Mendeskripsikan Keterkaitan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Mendeskripsikan Keterkaitan Dasar Negara melaluiataubersamaini Konstitusi
Setiap bangsa yang ingin bangkit kokoh dan mengetahui dengan terperinci ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. melaluiataubersamaini pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan memilih arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang niscaya timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat insan dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
melaluiataubersamaini pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan mempunyai pegangan dan ajaran bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik. ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dalam pandangan hidup mi terkandung konsep dasar terkena kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa dan pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa terkena wujud kehidupan yang dianggap baik yaitu suatu kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan mengakibatkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya, serta dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber aturan dalam tata perundangan negara.
Dasar negara tersebut ialah fundamen yang kokoh dan berpengaruh serta bersumber dan pandangan hidup atau falsafah bangsa sehingga sanggup diterima oleh tiruana lapisan masyarakat dalam negara. Falsafah hidup bangsa yaitu cerminan dan peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kepribadian yang berurat, berakar dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsa itu sendiri.
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu ialah perwujudan dan keinginan rakyatnya. Karena itu setiap negara mempunyai falsafah yang tidak sama antara negara satu dan negara yang lainnya. Umpamanya Amerika Serikat mempunyai falsafah negara yang tercantum dalam Declaration of Independence yang tidak sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai falsafah Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila secara resmi menjadi dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Pancasila dan konstitusi/UUD 1945 mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Keterkaitan dasar negara Pancasila dan kostitusilUUD 1945 sanggup did eskripsikan antara lain melalui proses penyusunan dan tekstualnya.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Mendeskripsikan Keterkaitan Dasar Negara Dengan Konstitusi"
Posting Komentar