Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM ialah hak insan yang paling fundamental dan menempel padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai insan yang wajar. HAM ialah suatu tuntutan yang secara moral sanggup dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya mendapat proteksi hukum.
Dalam mukaddimah Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak asasi insan sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami insan dan hak-hak yang sama dan tidak sanggup dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan ialah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi berdasarkan pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang dihentikan diabaikan. Oleh alasannya ialah itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak- hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia. Lewat syari’at, insan ialah makhluk bebasyang mempunyai kiprah dan tanggung jawab, dan alhasil ia juga mempunyai mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya ialah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, kiprah yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan. Sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar wacana persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua insan sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang insan atas insan lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat ketaqwaannya. Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dalam pedoman Islam. Kehadiran Islam memperlihatkan jaminan pada kebebasan insan semoga terhindar dari kesia-siaan dan tekanan baik yang berkaitan dengan kasus agama, politik, dan ideologi. Namun demikian, derma kebebasan terhadap insan bukan berarti mereka sanggup memakai kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harusdihormati juga. Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut bersama-sama merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan insan yang sangat manusiawi. Sebenarnya gambaran kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber aturan dalam Islam memperlihatkan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber aturan pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan. Begitu juga hahalnya dengan sunnah Nabi. Nabi Muhammad SAW telah memperlihatkan tuntutan dan referensi dalam penegakkan dan proteksi terhadap HAM. Pengaturan lain mengenai HAM sanggup juga dilihat dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah ialah suatu janji antara banyak sekali golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat ibarat itu, Nabi SAW berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang sanggup ,enjamin hidup berdampingan secara hening dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama, dia memperatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Khutbah Wada’ hingga kini sering dikenal sebagai khutbah atau pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umat Islam seluruh dunia dan penegasan kesempurnaan pedoman Islam yang telah disampaikannya. Padahal bersama-sama lebih dari itu, dalam khutbah yang bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah 11 H itu, terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat insan di muka bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusia.
Adapun hak-hak asasi insan yang dilindungi oleh aturan Islam antara lain ialah :
- Hak hidup
Hak hidup ialah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan aturan Islam terhadap hak hidup insan sanggup dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri.
Membunuh ialah salah satu dosa besar yang diancam dengan akhir neraka. Setiap tindakan pembunuhan atau pun perbuatan yang membahayakan orang lain mesti mempunyai korelasi, secara pribadi maupun tidak, dengan keutuhan hidup di muka bumi. Pembunuhan terhadap satu orang saja sama artinya dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, sebaliknya memelihara kehidupan satu orang saja berarti memelihara kehidupan insan seluruhnya.
Adanya ketentuan qishash merupakan konsekuensi dari larangan membunuh. Qishash ini diwajibkan oleh Allah sebagai tindakan pencegahan, untuk memelihara kelangsungan hidup umat insan yang adil, kondusif dan tenteram. Islam mengharamkan bunuh diri untuk menjamin hak hidup, bahkan Islam tidak membenarkan kita memikirkan soal membunuh diri dan mencita-citakan mati. Mengharap-harap supaya lekas mati tidak dibenarkan dalam Islam, alasannya ialah bila kita terus hidup sanggup menambah kebaikan dan memperbaiki kesalahan.
- Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh alasannya ialah itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agamna kepada orang yang telah menganut agama lain.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara lain:
Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu atau paksaaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memperlihatkan kekuasaan kepada orang-orang non Islam (ahli kitab) untuk melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan aturan Islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran serta pendapat dalam batasan-batasan moral perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.
Islam telah memperlihatkan respon positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam bentuk larangan memaki sembahan penganut agama lain, meskipun berdasarkan pandangan Islam hal itu ialah syirik atau menyekutukan Allah. Namun demikian, kerukanan dan toleransi antar pemeluk agama ini hanya terbatas dalam hal-hal yang bersifat muamalah atau kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam hal aqidah dan keyakinan.
- Hak atas keadilan
Keadilan ialah dasar dari harapan Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun sunnah yang mengajak untuk menegakkan keadilan. Keadilan ialah hak setiap insan dan menjadi dasar bagi setiap hubungan individu. Oleh alasannya ialah itu, merupakan hak setiap orang untuk meminta proteksi kepada penguasa yang sah dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin atau penguasa untuk menegakkan keadilan dan memperlihatkan jaminan keamanan yang cukup bagi warganya.
- Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak diantara insan tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat insan ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok, dan suku-suku ialah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku lain.
Dengan demikian, adanya pembagian ras insan bukan berarti satu bangsa sanggup membanggakan dirinya alasannya ialah superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan dimaksudkan semoga satu bangsa sanggup melecehkan bangsa yang lain. Karena intinya keunggulan seseorang atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan ketakwaannya kepada Allah, bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya akreditasi terhadap persamaan dalam Islam juga meliputi persamaan kedudukan di depan hukum. Islam memperlihatkan kepada umatnya hak atas kedudukan yang sama. Dengan demikian, setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Dengan demikian, setiap orang juga harus diperlakukan dan diberikan hukuman yang sama dalam menjalankan suatu ketentuan hukum.
- Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya pendidikan ini, alasannya ialah melalui pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai manusia, dengan pendidikan sanggup membuka nalar pikiran insan terhadap kenyataan hidup dalam alam semesta ini dan terhadap hubungan insan dengan Tuhan-nya dan hubungan insan dengan sesama manusia, dan dengan pendidikan pula orang sanggup menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.
- Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk nberpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan aturan dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorang-pun diperbolehkan membuatkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umumdan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan inspirasi atau gagasan yang sanggup membuat kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak semula, kebebasan beropini dan menyatakan pendapat telah dikenal dalam Islam. Sudah merupakan tradisi di kalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi SAW wacana beberapa kasus berkenaan dengan perintah Allahg yang diwahyukan kepadanya. Apabila Nabi SAW menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas.
- Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh alasannya ialah itu, Islam melarang riba dan setiap perjuangan yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Di samping itu, Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari perjuangan yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti rugi yang setimpal bagi pemiliknya.
- Hak mendapat pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai kewajiban . bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi Islam wacana hak bekerja ialah :
Pertama, bekerja dan berusaha dalam Islam ialah wajib, maka setiap orang muslim dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidupnya. Sebaliknya Islam tidak menyukai orang yang malas bekerja (pengangguran). Islam juga memandang rendah kepada orang yang mengemis, yang menguntungkan hidupnya kepada orang lain dengan meminta-minta.
Kedua, Islam menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki dan kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan, dan setiap muslim bebas menentukan pekerjaan yang hendak dikerjakannya, sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu ialah ibadah.
Kontroversi antara aturan Islam dan hak-hak asasi insan universal terus bergulir. Meskipun telah menempel klaim universal pada prinsip-prinsip HAM, dikala melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian umat islam mencurigainya sebagai perjuangan untuk mensekulerkan aturan Islam. Oleh alasannya ialah itu, kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan standar-standar Barat, meskipun nama HAM universal, terhadap persoalan-persoalan aturan publik pada masyarakat Muslim. Berbeda dengan golongan Muslim konservatif, kalangan Muslim liberal terus melangkah dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan sunnah dengan metode penafsirannya sendiri. Mereka beropini bahwa Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi insan universal.
Diantara problematika yang telah, sedang, dan terus dibicarakan yaitu kasus HAM. Orang yang mempunyai cukup ilmu Al-Qur’an dan sunnah yang sanggup mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh orang Barat dalam memecah belah pendapat
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Hak Asasi Manusia"
Posting Komentar