Pelanggaran Dan Proses Peradilan Ham Internasional

Pelanggaran Dan Proses Peradilan HAM Internasional


Anggaran dasarnya, menyerupai terkandung di dalam statuta peradilan pidana internasional, yakni bahwa sistem pengadilan dalam negeri mempunyai tanggung balasan utama dalam melaksanakan pengadilan atas kejahatan melawan kemanusiaan dan atas pembantaian massal. Hanya kalau pengadilan dalam negeri tadi gagal dilaksanakan, maka pengadilan pidana internasional harus dilaksanakan. Pengadilan itu sebagai kontrol terhadap peradilan dalam negeri, tentu mengingat bahwa negara-negara bersangkutan tetap mempunyai kedaulatannya untuk melaksanakan apakah pejabat anti kemanusiaan itu sanggup diseret ke pengadilan.

Pengadilan pidana internasional yang sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2002. misal insiden pelanggaran HAM yang diproses melalui peradilan internasional antara lain sebagai diberikut.

 
  1. Kasus Rwanda dan negara bekas Yugoslavia yang diadili dengan pengadilan ad hoc yang dilaksanakan oleh Dewan Keamanan PBB.
  2. Pelaksanaan keadilan untuk menuntut kejahatan Khmer Merah pada tahun 1970 mengotoritaskan aturan dalam negeri Kamboja atas resolusi Dewan Keamanan PBB, September tahun 2000.
  3. Pengadilan terhadap Dusko Tadic terdakwa pertama dalam sidang pengadilan pidana internasional, tanggal 13 Februari 1995, sehabis Perang Dunia I bersama Goran Borovnica, ia didakwa sudah melaksanakan kejahatan perang, mulai dan penganiayaan, pemerkosaan, dan pembantaian tahanan di Kamp Maid Omarska di negara bekas Yugoslavia.
Dimensi lain dan aturan internasional yakni bahwa peradilan mi yakni pelaksanaan dan yurisdiksi universal yang didukung oleh banyak negara, hampir tiruana negara di dunia, sekarang sanggup memproses aturan kejahatan melawan kemanusiaan, pembantaian massal, dan kejahatan perang yang dilakukan di luar wilayah negaranya sendiri dan oleh orang-orang yang bukan masyarakat dan negara tertentu. Pengadilan ini dilaksanakan thengikuti prinsip pengadilan pidana internasional, sebagai sebuah tanggapan atau reaksi sebuah kegagalan pelaksanaan pengadilan yang memadai pada tingkat nasional. contohnya antara lain sebagai diberikut.
  1. Kasus Pinochet dan Argentina.
  2. Pengadilan Belgia untuk menuntut mantan Perdana Menteri Sharon dan Israel,
  3. Pembantaian massal di sebuah camp di Serbia tahun 1982.
Sekarang definisi kejahatan melawan kemanusiaan sudah banyak berkembang dan sudah menjadi lebih luas. Saat ini sudah menambah beberapa kategori kejahatan tertentu yang lain ke dalam konsep kejahatan melawan kemanusiaan dalam konteks gerakan hak asasi manusia. Kontemporer yaitu konteks apartheid, penyiksaan, dan penghilangan secara paksa (forced disappearances).

Sekarang juga sudah membentuk instrument lain bahwa tak perlu ada pembatasan yang bersifat statuta trhadap pengertian kejahatan melawan kemanusiaan menyerupai genosida, sanggup dilakukan baik-baik semasa hening maupun perang. Sekarang hal itu sering disebut dengan gross violation of human (kejahatan yang bersifat fokus melawan kemanusiaan) menyerupai termaktub dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Internasional.

Secara umum dan pola di atas disimpulkan bahwa tiruana pelanggaran hak asasi insan sanggup diadili oleh pengadilan hak asasi manusia, melainkan terbatas pada pelanggaran hak asasi insan yang berat. Pelanggaran hak asasi insan yang berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 7 yakni sebagai diberikut.
  1. Kejahatan genosida, yaitu menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  2. Kejahatan terhadap manusia, yaitu kejahatan terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampasan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, atau kejahatan aparheid.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pelanggaran Dan Proses Peradilan Ham Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel