudi Arabia mazhab Ahmad ibnu Hambal merupakan mazhab resmi dari negara. Dilihat dari sisi pengikutnya, diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Ahmad ibn Hambal termasuk paling kecil penganutnya.


C.     ALIRAN-ALIRAN TASAWUF
Dari segi kebahasaan (linguistik) terdapat sejumlah kata atau istilah yang dihubungkan orang dengan tasawuf. harun nasution menyebutkan ada lima istilah yang bekerjasama dengan tasawuf, yaitu al-suffah (abl al-sufafab), yaitu orang yang ikut pindah dengan nabi dari mekkah ke madinah, saf, yaitu barisan yang dijumpai dalam melaksanakan salat berjama’ah, sufi yaitu higienis dan suci, shophos (bahasa yunani: hikmah), dan suf (kain wol kasar).
Aliran-aliran dalam tasawuf terbagi kepada 5 bagian, yaitu:
1.      Tasawuf Akhlaki
Menurut Amin Syukur,  ada dua Aliran dalam Tasawuf. Pertama, Aliran Tasawuf sunni, yaitu bentuk Tasawuf yang memagari dirinya dengan al-quran dan al-hadis secara ketat, serta mengaitkan ahwal (keadaan) dan maqammat (tingkat kerohaniaan) mereka pada dua sumber tersebut. Kedua, Aliran Tasawuf falsafi, yaitu tasawuf yang bercampur dengan fatwa filsafat komprom, dalam pemakaian term-term filsafat yang maknanya diadaptasi dengan Tasawuf. Oleh lantaran itu, tasawuf yang berbau filsafat ini tidak sepenuhnya sanggup dikatakan tasawuf dan juga tidak sanggup sepenuhnya dikatakan sebagai filsafat.
Para ahli Tasawuf pada umumnya membagi Tasawuf menjadi tiga kepingan yakni: Tasawuf falsafi, akhlaqi, dan amali. Tujuan Tasawuf ini sama, namun berbeda dalam pendekatan yang digunakan:
a.       Pendekatan Tasawuf falsafi yakni rasio/akal pkiran, yakni menggunakan bahan-bahan kajian atau pemikiran yang terdapat dikalangan para filosof, menyerupai filsafat ihwal tuhan, manusia, dan korelasi insan dengan tahun.
b.      Pendekatan Tasawuf akhlaqi yakni pendekatan yang terdiri dari takhalli (yang mengosongkan diri dari budbahasa yang buruk), tahalli ( menghiasi dengan budbahasa yang terpuji), tajalli (terbukanya dinding penghalang) yang membatasi insan dengan tuhannya.
c.       Pendekatan taswuf amali yakni pendekatan amali wirid , yang selanjutnya mengambil bentuk tarikat.

2.      Tasawuf Falsafi
Tasawuf falsafi yakni rasio (akal pikiran), yakni menggunakan bahan-bahan atau kajian atau pemikiran yang terdapat di kalangan para filosof, menyerupai filsafat ihwal tuhan, manusia, dan korelasi insan dengan tuhan. Tasawuf falsafi merupakan tindak lanjut dari pemikiran mutakallimin yang membaur dengan filsafat metafisika. Pada tingkat awal ia merupakan upaya menjembatan aqidah dengan filsafat, maka kaum sufi berusaha menciptakan formulasi gres yang mempertemukan pemikiran dengan perenungan terutama pada konsep etika, estetika, dan kesatuan wujud. Konsep etika disosialisasikan dengan rasa ingin tahu terhadap tuhan, sehingga perlu menghindar dari keduniaan.
Secara etimologi istilah filsafat dalam bahasa Indonesia mempunyai padanan. kata falsafah (arab), philoshopy (inggris), philosopia (latin) semua istilah itu bersumber pada istilah yunani philosophia. Istilah yunani philen berarti mencintai, sedangkan philos berarti teman. Selanjutnya istilah sophos berarti bijaksana, sedangkan Sophia berarti kebijaksanaan.
Dengan demikian ada dua arti filsafat secara etimologi. Pertama, apabila istilah filsafat mengacu kepada philein dan shopos, maka berarti menyayangi hal-hal yang bersifat bijaksana. Kedua, apabila filsafat mengacu kepada kata philos dan Sophia, maka artinya yakni sobat kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata benda).
a.       Ciri-Ciri Filsafat
Melalui filsafat diidentifikasikan masalah-masalah tertentu (yang semula mengakibatkan keragu-raguan), kemudian diusahakan mencapai penyelesaiannya. Bersifat berarti mencari kebanaran, dari kebenaran untuk kebenaran, ihwal segala sesuatu yang dipermasalahkan, dengan berfikir secara radikal, sistematik, universal.
Berfikir radikal yaitu berfikir hingga ke akar-akarnya, dan tidak kepala tanggung, hingga kepada konsekuensi-konsekuensi terakhir. Sistematik yaitu secara teratur dan tersusun sehingga merupakan pengertian yang sistematis, dan bahwa pendalaman mengenai hakikat sesuatu itu disertai pembuktian yang sanggup diterima budi dari tersusun berjalain dan sanggup dipertanggungjawabkan. Universal yaitu berfikir secara keseluruhan dan tidak hanya bagian-bagian tertentu saja. Misalnya berfikir ihwal hujan, bukanlah sebatas hujan yang kemaren atau hari ini, tapi seluruh yang terjadi beberapa hari yang lewat.



b.      Sumber-Sumber Filsafat
Sumber filsafat itu dimulai dari ketakjuban, dengan keheranan. Hanya insan yang sanggup takjub, yang menjadi subjek yakni insan yang menjadi objeknya segala sesuatu yang tidak terang yang belum ada hukumnya.
c.       Tujuan Filsafat untuk Mencari Kebenaran
Para filosof mencari kebenaran filsafat yakni untuk meluruskan benang yang berair dan sebagainya, Ia mencari kebenaran itu demi kebenaran itu sendiri. Dari itu filosof yakni orang yang berani dalam berfikir, ia berani menyaksikan kenyataan yang dihadapinya, warisan (adat, anggapan, umum, kepercayaan, dan pengetahuan). Pikiran ilmuan membatasi diri pada insiden hujan yang tadi sebagai contohnya, dari yang terbatas yaitu khusus, bergerak pada umum inilah pemikiran filsafat.

3.      Tasawuf Sunni
Tasawuf sunni banyak berkembang di dunia Islam, terutama di negara-negara yang lebih banyak didominasi bermazhab Syafi’i. Tasawuf ini sering digandrungi orang lantaran paham atau ajaran-ajarannya tidak terlalu rumit.
a.       Ciri-ciri Tasawuf Sunni yaitu:
            Melandaskan diri padaAl-quran dan As-Sunnah, tidak menggunakan terminologi-terminologi filsafat sebagaimana terdapat pada ungkapan-ungkapan Syathahat. lebih bersifat mengajarkan dualisme dalam korelasi antara Tuhan dan manusia. kesinambungan antara hakikat dengan syari’at. lebih terkonsentrasi pada pembinaan, pendidikan akhlak, dan pengobatan jiwa dengan cara riyadhah (latihan-latihan) dan langkah takhalli, tahalli, dan tajalli.
Tasawuf sunni ialah Aliran tasaawuf yang berusaha memadukan aspek hakikat dan syari’at, yang senantiasa memelihara sifat kezuhudan dan mengkonsentrasikan pendekatan diri kepada allah, dengan berusaha sungguh-sugguh berpegang teguh terhadap fatwa al-Qur’an, Sunnah dan Sharah para sahabat. Dalam kehidupan sehari-hari para pengamal Tasawuf ini berusaha untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat keduniawian, jabatan, dan menjauhi hal-hal yang sanggup mengganggu kekhusyukan ibadahnya.
Latar belakang munculnya fatwa ini tidak telepas dari pecekcokan perkara aqidah yang melanda para ulama fiqh dan Tasawuf lebih-lebih pada kala kelima hijriah Aliran syi’ah al-islamiyah yang berusaha untuk memngembalikan kepemimpinan kepada keturunan ali bin abi thalib.
Dimana syi’ah lebih banyak mensugesti para sufi dengan kepercayaan bahwa imam yang ghaib akan pindah ketangan sufi yang layak menyandang gelar waliyullah, dipihak lain para sufi banyak yang dipengaruhi oleh filsafat Neo-Platonisme yang memunculkan corak pemikiranTasawuf falsafi yang tentunya sangat bertentangan dengan kehidupan para sahabat dan tabi’in. dengan ketegangan inilah muncullah sang pemadu syari’at dan hakikat yaitu Imam Ghazali.
Salah satu tokoh Tasawuf sunni yakni Hasan al-Basri yakni seorang sufi angkatan tabi’in, seorang yang sangat taqwa, wara’ dan zahid. Nama lengkapnya yakni Abu Sa’id al-Hasan ibnu Abi al-Hasan. Lahir di Madinah pada tahun 21 H tetapi dibesarkan di Wadi al-Qura. Setahun setelah perang Shiffin ia pindah ke Bashrah dan menetap di sana hingga ia meninggal tahun 110 H. setelah ia menjadi warga Bashrah, ia membuka pengajian disana lantaran keprihatinannya melihat gaya hidup dan kehidupan masyarakat yang telah terpengaruh oleh duniawi sebagai salah satu jalan masuk dari kemakmuran ekonomi yang dicapai negeri-negeri Islam pada masa itu. Gerakan itulah yang mengakibatkan Hasan Basri kelak menjadi orang yang sangat berperan dalam pertumbuhan kehidupan sufi di bashrah. Diantara ajarannya yang terpenting yakni zuhud serta khauf dan raja’.
Dasar pendiriannya yang paling utama yakni zuhud terhadap kehidupan duniawi sehingga ia menolak segala kesenangan dan kenikmatan duniawi.
Prinsip kedua Hasan al-Bashri yakni al-khouf dan raja’. Dengan pengertian merasa takut kepada siksa Allah lantaran berbuat dosa dan sering melalakukan perintah-Nya. Serta menyadari kekurang sempurnaannya. Oleh lantaran itu, prinsip fatwa ini yakni mengandung perilaku kesiapan untuk melaksanakan muhasabah biar selalu memikirkan kehidupan yang akan tiba yaitu kehidupan yang hakiki dan abadi.

4.      Tasawuf Syi’i
Tasawuf syi’i atau syiah. Kaum syiah merupakan golongan yang dinisbatkan kepada pengikut Ali bin Abi Thalib. Dalam sejarahnya, setelah perang shiffin, orang-orang pendukung fanatik Ali memisahkan diri dan banyak berdiam di daratan Persia, dan di Persia inilah kontak budaya antara Islam dan Yunani telah berjalan sebelum dinasti Islam berkuasa disini.
Oleh lantaran itu, perkembangan Tasawuf syi’i sanggup di tinjau melalui beling mata keterpengaruhan Persia oleh pemikiran-pemikiran filsafat Yunani.
Ibnu Khaldun dalam AL-Muqaddimah telah menyinggung soal kedekatan syi’ah denganTasawuf, Ibnu Khaldun melihat kedekatan Tasawuf filosofis dengan sekte Isma’iliyyah dari Syiah. Sekte ini menyatakan terjadinya hulul atau ketuhanan pada imam mereka. Menurutnya kedua kelompok ini mempunyai kesamaan, khususnya dalam dilema quthb dan abdal. Bagi para sufi filosof quthb yakni puncaknya kaum ‘arifin, sedangkan abdal merupakan perwakilan.
Ibnu Khaldun menyatakan kepercayaan menyerupai ini menyerupai dengan kepercayaan Isma’iliyyah ihwal imam dan para wakil. Begitu juga dengan pakaian compang-camping yang disebut-sebut berasal dari imam Alina tidak mungkin ada dua cahaya utama secara bersamaan. Pensucian budbahasa sanggup digambarkan dengan salah satu dari tiga jalan berikut ini, dimana masing-masing jalan ini bagi setiap orang tidaklah mudah.
Jalan pertama: Adanya korelasi dengan seorang ruhaniawan suci yang telah tersucikan jiwa dan akhlaknya. Dengan kekuatan jiwa dan bimbingan paripurna, ia akan menjauhkan seluruh sifat buruk dan budbahasa buruk darinya. Dan hal ini tidak mungkin kecuali dengan inayah dan pertolongan jiwa suci Wali Ashr Ajf.
Jalan kedua: Yang mungkin bagi kita, meskipun berat dan sulit yakni sekali dalam sehari semalam atau sekali dalam sepekan, kita duduk merenungi dan memikirkan nikmat-nikmat Tuhan yang ada disekitar kita.Hingga dengan sendirinya (secara fitrawi) terbukti bahwa nikmat-nikmat Tuhan tidak mungkin untuk sanggup dihitung. Hal ini bisa mengakibatkan munculnya perjuangan yang patut dan layak dalam mensyukuri nikmat-nikmat Tuhan. Namun, kesulitan pada bentuk ini yakni ketidak sucian jiwa yang menjadi penghalang insan dalam mengikuti cara dan gagasan menyerupai ini, lantaran itu jalan ini pun yakni sulit.
Jalan ketiga yakni dengan membentuk majelis-majelis nasehat dan budbahasa serta dengan santunan kehendak jiwa yang berpengaruh sembari mengingat nikmat-nikmat Tuhan, kita kenalkan indera pendengaran hati kita pada hal-hal yang demikian ini.
Dan kondisi-kondisi ini butuh kesinambungan, lantaran itu bila pengadaannya hanya sekali dalam sebulan atau sekali dalam setahun saja maka tidak akan pernah mencapai hasil lantaran jiwa kita mesti senantiasa didesak untuk mengulangi bahasan-bahasan ini hingga menjadi kesenangan baginya. Kesimpulannya, pemilik bashirah sanggup mendapat nikmat agung ini melalui satu di antara tiga jalan tersebut.


5.      Tasawuf Iluminasi
Selanjutnya konsep Filsafat Iluminasi yang dibangunnya juga merupakan sebuah kritik epistemologis terhadap kaum paripatetik yang selalu mengajukan formula-formula dalam memahami hakikat ketuhanan. Kaum paripatetik selalu menggunakan ‘Ilm al-Hushuli sebagai epistemologinya, sementara itu bagi Suhrawardi epistemologi kaum paripatetik tidak bisa memperlihatkan pengetahuan yang sejati.
Pengetahuan hushuli terbagi ke dalam dua jenis sarana untuk mencapainya. Pertama diperoleh dengan memaksimalkan fungsi indrawi atau observasi empiris. Melalui indra yang dimiliki, insan bisa menangkap dan menggambarkan segala objek indrawi sesuai dengan justifikasi indrawi yaitu melihat, mendengar, meraba, mencium dan merasa. Kedua diperoleh melalui sarana daya pikir (observasi rasional), yaitu upaya rasionalisasi segala objek rasio dalam bentuk spiritual (ma’qulat) secara silogisme yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang diketahui kepada hal-hal yang belum diketahui.
Sementara itu untuk melawan epistemologi kaum paripatetik, Suhrawardi memperkenalkan epistemologi Hudhuri atau pengetahuan dengan kehadiran (observasi rohani) yaitu pengetahuan yang bersumber eksklusif dari pemberi pengetahuan tertinggi berdasarkan musyahadat (pengungkapan tabir) dan iluminasi. Konsep ilmu hudhuri ini dikembangkan Suhrawardî dengan penitikberatan pada aspek ketekunan dalam mujahadat, riyadhat dan ibadah dari pada memaksimalkan fungsi rasio, atau dengan kata lain ilmuh hudhuri lebih menekankan olah dzikir dari pada olah pikir.
Konsep epistemologi Hudhuri ini dimulainya dengan menjelaskan hakikat cahaya. Menurut Suhrawardi, cahaya yakni sesuatu hal yang tak perlu dijelaskan atau diterangi lagi lantaran ia sudah terang dengan sendirinya. Selanjutnya cahaya ini terbagi pada dua jenis yaitu pertama cahaya murni atau Nur Al-Mujarrad yang merupakan cahaya yang berdiri sendiri dan cahaya temaram atau Nur Al-Aridh yang merupakan cahaya yang tidak mandiri.

Konsep epistemologis inilah yang karenanya memperlihatkan pengetahuan pada insan yaitu dengan memaksimalkan oleh dzikirnya biar tetap bersahabat dengan Tuhan atau Nur al-Anwar dan mendapat Iluminasi pengetahuan. Selain itu Suhrawardi menegaskan bahwa disamping ada dasar pengetahuan akan tetapi pengetahuan yang bahu-membahu ialah sesuatu yang tiba dari dalam dirinya sendiri dalam makna lahir dari pengenalan terhadap dirinya sendiri, hal inilah yang dalam ajaran Tasawuf dikenal dengan ma’rifah. Dalam tradisi Tasawuf, ma’rifah yakni konsep tertinggi dalam perjalanan insan yang dalam hal ini juga berarti pengetahuan yang Ilahi. Dari sini cahaya dipancarkan kepada setiap orang yang dikehendaki-Nya yaitu melalui pengungkapan tabir yang karenanya terpatri dalam diri insan dan dengan sadar menghilangkan keragu-raguan.

Belum ada Komentar untuk "Makalah Aliran-Aliran Kalam - Metodologi Studi Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel