Prinsip, Fungsi, Dan Tugas Koperasi
Prinsip, Fungsi, Dan Peran Koperasi
Berikut ini ialah prinsip, fungsi, dan tugas koperasi yang perlu kita ketahui.Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah:- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengertian dilakukan secara demokratis
- pertolongan sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota,
- pemdiberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal,
- memegang teguh prinsip kemandirian.
Dalam membuatkan koperasi, dilaksanakan pula prinsip koperasi diberikut:
- pendidikan perkoperasian, dan
- kerja sama antarkoperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan tugas koperasi adalah:- membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota: pada::khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menirgkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas insan dan masyarakat;
- memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasiona! dengan koperasi sebagai soko gurunya;
- berusaha mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang ialah perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Prinsip, Fungsi, Dan Tugas Koperasi"
Posting Komentar