Latar Belakang Alternatif Penyelesaian Sengketa

Latar Belakang Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pada dikala berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(UU No. 30/1999), ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 615 hingga dengan Pasal 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg, dinyatakan tidak berlaku lagi. UU No. 30/1999 berusaha mengatur semua aspek baik aturan program maupun substansinya, serta ruang lingkupnya yang mencakup aspek arbitrase nasional dan internasional.
Di Indonesia minat untuk menuntaskan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30/1999. Arbitrase sendiri adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibentuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS).
Rachmadi Usman, menyampaikan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 wacana Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 wacana Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setiap kasus perdata tertentu yang akan diadili oleh hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh mekanisme mediasi di pengadilan.
Lebih lanjut, Rachmadi Usman, sebagaimana ia kutip dari naskah akademis yang dibentuk oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan bahwa sebenarnya lembaga mediasi bukanlah merupakan bab dari forum litigasi, dimana pada mulanya forum mediasi berada di luar pengadilan. Namun kini ini forum mediasi sudah menyeberang memasuki wilayah pengadilan. Negara-negara maju pada umumnya antara lain Amerika, Jepang, Australia, Singapore memiliki forum mediasi, baik yang berada di luar maupun di dalam pengadilan dengan banyak sekali istilah antara lain: Court Integrated Mediation, Court Annexed Mediation, Court Dispute Resolution, Court Connected ADR, Court Based ADR, dan lain-lain.

Belum ada Komentar untuk "Latar Belakang Alternatif Penyelesaian Sengketa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel