Menentukan Perilaku Terhadap Pihak Yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menentukan Sikap Terhadap Pihak Yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah sanggup dibayangkan ba.hwa untuk mempertahankan dan menegakkan serta membangun bangsa sesuai dengan tujuan nasional akan menghadapi banyak sekali tantangan, baik yang bersumber dan luar negeri, dalam negeri, maupun adonan kedua faktor tersebut.

Jadi, hakikat bahaya yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan dan kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sepdiri yang dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak bahagia dengan pemerintahan Indonesia. Hal ini sanggup menjadikan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.


Selain bahaya dan dalam negeri, bahaya dan luar negeri, antara lain sebagai diberikut.
  1. Keinginan negara besr untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia alasannya yakni posisi Indonesia yang strategis.
  2. Keinginan negara industri untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indones dia alasannya yakni kekayaan alamnya.
  3. Bahaya perang modern berupa perang nuklir yang sanggup mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia tenpasuk bangsa Indonesia.
  4. Arus globalisasi yang sanggup menjadikan kerawanan di bidang ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan di antisipasi.

Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang hadir, baik dan dalam negeri maupun luar negeri yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditanggulangi. Ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan sanggup berbentuk beberapa hal, antara lain sebagai diberikut.

Subversi

Subversi yakni tindakan atau aktivitas yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti filsafat negara Pancasila atau bertujuan untuk mengganggu keselarnatan negara, merongrong kekuatan dan kewibawaan pemerintah yang sah.

Infiltrasi

Infiltrasi yakni aktivitas penyusupan perorangan atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan/ mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan penlampauan bagi suatu Denguasaan wilayah lawan.

Infiltrasi sanggup berupa, antara lain sebagai diberikut.
  1. Penyusupan dan luar wilayah aturan Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, taut, dan udara guna melaksanakan kiprah tertentu untuk jangka waktu panjang ataupun terbatas.
  2. Penyusupan sanggup dilakukan dan dalam wilayah aturan Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.

Pemberontakan

Pemberontakan sanggup terjadi apabila unsur subversi berhasil menggalang kelompok kerja sama di dalam negeri sehingga sanggup menjadikan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Intervensi

Intervensi yakni campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Invasi

Invasi yakni aktivitas serangan bersenjata lawan terhadap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk rnenguasai wilayah Indonesia. Invasi dilaksanakan dengan dilampaui oleh subversi dan infiltrasi yang sudah berhasil. Sikap kita terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sebagai diberikut.
  • Tindakan rnenghadapi musuh dan luar negeri intinya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
  1. menciptakan kondisi untuk mencegah tirnbulnya perang melalui aktivitas intelijen strategis dan diplomasi;
  2. menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh semenjak persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan ataupun setelah mendarat;
  3. melemahkan dan merongrong kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
  4. menghancurkan dan melemparkan musuh ke luar wilayah Nusantara, memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
  • Tindakan untuk menanggulangi bahaya terhadap kearnanan dalam negeri intinya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
  1. menciptakan kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
  2. melakukan aktivitas represif untuk menegakkan hukum, mernadamkan pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya;
  3. memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Menentukan Perilaku Terhadap Pihak Yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel