Peraturan Perundang-Undangan Ihwal Wajib Bela Negara

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Wajib Bela Negara


Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, upaya bela negara dan masyarakatnya diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain sebagai diberikut.

Undang Undang Dasar 1945

Upaya bela negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara “. Sementara di Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahahan Negara

UU RI Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara ialah pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 ihwal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraari pertahanan negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Keikutsertaan masyarakat negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui:
  1. pendidikan kewargguagaraan;
  2. petes dasar keiniliteran secara wajib;
  3. pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
  4. pengabdian sesuai dengan profesi.
Dalam klarifikasi Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Undang-.Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan bahwa:

Ayat (1) :“Upaya bela negara yaitu sikap dan sikap masyarakat negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang

Undang Dasar 1945 dalam menjainin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia. juga ialah icehormatan bagi setiap masyarakat negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggungjawaban, dan rela berkorban dalam dedikasi kepada negara dan bangsa.

Ayat (2) aksara a : Ea1am pendidikan kewargguagaraan sudah tercakup pemahaman ihwal kesadaran bela negara

Ayat (2) aksara d :“ Yang dimaksud cfengan dedikasi sesuai dengan profesi yaitu dedikasi negara yang mempunyal profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akhir yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Perundang-Undangan Ihwal Wajib Bela Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel