Istilah Dan Pengertian Konstitusi Dalam Arti Luas
Istilah Dan Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi sudah dikenal semenjak zaman Yunani purba. Istilah konstitusi di zaman itu diartikan secara materiil dan belum dicantumkan dalam suatu naskah secara tertulis. Ketika itu, Aristoteles membedakan istilah “Politea” dan “Nomoi”
diartikan sebagai konstitusi, sedang Nomoi diartikan sebagai Undang-Undang biasa. Di antara kedua istilah tersebut terdapat perbedaan yaitu bahwa Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan Nomoi. Karena Politea memiliki kekuasaan membentuk, sedangkan pada Nomor kekuasaan itu tidak ada, alasannya yaitu Nomoi spesialuntuk ialah materi yang hams dibentuk.
Konstitusi artinya aturan dasar yang tertulis, sedang aturan dasar yang tidak tertulis disebut I’n Istilah konstitusi kini ini diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. Carl scninitt membagi konstitusi dalam empat pengertian, yaitu konstitusi dalam arti absolut, relatif, positif, dan ideal.
Konstitusi dalam arti absolut
Konstitusi dalam arti otoriter terdapat empat sub pengertian, yaitu.
- Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang kasatmata yang mencakup beberapa aspek tiruana bangunan aturan dan tiruana organisasi yang ada di dalam negara.
- Konstitusi sebagai bentuk negara.
Bentuk negara yaitu negara dalam arti keseluruhan. Bentuk negara itu bisa Monarchi, atau Demokrasi. Dalam Monarchi, azas yang ada yaitu representasi, alasannya yaitu hak raja atau kepala negara yang ada spesialuntuklah seorang wakil, yakni raja atau kepala negara itu sendiri. Sedangkan dalam demokrasi baik yang pribadi maupun perwakilan, bersendi pada rakyat, yaitu Pemerintahan dan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Konstitusi sebagaifaktor integrasi.
Dalam pengertian ini bisa bersifat abnormal dan fungsionil. Bersifat abstrak, inisalnya kekerabatan antara bangsa dan negara dengan lagu kebangsaannya, bahasa persatuannya, dan bendera sebagai lambang persatuannya. Bersifat fungsionil alasannya yaitu kiprah konstitusi mempersatukan bangsa melalui peinilihan umum, referendum, pembentukan kabinet, suatu diskusi atau debat dalam politiklkenegaraan.
- Konstitusi sebagai sistem tertutup dan norma-norma aturan yang tertinggi di dalam negara. Konstitusi itu ialah norma dasar yang ialah sumber bagi norma-norma lainnya yang berlaku di dalam negara.
Konstitusi dalam arti relatif
Konstitusi dalam arti relatif dimaksudkan sebagai konstitusi yang dihub ungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat. Golongan itu terutama yaitu golongan borjuis (kelas masyarakat dan golongan menengah ke atas) yang menghendaki adanya jaininan dan pihak penguasa biar supaya hak-haknya tidak dilanggar. Jaininan itu diletakkan dalam Undang-Undang Dasar yang ditulis sehingga orang tidak praktis melupakannya, teksnya tidak praktis hilang, dan senantiasa bisa menjadi bukti jikalau orang memerlukannya.
Pengertian konstitusi dalam arti relatif ini sanggup dibagi menjadi dua sub pengertian, yaitu konstitusi sebagai tuntutan dan golongan borjuis biar hak-haknya dijainin oleh penguasa dan konstitusi sebagai konstitusi dalam arti forinil atau konstitusi tertulis.
Selain konstitusi dalam arti forinil (konstitusi dalam arti tertulis) terdapat pula konstjtusi dalam arti materiil. Konstitusi dalam arti mateniil yaitu konstitusi yang dilihat dan segi isinya. Isi konstitusi itu menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara. Karena pentingnya hal-hal yang bersifat dasar atau pokok tersebut, untuk membuat suatu konstitusi dibutuhkan suatu pro sedur yang khusus. Adapun mekanisme yang khusus itu sanggup dilakukan dilakukan secara sepihak, dua pihak, dan banyak pihak
- Prosedur pembuatan konstitusi yang dilakukan secara sepihak, alasannya yaitu konstitusi itu ialah kehendak dan satu orang, dan satu orang tersebut sanggup menamakan dirinya sebagai eksponen dan rakyat, atau seorang diktator.
- Prosedurpembuatan konstitusi dilakukan oleh duapihak, alasannya yaitu konstitusi ialah bakteri persetujuan dan dua golongan dalam masyarakat. Misalnya antara rakyat di satu pihak dan raja di lain pihak.
- Prosedur pembuatan konstitusi dilakukan oleh banyak pihak, alasannya yaitu konstitusi itu ialah hasil persetujuan dan banyak pihak, yaitu antara wakil-wakil rakyat yang duduk dalam suatu dewan/majelis yang berwenang dan bertugas membuat konstitusi.
Konstitusi dalam arti positif
Konstitusi dalim arti positif memiliki pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa merubah tatanan kehidupan kenegaraan. Misalnya, Di Jerman, tahun 1919 pembuatan Undang Undang Dasar Weimar. Undang Undang Dasar ini ialah keputusan poloitik yang tertinggi, dan menetukan nasib seluruh rakyat Jerman. lsinya yaitu memuat perubahan struktur pemerintahan lama. dan stelsel monarchi di mana raja memiliki kekuasaan yang besar lengan berkuasa bermetamorfosis suatu pemerintahan dengan sistem parlementer.
Di Indonesia, konstitusi dalam arti positif yaitu Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, alasannya yaitu Prokiamasi itu ialah satu-satunya keputusan politik tertinggi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam upaya merubah nasib dan suatu bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang merdeka. Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan setelah Prokiamasi Kemerdekaan sebagai tindak lanjut dan prokiamasi kemerdekaan itu.
Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat antara lain adanya jaininan atas hak-hak asasi serta perlindungannya.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Istilah Dan Pengertian Konstitusi Dalam Arti Luas"
Posting Komentar