Kewenangan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut mempunyai kekerabatan yang bersifat hierakis.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan, bahwa kekerabatan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintahan kawasan provinsi, kabupatens, dan-kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan [Pasal 18 A (1)] keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara pemerintah sentra dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras menurut undang-undang [Pasal 118 A (2)].
Berdasarkan kedua ayat tersebut sanggup dijelaskan, bahwa:
- Antar susunan pemerintahan mempunyai kekerabatan yang bersifat hierarkhis,
- Pengaturan kekerabatan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
- Pengaturan kekerabatan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah;
- Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan kawasan mempunyai kekerabatan keuangan, pelayanan umum, dan memanfaatkan sumber daya,
- Pengaturan kekerabatan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 ihwal perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 sanggup diuraikan sebagai diberikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan propinsi mencakup :
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, memanfaatkan, dan pengwasan tata ruang
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- penyediaan masukana dan pramasukana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial
- penanggulangan problem sosial lintas kabupaten/ kota
- pelayanan, bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
- fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
- pengendalian lingkungan hidup
- pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
- pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
- pelayanan manajemen umum pemerintahan
- pelayanan manajemen penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
- penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan secara kasatmata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan. Kewenangan kabupaten kota diatur dalam pasal 1.4 yang sanggup diuraikan sebagai diberikut :
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, memanfaatkan dan petigwasan tata ruang
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- penyediaan masukana dan pramasukana umum
- penanganan bidang kesehatan
- penyelenggaraan pendidikan
- penanggulangan problem sosial
- pelayanan bidang ketenagakerjaan
- fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah
- pengendalian lingkungan hidup pelayanan pertanahan
- pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
- pelayanan manajemen umum pemerintahan
- pelayanan manajemen penanaman, modal,
- penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
- urusan wajib lainnya yang dia.manatkan oleh peraturan perundang-undangan
Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Belum ada Komentar untuk "Kewenangan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Posting Komentar