Tugas Wewenang Dan Hak Anggota Dprd

Di kawasan dibuat DPRD sebagai tubuh Legislatif Daerah dan Pemda sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemda terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat kawasan lainnya. DPRD sebagai lernbaga perwakilan rakyat di kawasan ialah wahana untuk melaksanakan demokrasi menurut Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari Pemerintah Daerah. 

Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD ialah forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seyrnentara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

DPRD ialah forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya menyerupai itu, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang mencakup pembahasan dan mempersembahkan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk mengajukan Raperda. 

Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran kawasan (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pernerintah daerah. 

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 aSt (3) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan, bahwa "pemerintah kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pernilihan umum". Pemilihan umum untuk rnemilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD.

A. Tugas dan Wewenang DPRD


Adapun kiprah dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2004 ialah sebagai diberikut.
  • membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dngan kepala kawasan untuk mendapat persetujuan bersama,
  • mengulas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah ihwal APBD bersama dengan Kepala Daerah;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain-nya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melaksanakan aktivitas pernbangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah,
  • mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala kawasan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam. Negeri melalui Gubernur bagi dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota;
  • memilih wakil kepala kawasan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
  • mempersembahkan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan terhadap planning perjanjian internasional di daerah;
  • mempersembahkan persetujuan terhadap planning kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  • menerima laporan keterangan pertanggungjawabanan kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
  • melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
  • mempersembahkan persetujuan terhadap planning kerjasama antar kawasan dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

B. Hak DPRD

Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak se-bagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Republik Indo-nesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas ialah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2A (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket dibuat panitia angket yang terdiri atas tiruana unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling usang 60 hari sudah memberikan hasil kerjanya kepada DPRD. 

C. Hak Anggota DPRD

Selain DPRD sebagai forum yang mempunyai banyak sekali hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan pendapat; menentukan dan dipilih, membela diri, imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif. 

D. Kepala Daerah


Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan kawasan terdapat dua forum yaitu Pemda dan DPRD. Pemerintah kawasan provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah kawasan kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota. 

Gubernur/ Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah mempunyai kedudukan. yang sederajat dan seimbang dengan DPRD rnasing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD mempunyai tugas/ wewenang dan prosedur pemilihan yang tidak sama. Kepala Daerah meniiliki kiprah dan wewenang
sebagai diberikut:
  • memimpin penyelenggaraan pemerintahan kawasan menurut kebijakan yang diputuskan bersama DPRD,
  • mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
  • menetapkan Peraturan kawasan yang sudah mendapat persetujuan bersama DPRD,
  • menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan kawasan ihwal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan diputuskan bersama;
  • mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 
  • mewakili daerahnya .di dala.m dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala kawasan dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan diberikut ini.

Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala. Eksekutif yang dimenolong oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang alasannya ialah jabata.nnya ialah juga. sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala. Daerah, Gubernur bertanggung tanggapan kepada DPRD, sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung tanggapan kepada Presiden. 

Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung tanggapan kepada DPRD Kabupaten/ Kota. Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksa.nalcan tugas-tugas antara lain:

 Di kawasan dibuat DPRD sebagai tubuh Legislatif Daerah dan Pemda sebagai Bad Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD

  • Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya; 
  • Menyelenggarakan koordinasi kegi-atan lintas sektor mulai dari perencanaan sampal pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud 
  • Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah kawasan
  • Melaksanakan usaha-usaha pelatihan kesatuan bangsa sesuai akal yang diputuskan pemerintah
  • Melaksanakan segala kiprah pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan yang didiberikan kepadanya
  • Melaksanakan kiprah pemerintahan yang tidak ter-masuk dalam kiprah instansi lainnya.

E. Keuangan Daerah

 
Sumber-sumber keuangan kawasan dalam pelaksanaan desentralisai ialah : Pendapatan Asli Daerah-(PAD), Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak Daerth, Hasil Restribusi Daerah.
 
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendaptan kawasan yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bab kawasan dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) . 
 
Penerimaan Negara dari Paj ak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10°A untuk Petherintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk. Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan. 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota. 
 
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.



Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama

Belum ada Komentar untuk "Tugas Wewenang Dan Hak Anggota Dprd"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel