Makalah Ilmu Ushul Fiqh Dasar, Pengetian Syariah, Ushul Fiqh, Fiqh Dan Siyasah Syar'iyah
I.Jelaskan pengetian syariat,ushul fiqh,fiqh,siyasah syar iyah dan aturan syara secara bahasa dan istilah serta apa pebedaannya,,,
.A.Pengertian syariat
Secara etimologis( bahasa )syariah berarati ;jalan ketempat pengairan,atau jalan yang harus diikuti atau daerah kemudian air di sungai.
Secara istilah syariah ialah segala titah ALLAH yang berafiliasi dengan tingkah laris insan diluar yang mengenai akhlak degan demikan syariah itu ialah nama bagi hukum-hukum yang bersipat amaliah[1].
B.Pengertian ushul fiqh
Secara bahasa ushul fiqh ialah tata cara atau dasar-dasar atau aturan-aturan untuk mengeluarkan aturan syariat dari dalilnya atau disebut juga sebagai asas/dasar aturan fikih[2].
Sedangkan berdasarkan istilah ushul fiqh ialah ilmu perihal kaidah dan pembahsan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci[3].
C.Pengertian fiqh
Fiqh secara bahasa ialah paham yang mendalam,bila paham sanggup dipakai untuk hal-hal yang beirspat lahiriah,maka fiqh berarti paham yang memberikan ilmu lahir kepada ilmu batin.
Fiqh secara istilah ialah ilmu perihal hukum-hukum syar i yang bersipat amaliah yang digali dan ditemukan dalil-dalil yang tafsili[4].
D.Pengertin siyasah syar iyah
Siyasah syar iyah secara bahasa ialah pengaturan kemasalahatan insan berdasarkan syara.[5]
Siyasah syariyah secara istilah ialah mengatur,mengendalikan,mengurus,atau menciptakan keputusan.
E.Pengertian Hukum syara
Hukum syara secara bahasa:hukum(al-hukm) berarti mencegah atau memutuskan.
Hukum syara berdasarkan istilah para andal ilmu ushul fiqh ialah khitab syar i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukhallaf,baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketetapan[6].
Perbedaan:
Fiqh berbicara perihal aturan dari sesuatu perbuatan,maka ushul fiqh berbicara perihal metode dan proses bagaimana menemukan aturan itu sendiri.Atau dilihat dari sudut aplikasinya,fikih akan menjawab pertanyaan ;apa aturan dari suatu perbuatan; dan ushul fiqh akan menjawab pertanyaan ;Bagaimana cara atau proses menemukan aturan yang dipakai sebagai tanggapan permasalahan yang dipertanyakan tersebut.[7]
Perbedaan pokok antara syariah dan fiqh
SYARIAT | FIQH |
I.Berasal dari wahyu ilahi(Al-quran dan sunah Rasul(hadis). | l.karya insan yang sanggup berubah dari masa ke masa. |
2.Bersipat fundamental | 2.bersipat instrumental |
3.Hukumnya bersipat qath i(tetap tidak berubah. | 3.hukumnya zhanni (dapat berubah) |
4.Hukum syariat hanya satu(universal) | 4.banyak banyak sekali ragam(insidental) |
5.menunjukkan kesatuan | 5.menunjukkan keragaman |
6.langsung dari Allah yang terdapat dalam Al-quran dan penjelasannya dalam hadis jikalau kurang sanggup dipahami. | 6.berasal dari ijtihad para andal aturan sebagai hasil pemahaman insan yang dirumuskan oleh mujtahid. |
7.disebut juga islamic law | 7.hukum fikih disebut juga jurisprudensi.[8] |
2.Apa saja yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh?
Yang menjadi ruang lingkup pembahasan fiqh dan ushul fiqh adalah:
Ilmu Fiqh dan Ilmu ushul fiqh banyak sekali ruang lingkup kajiannya sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya,bukanlah sesuatu yang bersipat dogmatis,melainkan sesuatu yang bersipat ijtihadiyah,ilmu-ilmu ini merupakan hasila ijtihad yangtelah memakan waktu yang cukup panjang.Hal ini sanggup dielusuri dari perkembangan sejarahnya.[9]
Secara umum pembahasan ruang lingkup fiqh berdasarkan Wahbah AL-Zuhaili meliputi dua bidang,yaitu fiqh ibadah,yakni yang mengatur hubungan insan dengan Tuhannya,seperti shalat,zakat,puasa,ibadah haji,memenuhi nazar dan membayar kafarah terhadap pelanggaran sumpah.Dan kedua fiqh muamalah yakni yang mengatur hubungan insan dengan insan yang lainnya.pembahasannya meliputi seluruh bidang fiqh selain masalah-masalah u budiyah,sepeti ketentuan-ketentuan perihal jual-beli,sewa menyewa,perkawinan,perkawinan,perceraian,ketentuan pembagian harta pustaka,jinayah.[10]
3.Sebutkan prinsip-prinsip fiqh?
Prinsip-prinsip fiqh:
l.mengarahkan kehidupan insan kepada al-maqasid al-khamsah dalam arti yang seluas-luasnya.
2.untuk mengetahui kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan terperinci yang ditegaskan oleh Al-quran dan hadis atau hasil ijtihad para ulama.[11]
4.Kemukakan secara singkat periodisasi fiqh dan karakteristik masing-masing periodesasinya?
Jawab: Para andal membagi sejarah perkebangan ilmu fiqh kepada beberapa periode,
Pertama,periode pertumbuhan
Dimulai semenjak kebangkitan(Bit tsah) Nabi Muhammad SAW,sampai dia wafat (l2 rabiul awal ll H/8 Juni 632 M).
Kedua,periode sobat dan tabi in
Dimulai dari khalifah pertama(Khulafat Rasyidin) hingga pada masa dinasti Amawiyyin(ll H-I0I H/632 M-720M).
Ketiga,periode kesempurnaan,
Yakni,periode imam-imam mujtahid besar dirasah islamiyah pada masa keemasan bani abbasiyah yang berlangsung selama 250 tahun (lol H-350H/720M-96IM).
Keempat,periode kemunduran
Sebagai akhir taklid dan kebekuan lantaran hanya menyandarkan produk-produk ijtihad mujtahid-mujtahid sebelumnya yang dimulai pada pertengahan masa ke empat hijriah hingga simpulan masa ke-l3H,atau hingga terbitnya buku al-mujallat al-ahkam al-a dliyat tahun l876M.
Kelima,periode pembangunan kembali
Dimulai dari terbitnya buku ini hingga sekarang.[12]
5.Apa mampaat/kegunaan mempelajari fiqh dan ushul fiqh?..
Mampat mempelajari ushul fiqh dan fiqh bagi para mujtahid ialah ajaran dalam memilih / menetapkan sesuatu aturan syara berdasarkan dalil yang ia dapatkan sedangkan bagi seorang muttabi lantaran ia mengetahui dasar aturan dari suatu amal yang ia kerjekan atau yang ia ikuti maka ia terhindar dari perbuatan taqliq,yakni mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya, lantaran orang taqlid itu ikut orang lain lantaran pokoknya ikut tanpa berusaha mengetahui dasar apa yang ia ikuti itu.[13]
6.Jelaskan pengertian secara bahasa maupun istilah:
a.pembuat hukum(al hakim)
b.subjek hukum(al mahkum alaih)
c.objek pembuat hukum
Jawab:
a.pembuat hukum(al hakim)
Al-hakim ialah pihak yang menjatuhkan aturan atau ketetapan.
b.al-mahkum alaih
secara bahasa mahkum alaih adalah: mukhallaf yang melakukakan perbuatan yang berkaitan dengan hukum.[14]
Secara istilah yang dimaksud dengan mahkum alaih adalah: orang yang dibebani aturan ialah orang mukhallaf yakni orang yang sudah cendekia baliqh,sehat yang mempunyai kesadaran rohani.dengan demikian anak kecil, orang gila,orang kafir,orang tidur,orang pikun dan orang yang belum tahu syariat tidak terbebani aturan syara.[15]
c.objek pembuat hukum
mahkum fih adalah:perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan aturan syara.
7.Apa yang dimaksud dengan aturan taklifi dan aturan wadh i serta apa yang termasuk kedalam aturan taklifi dan aturan wadh i serta berikan contohnya...........
Ø Hukum taklifi adalah: sesuatu yang menuntut suatu pengerjaan dari mukallaf,atau menuntut untuk berbuat,atau memperlihatkan pilihan kepadanya antara melaksanakan dan meninggalkan.
· Yang termasuk kedalam aturan taklifi adalah:
l.ijab
2.nadb
3.tahrim
4.karahah
5.ibahah
Contoh aturan taklifi: sesuatu yang menuntut pengerjaan mukallaf, ialah firman Allah SWT dalam QS Ali-imranayat 24,
Yang artinya:mengerjakan haji ke baitullah ialah kewajiban insan terhadap ALLAH.
Ø Hukum wadh i adalah: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai lantaran bagi sesuatu yang lain,atau menjadi syarat baginya,atau menjadi penghalang baginya.
· Yang termasuk kedalam aturan wadh i :
l.sebab
2.syarat
3.mani
4.rukhsah
5.azimah
Contoh aturan wadh i: sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai lantaran sesuatu yang lain,firma ALLAH SWT dalam QS Al-maidah ayat 6,
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman,apabila kau hendak mengerjakan shalat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu hingga dengan siku-siku.[16]
8.Apa pengertian dari kebijaksanaan sehat bayani,penalaran ta lili dan kebijaksanaan sehat burhani......
Ø Penalaran Bayani ialah kebijaksanaan sehat yang intinya bertumpu pada kaedah-kaedah kebahasaan.
Ø Penalaran ta lili ialah yang berusaha melihat apayang melatarbelakangi ketentuan didalam al-quran dan hadis.
Ø Penalaran burhani ialah kebijaksanaan sehat yang memakai ayat-ayat atau hadis-hadis yang mengandung konsep umum sebagai dalil atau sandarannya.[17]
9.Apa yang anda ketahui perihal aturan islam dan aturan sekuler?,dan jelaskan perbedaan keduanya.....
Jawab:
Ø HUKUM ISLAM
Hukum islam yang bermakna aturan fikih ialah aturan yang bersumber dan disalurkan dari aturan syariat islam yang terdapat dalam Al-quran,sunah rasulullah saw,dan dikembangkan melalui ijtihad dari para ulama.[18]
Hukum islam itu digali dari dalil-dalil terperinci,baik dari AL-quran dan sunnah atau melalui ijtihad / istinbath dengan memakai kebijaksanaan sehat dalam ushul fiqh.[19]
Ø Hukum sekuler adalah:aturan-aturan aturan yang bersifat keduniaan dan terlepas dari sifat keagamaan.Artinya aturan yang dibentuk semata untuk kepentingan insan itu sendiri dan tidak terikat pada unsur keagamaan.
Perbedaannya:
Adapun perbedaan antara aturan sekuler dan aturan islam adalah:
l.hukum islam diakui sebagai aturan yang dibentuk oleh Tuhan,sehingga kepentingan- kepentingan terhadap pemahaman aturan tersebut untuk insan dan Tuhan,sedangkan aturan sekuler diciptakan oleh insan dan demi kepentingan insan itu sendiri.
2.Hukum islam bersumber dari Al-quran sedangkan aturan sekuler dariproduk pemikiran manusia.
[1] Amir syarifuddin,Ushul fiqh,(Jakarta:Kencana,2009),hal I-2
[2] Zen Amiruddin,USHUL FIQH,(Yogyakarta:Teras,2009),hal 9
[4] Amir Syarifuddin,Ushul fiqh,(Jakarta:Kencana,2009),hal 2-3.
[5] A.Djazuli, Fiqh Siyasah implementasi kemaslahatan umat dalam rambu-rambu syariah,(Jakarta:Prenada Kencana Grup,2007),hal l.
[6] Abdul Khallaf,Ilmu ushul fiqh,(Semarang:Dina Utama,l994)hal l42.
[7] Alaiddin Koto,Ilmu fiqh dan ushul fiqh,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2004),hal 4
[8] Idris Ramulyo,Asas-Asas aturan islam,(Jakarta:Sinar Grafika,2004)),hal ll
[9] Abuddin Nata,Study islam komprehensif,(Jakarta:Kencana,20ll),hal 244.
[10] Abdul Wahab Khalaf,ilmu ushulul fiqh,(Bandung:Gema Risalah Press),hal l6l..
[11] Hamid Sarong,fiqh,(Banda Aceh:PSW IAIN AR-RANIRY,2009),hal
.
[12] Alaiddin Koto,Ilmu fiqh Dn ushul fiqh,(Jakarta:PT- Raja Grafindo Persada,2004),hal l4.
[13] Zen Amiruddin,Uhul fiqh,(Yogyakarta:Teras,2009),hal 9.
[14] Abdul wahab khallaf,Ilmu ushulul fiqh ,(Bandung,Gema risalah press,)hal l6l.
[15] Zen Amiruddin, ushul fiqh,(yogyakarta:teras,2009),hal 4l.
[16] Abdul wahab khallaf,Ilmu ushul fiqh,(semarang:Dina utama,l994),hal l44-l76.
[17] Analiansah,Ushul fiqh ll,(Banda Aceh:Ar-raniry press),hal 87-90
[18] Idris Ramulyo,Asas-Asas aturan islam,(Jakarta: sinar grafika,2004),ha 28.l
[19] Husni mubarrak,Fiqh islam dan problematika kontemporer,(Banda Aceh:Arraniry press,20l2),hal 6
Belum ada Komentar untuk "Makalah Ilmu Ushul Fiqh Dasar, Pengetian Syariah, Ushul Fiqh, Fiqh Dan Siyasah Syar'iyah"
Posting Komentar