Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Pengertian, Tugas Dan Fungsi Mediator
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa latin yaitu “mediare” yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada kiprah pihak ketiga sebagai perantara dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menuntaskan sengketa para pihak, juga bermakna pada posisi netral dan tidak memihak dalam menuntaskan sengketa.
Mediasi dalam bahasa Inggris disebut dengan “mediation” yang berarti penyelesaian sengketa dengan menengahi, sedangkan perantara ialah orang yang menjadi penengah dalam menuntaskan sengketa.
Oleh alasannya ialah dalam pengertian secara etimologi tersebut ada pihak ketiga yang berfungsi sebagai menengahi dan ikut serta dalam menuntaskan sengketa, ini berarti juga sebagai bentuk perdamaian dalam konsep Islam pengertian mediasi ini disamakan dengan konsep Tahkim yang dalam bahasa Arab disebut Al Hakam/Hakam yang berarti wasit, pendamai, dan juga penengah. Pengertian ini didasari dari Al Alquran yang artinya:
”Dan kalau kau khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga pria dan seorang hakam dari keluarga perempuan. kalau kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa: 35)
Para andal juga mengungkapkan pengertian mediasi, diantaranya ialah :
a. Gary Goodpaster mengemukakan mediasi ialah proses negoisasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.
b. Christhopher W. More, mediasi ialah intervensi dalam sebuah sengketa atau perundingan oleh pihak ketiga yang bisa diterima pihak yang bersengketa bukan merupakan bagaian dari kedua belah pihak dan bersifat netral. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Dia bertugas untuk membantu pihak-pihak yang bertikai biar secara sukarela mau mencapai kata sepakat yang diterima oleh masing-masing pihak dalam sebuah persengketaan.
c. Yahya Harahap mendefinisikan mediasi sebagai :
1. Sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak (imparsial).
2. Berfungsi sebagai pembantuan atau penolong (helper) mencari banyak sekali kemungkinan atau alternatif penyelesaian sengketa yang terbaik dan saling menguntungkan kepada para pihak.
Dari keterangan beberapa definisi di atas, nampak terperinci bahwa mediasi ialah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang fasilitator yang disebut juga dengan perantara guna sebuah penyelesaian dengan jalan damai.
Dari segi yuridis pengertian mediasi secara lebih nyata sanggup ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dalam Pasal 1 angka 7 yakni “mediasi ialah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator”.
Pengertian mediasi dalam PERMA tersebut tidaklah jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli, dan dari definisi yang telah dikemukakan maka mediasi mengandung unsur sebagai berikut:
1. Mediasi ialah sebuah proses penyelesaian sengketa menurut asas kesukarelaan melalui persetujuan.
2. Mediasi ialah sebuah proses perdamaian.
3. Mediator yang terlibat bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4. Mediator yang terlibat harus ditentukan oleh para pihak yang bersengketa.
5. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan selama penundaan berlangsung.
6. Tujuan mediasi ialah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang sanggup diterima pihak-pihak yang bersengketa dengan tujuan:
a. Menghasilkan suatu rencana kesepakatan kedepan yang sanggup diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.
b. Mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk memenuhi konsekwensi dari keputusan yang mereka buat.
c. Mengurangi kekhawatiran dan efek negatif dari suatu konflik dengan cara mencapai penyelesaian secara konsensus.
b) Peran dan Fungsi Mediator
Ada begitu banyak pakar yang telah memberikan argumennya ihwal peranan dan fungsi dari seorang mediator. Menurut H. Soeharto ibarat dikutip dari buku yang berjudul Mediasi dan Perdamaian (Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005), pada umumnya, perantara mempunyai peranan sebagai garis rentang bagi yang terlemah dan yang terkuat dalam penyelesaian suatu sengketa. Sisi kiprah yang terlemah sanggup dilihat apabila perantara menjalankan kiprahnya sebagai berikut:
a) Penyelenggara pertemuan.
b) Pemimipin diskusi rapat.
c) Pemelihara atau penjaga hukum perundangan biar proses perundingan berlangsung secara baik.
d) Pengendali emosi para pihak.
e) Pendorong pihak/perunding yang kurang bisa atau segan mengemukakan pandangannya.
Sedangkan kiprah yang terkuat yang dimiliki perantara sanggup dilihat dari pengerjaannya dalam perundingan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a) Mempersiapkan dan menciptakan notulen pertemuan.
b) Merumuskan titik temu atau kesempatan dari para pihak.
c) Membantu para pihak biar menyadari bahwa sengketa bukanlah suatu pertarungan untuk dimenangkan, akan tetapi sengketa tersebut harus diselesaikan.
d) Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah.
e) Membantu para pihak menganalisa alternatif memecahkan masalah.
f) Membujuk para pihak untuk mendapatkan anjuran tertentu.
Seorang perantara juga harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada prinsip-prinsip keadilan yang luas, kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan dalam pertukaran perundingan di antara para pihak. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang perantara juga sanggup bertindak sebagai:
a) Katasilator, yaitu untuk mendorong penyelesaian sengketa yang kondusif diantara para pihak yang bersengketa.
b) Pendidik, yaitu seorang mediator harus memahami kehendak, keinginan dan aspirasi dari semua pihak yang bersengketa.
c) Narasumber, yaitu sebagai seorang narasumber, perantara berfungsi sebagai tempat para pihak untuk bertanya ihwal sengketa yang mereka hadapi dan juga sebagai pihak pemberi saran serta sumber isu yang diperlukan oleh para pihak.
d) Penyampai pesan, perantara juga berperan sebagai penyampai pesan dari para pihak untk dikomunikasikan pada pihak lainnya, oleh alasannya ialah itu seorang perantara juga harus bisa membuka jalur komunikasi dengan para pihak yang bersengketa.
e) Pemimpin, perantara juga harus bisa mengambil inisiatif untuk mendorong biar proses perundingan sanggup berjalan secara prosedural sesuai dengan kerangka waktu yang sudah dirancang.
Peran-peran ini harus diketahui secara baik oleh seseorang yang akan menjadi perantara dalam suatu penyelesaian perselisihan. Mediator harus memakai kemampuannya secara maksimal untuk menawarkan yang terbaik sehingga para pihak yang berselisih merasa puas dengan keputusan yang mereka buat dan sepakati atas santunan mediator. Untuk menampilkan kiprahnya secara maksimal, pada tahap pendahuluan sidang mediasi, perantara terlebih dahulu menjelaskan proses mediasi dan peranan dari seorang perantara meskipun mungkin salah satu atau kedua belah pihak sudah mengetahui cara kerja mediasi dan peranan seorang mediator. Namun akan sangat bermanfaat apabila perantara menjelaskan hal tersebut di hadapan para pihak dalam proses mediasi. Penjelasan tersebut terutama berkaitan dengan identitas dan pengalaman mediator, sifat netral mediator, proses mediasi, mekanisme pelaksanaannya, kerahasiaannya dan hasil-hasil dari proses mediasi. Bila para pihak sudah memahami dengan tepat mekanisme kerja mediasi, maka perantara akan lebih gampang menampilkan kiprahnya secara maksimal.
Setiap pihak diberikan kesempatan untuk mempresentasikan atau saling menjelaskan duduk masalah yang menjadi pokok sengketa mereka kepada perantara secara bergantian. Di mana tujuan dari presentasi ini ialah untuk memberi isu kepada perantara dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling mendengarkan duduk masalah dan harapan masing-masing. Dan salah satu kiprah penting dari seorang perantara di sini ialah mengidentifikasi masalah/ hal yang telah disepakati bersama antar para pihak. Hal ini akan membantu para pihak melihat aspek positif pada permasalahan yang terjadi.
Mediator juga perlu menciptakan suatu struktur dalam pertemuan mediasi yang mencakup masalah-masalah yang sedang dipersengketakan dan sedang berkembang. Kemudian mengadakan perundingan untuk mencapai putusan yang merupakan hasil perundingan dari para pihak. Di mana putusan mediasi ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan perantara lebih bersifat membantu para pihak dalam memecahkan masalah-masalah yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Dari tahapan-tahapan proses mediasi yang secara implisit merupakan fungsi dari seorang mediator, maka kiprah perantara secara ringkas meliputi:
a) Mengontrol proses dan menegaskan hukum dasar.
b) Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
c) Menumbuhkan dan mempertahankan kepercayaan diantara para pihak.
d) Menerangkan proses dan mendidik para pihak dalam hal komunikasi yang baik.
e) Menguatkan suasana komunikasi.
f) Membantu para pihak untuk menghadapi situasi dan kenyataan.
g) Memfasilitasi creative problem solving di antara para pihak.
h) Mengakhiri proses bilamana sudah tidak lagi produktif.
Ada banyak terdapat teori mengenai peranan seorang mediator. Namun secara umum, menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perantara mempunyai beberapa peranan, yaitu:
a) Menjalin hubungan baik dengan para pihak yang bersengketa.
b) Memilih seni administrasi untuk membimbing proses mediasi dan mengumpulkan serta menganalisa proses mediasi dan latar belakang sengketa.
c) Merumuskan masalah dan menyusun agenda.
d) Mengungkapkan kepentingan tersembunyi dari para pihak.
e) Membangkitkan pilihan penyelesaian sengketa, cerdik dan jeli dalam memandang suatu masalah.
f) Menganalisa pilihan-pilihan penyelesaian sengketa untuk kemudian diberikan kepada para pihak dan hingga pada proses tawar-menawar sehingga tercapai proses penyelesaian secara formal berupa kesepakatan antar para pihak.
Belum ada Komentar untuk "Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, Pengertian, Tugas Dan Fungsi Mediator"
Posting Komentar