Niat Shalat Qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hadist (Lengkap)

Niat dan Tata Cara Shalat Qhasar - Islam memperlihatkan toleransi terhadap seseorang yang sedang dalam perjalanan atau sedang berpergan. orang yang sedang dalam perjalanan tersebut sanggup dikatakan sebagai musafir musafir yang memenuhi syarat-syarat tertentu diperbolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :

واذا ضربتم في الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا امن الصلواة . - النساء : ١٠١ 

Artinya: dan apabila kau mengadakan perjalanan dimuka bumi tidaklah berdosa bagimu Jika kau memendekkan (meringkas shalat (An Nisa: 102)

Adapun shalat yang boleh di qhasar hanyalah shalat yang empat rakaat. oleh alasannya yakni itu shalat maghrib dan shalat subuh dilarang di qhasar. 

PENGERTIAN DAN HADIST SHALAT QASHAR

Pengertian shalat qhasar adalah shalat yang diperpendek atau diringkas. meng-qhasar shalat hanya diperbolehkan bagi orang yang berpergian jauh  dan memenuhi musafad (jarak) untuk meng-qashar shalat. bepergian jauh yang memenuhi musafat qashar tidak terpancang pada jalan darat saja, melainkan termasuk perjalanan bahari dan udara. jadi tidak hanya perjalanan kaki, tetapi yang mengenakan kendaraan, baik di bahari maupun udara, baik berjalan itu sebentar atau lama, asal sudah memenuhi musafat qhasar dan masih dalam bepergian diperbolehkan meng-qhasar shalat.

Di atas sudah dikatakan bahwa shalat yang boleh diqhasar hanyalah shalat shalat yang empat rokaat, yaitu shalat dzuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Imam nawawi menjelaskan:

و لا يجوز  القصر الا في الظهر و العصر و العشاء لاء جمع الامة 

Artinya: tidak boleh qhasar kecuali shalat dzuhur, shalat asar, shalat Isya, alasannya yakni ijmak (kesepakatan ulama)

Maka shalat Maghrib dan shalat subuh dilarang diqashar. Keterangan lain menyatakan:

عن انس رضي الله عنه قال خرجنا مع النبي ص م.  من المدينة الى مكة فصلى ركعتيني ركعتيني حتى رجعنا الى المدينه - رواه البخاري ومسلم

Artinya : Adari Annas r.a. berkata: Pernah kami keluar bersama Nabi saw dari madinah ke makah, lalu dia mengerjakan dua-dua rokaat sehingga kami kembali ke-madinah (HR. Bukhori).

Shalat qhasar atau seorang musafir boleh meng-qashar shalat yakni merupakan karunia / keringanan dukungan dari Allah SWT kepada mereka (musafir), oleh alasannya yakni itulah seharusnya sanggup diterima dengan rasa syukur. dan Nabi SAW bersabda:

عن يعلى بن امية انه قال قلت لعمر رضي الله عنه فليس عليكم جناح ان تقصر من الصلوات ان خفتم ان يفتنكم الذين كفروا فقد امن الناس قال عمر عجبت مما عجبت منه فساءلت رسول الله ص م. فقال صدقت تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته  - رواه مسلم

Artinya: Dari ya'la bin Umayyah berkata: Aku bertanya kepada Umar r.a. Tidak ada dosa bagimu Jika kau meringkas shalat. Seandainya kau takut bahwa kau akan dibinasakan oleh orang-orang kafir padahal sebetulnya orang-orang telah aman. Umar menjawab :aku benar-benar tercengang (heran) perihal itu, Kemudian saya bertanya kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW menjawab: Itu (shalat qashar) yakni keringanan (karunia) dukungan yang dikaruniakan Allah kepadamu, maka Terimalah olehmu pemberiannya (HR Muslim)

SYARAT SYARAT SHALAT QASHAR

Seorang musafir bisa dinyatakan sah melakukan shalat dengan cara di qhasar apabila berpergian memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
  1. Jarak yang ditempuh tidak kurang dari 4 atau 6 farsakh 80640 km 81 km
  2. Bepergiannya bukan bepergian yang terkait dengan perbuatan maksiat .Ketentuan yang demikian, terkait dengan pekerjaan / bepergian wajib ibarat akan membayar hutang, bepergian sunnah ibarat silaturahim, dan bepergian ubah ibarat berdagang yang halal. sedang bepergian maksiat ibarat merampok, membeli minum miras, untuk kongkalikong hal yang tidak baik berdasarkan syara', dilarang meng-qashar shalat.
  3. Shalat yang dikerjakan yakni shalat adaan, bukan shalat yang diqadha, dan harus shalat yang empat rokaat.
  4. Harus niat shalat qashar berbarengan pada dikala Takbiratul Ihram
  5. Musafir tidak makmum kepada orang yang mukim (orang yang tinggal menetap di desanya) baik seluruh atau sebagian dari shalatnya.
  6. Shalat dilaksanakan masih tetap dalam bepergian, tidak sanggup dilaksanakan sesudah pulang berada di rumah. demikian dalam kitab Fathul Qorib pada pecahan meringkas dan menjamak shalat.
  7. Dan bagi musafir diperbolehkan meng-qashar (meringkas) sekaligus menjamak mengumpulkan shalat.

TATA CARA MENGQASHAR SHALAT

Seperti yang telah disampaikan di depan, bahwa shalat yang bisa di qashar diringkas yakni shalat yang 4 rokaat, yaitu shalat dzuhur, shalat ashar, dan shalat Isya. Adapun shalat subuh dan shalat maghrib tidak sanggup di qashar dan tetap harus dilaksanakan apa adanya, yaitu shalat subuh dilaksanakan dua rakaat dan shalat magrib tiga rakaat. Adapun cara melaksanakannya yakni sebagai berikut:
  • Membaca Niat bersamaan dengan Takbiratul Ihram dan mengangkat kedua tangan dalam posisi bangun (bagi yang mampu) dan menghadap kiblat. niat sesuai dengan shalat yang dikerjakan yaitu shalat Dhuhur shalat asar dan shalat Isya.
Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Dzuhur dengan qashar
اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fardhu dzuhur dua rakaat dengan qashar sempurna pada waktunya alasannya yakni Allah Ta'ala

Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Ashar dengan Qashar
اصلى فرض العصر ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fadhu ashar dua rakaat dengan qashar sempurna pada waktunya alasannya yakni Allah Ta'ala

Lafal Bacaan Niat untuk Shalat Isya dengan Qashar
اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا اداء لله تعالى
artinya : saya niat shalat fadhu isya dua rakaat dengan qashar sempurna pada waktunya alasannya yakni Allah Ta'ala

Apabila shalat qashar tersebut dilaksanakan sendiri, lafal niatnya ibarat tersebut di atas. Dan apabila dilaksanakan dengan berjamaah maka lafal niatnya ditambahkan kalimat ماءموما (sebagai makmum) atau اماما (sebagai imam) sesudah kalimat اداء . dan lafal niat tersebut di baca atau di ucapkan dalam hati.
  • Bersedekap (setelah niat, takbiratul Ihram, dan mengangkat kedua tangan) 
  • Membaca doa iftitah 
  • Membaca Ta'awudz 
  • Membaca surat Al Fatihah dengan diawali Basmalah 
  • Membaca surat ayat-ayat al-quran 
  • Takbir intiqal untuk ruku 
  • Ruku 
  • Membaca smi'allah huliman hamidah 
  • Takbir intiqal untuk sujud
  • Sujud 
  • Takbir intiqal untuk duduk 
  • Duduk diantara dua sujud 
  • Takbir intiqal untuk sujud 
  • Sujud yang kedua 
  • Takbir intiqal untuk bangun pada rakaat kedua, dan tidak mengangkat kedua tangan ibarat mengangkatnya pada Takbiratul Ihram. 
  • Berdiri meneruskan pekerjaan ibarat pada rokaat sebelumnya dan seterusnya hingga selesai 
  • Takbir intiqal untuk duduk Tasyahud akhir 
  • Duduk Tasyahud akhir 
  • Membaca doa Tasyahud selesai dan doa sesudah Tasyahud akhir 
  • Membaca salam menengok ke sebelah kanan dan membaca salam kedua sambil menengok sebelah kiri.
Demikian cara melakukan shalat qashar. Kaprikornus persis sama dengan melakukan shalat dua rakaat tanpa qunut dan hanya berbeda pada niatnya.

Demikian pula pembahasan artikel kami terkait dengan Niat Shalat qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hidist (LENGKAP) yang kami rangkum dari buku bacaan langsung kami. Semoga bermanfaat dalam pengetahuan anda perihal shalat qashar. Mohon maaf jika ada kesalahan dan terima kasih telah berkunjung

Belum ada Komentar untuk "Niat Shalat Qashar , Syarat, Tata Cara, Pengertian, Dalil Hadist (Lengkap)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel