Musafir Boleh Meng-Qashar Sekaligus Menjamak Shalat

Jamak Qashar - Pada artikel sebelumnya yang berjudul "Niat SHALAT qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hidist" sudah di singgung bahwa orang yang bepergian jauh (musafir) yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan shalat dengan qashar baginya, boleh meng-qashar (meringkas) sekaligus menjamak (mengumpulkan) shalat. 



Hadits Rasulullah SAW menyebutkan:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: جمع رسول الله بين المغرب والعشاء بجمع صلى المغرب ثلاثا و العشاء ركعتين باقامة واحدة -  رواه ابو داود و الترمذي

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. Berkata: Pernah Rasulullah saw menjamak (mengumpulkan) antara shalat maghrib dan Isya dengan jamak, shalat maghrib dengan 3 rokaat dan shalat Isya 2 rakaat dengan satu kali qamat. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

Meng-qashar artinya meringkas, ialah meringkas shalat yang empat rokaat, dikerjakan hanya 2 rakaat dan dilaksanakan pada waktunya masing-masing. Misalnya shalat dzuhur mestinya 4 rokaat, alasannya qashar, maka menjadi dua rakaat. demikian pula solat Asar dan shalat isya dan harus dikerjakan pada waktunya masing-masing. 


Shalat dzuhur di qashar dilaksanakan di waktu dzuhur shalat ashar di waktu Ashar. demikian juga shalat Isya dilaksanakan di waktu Isya shalat Maghrib dan subuh tidak sanggup di qashar. Artinya shalat Maghrib harus dikerjakan 3 rokaat, dilarang diqashar (dikerjakan menjadi satu setengah rokaat). Demikian pula shalat subuh harus dikerjakan 2 rakaat, dilarang diqashar (dikerjakan hanya 1 rokaat)

Menjamak artinya mengumpulkan shalat, ialah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan dalam satu waktu shalat. Seperti shalat Dzuhur dan shalat Ashar dijamak atau dikumpulkan, dikerjakan di waktu dzuhur atau di waktu Ashar. jika dikerjakan di waktu dzuhur, waktu shalat yang awal pertama disebut Jamak taqdim dan jika dikerjakan di waktu shalat ashar, waktu shalat yang tamat disebut jamak ta'khir. Demikian pula untuk shalat Maghrib dan shalat Isya. Shalat subuh dilarang dijamak. Makara harus dikerjakan tersendiri di dalam waktunya yakni waktu subuh, tidak di waktu lain.

Meng-qashar dan menjama' shalat artinya meringkas dan sekaligus menjamak (mengumpulkan) dua shalat, dikerjakan dalam satu waktu. Seperti shalat dzuhur dan ashar masing-masing dikerjakan 2 rakaat dan dua kali salam yang dilaksanakan di waktu dzuhur atau boleh dikerjakan di waktu Ashar. Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan masing-masing tiga rakaat untuk shalat maghrib (tidak boleh di qashar) dan shalat Isya dikerjakan dengan 2 rakaat dan dua kali salaman

Dua kali salam artinya sesudah selesai melakukan shalat dzuhur di qashar dua rakaat lalu salam, dan lalu melakukan shalat ashar di qashar dua rakaat lalu salam. Tidak boleh hanya satu kali salam menyerupai shalat dzuhur dan ashar alasannya di qashar dan sekaligus dijamak masing-masing hanya 2 rakaat lalu dijamak digabung menjadi 4 rokaat dan hanya sekali salam.

Demikian ulasan artikel kami terkait dengan Musafir Boleh Meng-qashar Sekaligus MENJAMAK Shalat yang kami rangkum dari buku bacaan langsung kami. Mohon maaf bila ada kekurangan dan kesalahan. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.

Belum ada Komentar untuk "Musafir Boleh Meng-Qashar Sekaligus Menjamak Shalat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel