Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

Berikut ini ialah forum tinggi negara yang perlu kita ketahui bersama.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Kepala Pemerintahan), tertinggi di bawah MPR, mempunyai tiga macam kedudukan, yaitu
  1. Kepala Negara (Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15 Undang-Undang Dasar 1945),
  2. Kepala Pemerhitahan (Pasal 4, 5, 17, dan 22 Undang-Undang Dasar 1945), dan
  3. Mandataris MPR (Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945).
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia ash “. Tidak ada syarat-syarat lainnya. Menurut Tap MPR No. I/MPR/ 1999 wacana Tata Teknik Pencalonan dan pemililian Presiden dan Wapres Republik Indonesia, calon wakil presiden pun harus orang Indonesia asli.

Pasal 1 ayat (1) Ketetapan MPR No.I/MPRJ 1999 wacana Tata Teknik Pencalonan dan Presiden dan Wakil Presiden, menambahkan syarat-syarat lain yang tidak spesialuntuk hams dipenuhi oleh Presiden, tetapi juga oleh Wakil Presiden. Syarat-syarat itu adalah


  1. masyarakat negara Indonesia;
  2. sudah berusia 40 Tahun;
  3. bukan orang yang sedang dicabut hakiiya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum;
  4. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  5. setia kepada impian Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
  6. bersedia menjalankan Haluan Negara berdasarkan garis-garis besar yang sudah diputuskan oleh majelis dan keputusan-keputusan majelis;
  7. berwibawa;
  8. jujur;
  9. cakap;
  10. adil;
  11. dukungan dan rakyat yang tercermin dalam majelis;
  12. tidak pernah terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi dalam setiap acara yang mengkhianati Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ibarat Gerakan 30 S/PKI dan/atau organisasi terlarang lainnya;
  13. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya lima tahun;
  14. tidak terganggu jiwa danjatau ingatannya.
Palam kedudukan sebagai kepala negara, Presiden mempunyai kiprah dan wewenang sebagai diberikut:
  1. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
  2. dengan persetujuan DPR, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
  3. menyatakan negara dalam keadaan ancaman (darurat perang);
  4. mengangkat duta dan konsul untuk negara lain;
  5. memdiberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi;
  6. memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Butir 5 dan 6 di atas ialah hak prerogatif presiden sebagai Kepala Negara. Grasi ialah hak istimewa presiden untuk mempersembahkan pembebasan, atau pengurangan, atau perubahan eksekusi bagi seseorang, yang sudah menjalani hukuman. Amnesti ialah hak istimewa presiden untuk mempersembahkan pengampunan umum terhadap sejumlah orang yang sedang menjalani hukuman, pada han-han besar nasional. Abolisi ialah hak istimewa presiden untuk memerintahkan penghentian suatu tuntutan aturan atau tindakan pengusutan terhadap seseorang. Rehabilitasi ialah mengembalikan atau memperbaiki nama baik seseorang jawaban kesalahan penyidikan.

Dan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh presiden mi, tersirat adanya campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif. Sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, presiden mempunyai wewenang sebagai diberikut.
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Presiden memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Presiden memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  4. Presiden mengangkat dan memberhentikan Mteri-menteri. Pasal 17 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain mempunyai wewenang dalam bidang eksekutif, Presiden juga mempunyai kekuasaan di bidang legislatif, yang oleh C.F. Strong disebutnya legislatif power. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, sanggup dilihat dari:
  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
  3. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Anggaran pendapatan dan belanja negara diputuskan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)



Negara Republik Indonesia menganut sistem unikameral alasannya dewan perwakilan rakyat ialah satu-satunya tubuh perwakilan rakyat. dewan perwakilan rakyat ialah bab utama dan MPR alasannya seluruh anggota dewan perwakilan rakyat juga anggota MPR. dewan perwakilan rakyat terdiri atas anggota-anggota yang ialah perwakilan dari organisasi politik dan golongan karya. Pengisian anggota DPR, dilakukan dengan cara pemilihan umum, dan sebagian lagi melalui pengangkatan. Mereka berasal dan Golongan Karya ABRI yang diangkat oleh Presiden atas nama menteri pertahanan keamanan.

Berdasarkan Pasal 11 UU No. 4 Tahun 1999 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, ditetapkan pengisian anggota dewan perwakilan rakyat ditentukan kepada hasil pemilihan umum dan pengangkatan. Susunan keanggotaan dewan perwakilan rakyat terdiri dan anggota partai politik hasil pemilihan umum yang berjumlah 462 orang dan anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang. melaluiataubersamaini begitu tidak dikenal lagi Golongan Karya ABRI. Fungsi dewan perwakilan rakyat ialah partner presiden dalam pem’buatan undang—undang/APBN. DPRjuga sebagai pengawas terhadap presiden dalam melaksanakan garis-garis besar haluan negara yang diamanatkan oleh MPR. dewan perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemenintahan,tetapi tidak sanggup menjatuhkan Presiden.

Tugas dewan perwakilan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
  1. bersama-sama pemerintah memutuskan undang—undang,
  2. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan
  3. memberj persetujuan kepada presidendalam hal menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ialah forum tingi negara yang berkewajiban memdiberi pertimbangan-pertjmbangan kepada pemerintah. DPA sebagai tubuh penasihat

Presiden, bertugas memdiberi jawabanan atas pertanyaan Presiden, serta berhak mengajukan undangan kepada pemerintah.

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi; “Susunan DPA diputuskan undang-undang.” Untuk melaksanakan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 itu, dikeluarkan Undang-Undang No. 3 Tahun1967. Undang-undang mi kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1978, yang memutuskan bahwa anggota DPA paling banyak terdiri dan 45 (empat puluh lima) orang, tennasuk Ketua dan Wakii Ketua.

Susunan keanggotaan DPA sebagai diberikut:
  1. tokoh-tokoh politik;
  2. tokoh-tokoh karya;
  3. tokoh-tokoh kawasan dan;
  4. tokoh-tokoh nasional.
Untuk megampangkan dan memperlancar tugas-tugasnya, DPA dilengkapi dengan beberapa tubuh perlengkapan sebagai diberikut:
  1. Badan Pekerja;
  2. Komisi-komisi;
  3. Panitia Rumah Tangga; dan
  4. Sekretariat Jenderal.
Dewan Pertimbangan Agung bukan ialah bab dan forum eksekutif. Dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa; “... dewan inilah sebuah council of state yang wajib memdiberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ta sebuah tubuh penasihat belaka.”

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangai (BPK) ialah forum tinggi negara. Kedudukan BPK terlepas dali imbas dan kekuasaan 1emerintah. Pembentukan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1973. Tugas dan wewenang BPK sebagai diberikut.
  1. BPK bertugas menyidik tanggung jawaban pemerintah terkena keuangan negara.
  2. BPK bertugas menyidik pelaksanaan APBN.
  3. Apabila dalam investigasi terungkap hal-hal yang menimbulkan persangkaan tidak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, BPK memdiberitahukan masalali tersebut kepada pemerintah.
  4. Sehubungan dengan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib didiberikan oleh setiap orang/badan/instansi pemerintah atau tubuh swasta sepanjang tidak berperihalan dengan undang-undang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai tiga macam fungsi.
  1. Fungsi Operatif yaitu fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
  2. Fungsi Rekomendatf yaitu mempersembahkan pertimbangan kepada pemerintah wacana pengurusan keuangan negara.
  3. Fungsi Yudikatf yaitu melaksanakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan atau pegawai negeri lainnya yang alasannya perbuatannya melanggar aturan atau melalaikan tugasnya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Struktur orgar]isasi BPK terdiri atas tiga unsur.
  1. Pimpinan terdiri dan ketua, Wakil Ketua, dan anggota.
  2. Pemmenolong pimpinan terdiri dan sekretaris jenderal dan inspektur jenderal.
  3. Pelaksana terdiri dan pemeriksa-pemeriksa utama Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK diangkat oleh presiden atas undangan dewan perwakilan rakyat untuk masa jabatan 5 tahun dan sanggup diangkat kembali.

Mahkamah Agung (MA)

Makamah Agung ialah pengadilan negara tertinggi dan tiruana tubuh peradilan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung terlepas dan imbas pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya. Fungsi Mahkamah Agung (MA) ialah menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 24 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 24.
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman berdasarkan undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan Badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25.
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim diputuskan dengan undang-undang. Untuk mewujudkan ketentuan di atas, maka keluarlah Undang-Undang No.14 Tahun 1985 wacana Mahkamah Agung. Susunan Keanggotaan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985adalah sebagai diberikut.
  1. Pimpinan, terdiri dan seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan enam orang Ketua Muda;
  2. Hakim Anggota (Hakim Agung);
  3. Panitera;
  4. Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel