Prinsip, Fungsi, Dan Tugas Koperasi

Prinsip, Fungsi, Dan Peran Koperasi

Berikut ini ialah prinsip, fungsi, dan tugas koperasi yang perlu kita ketahui.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah:
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. pengertian dilakukan secara demokratis
  3. pertolongan sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota,
  4. pemdiberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal,
  5. memegang teguh prinsip kemandirian.


Dalam membuatkan koperasi, dilaksanakan pula prinsip koperasi diberikut:
  • pendidikan perkoperasian, dan
  • kerja sama antarkoperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan tugas koperasi adalah:
  1. membangun dan membuatkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota: pada::khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menirgkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas insan dan masyarakat;
  3. memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasiona! dengan koperasi sebagai soko gurunya;
  4. berusaha mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional yang ialah perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Prinsip, Fungsi, Dan Tugas Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel