Download Makalah Pengertian Aturan Adat, Unsur Aturan Adat, Dasar Aturan Berlakunya Aturan Adat


BAB II

PEMBAHASAN
A.     Istilah Hukum Adat

 Istilah Hukum Adat yaitu terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda “Adatrecht”. Snouch Hurgronye yaitu orang pertama yang menggunakan istilah Adatrech itu, yang dipakainya dalam bukunya “de Atjehers” (Orang Aceh) dan “Alet Goyolands” . Istilah adatrecht lalu dikutip dan digunakan oleh Cornelis van Vollenhoven sebagai istilah teknis yuridis.

Van Vollenhoven menyusun Hukum Adat secara sistematis, dengan data yang lengkap. Beliau sanggup dikatakan sebagai bapak Hukum Adat. la menulis buku “Het Adatrech van Nederlandseh Indie” (Hukum Adat Hindia-Belanda). Sebelum ada istilah adatrecht, digunakan majemuk istilah ihwal Hukum Adat, yaitu diantaranya pertemuan keagamaan, lembaga-lembaga rakyat, kebiasaan-kebiasaan, forum adat dan seterusnya.
Untuk pertama kalinya istilah adatrecht muncul dalam perundang¬undangan Belanda pada tahun 1920, mengenai perguruan tinggi tingi di negeri Belanda – Nederburgh, Juynboll, Scheuer – yang telah menggunakan istilah “adatrecht” dalam bukunya.
Kata “adat” berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dikenal istilah Hukum Adat, yang dikenal itu hanya adat saja. Dalam kata adat terkandung dua pengertian, yaitu kebiasaan dan hukum.
            Di Indonesia aturan adat di artikan sebagai aturan Indonesia orisinil yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Di beberapa tempat digunakan istilah ihwal Hukum Adat, yaitu:

Gayo : Odot
Batak Karo : basa (bicara)
Minahasa dan Maluku : adat kebiasaan
Minang : forum atau adat lembaga
Jawa tengah, Jawa Timur : adat atau ngadab
B.     Unsur Hukum Adat

Teori Van der Bergh yaitu reception in complexu (penerimaan lingkaran atau keseluruhan). Menurut teori ini, Hukum Adat suatu masyarakat, golongan, atau bangsa yaitu resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan, masyarakat atau bangsa tersebut, dengan kata lain aturan (adat) suatu golongan, masyarakat yaitu hasil penerimaan bulat-bulat dari aturan (agama) yang dianut oleh golongan, masyarakat yang bersangkutan.



C. Definisi Hukum Adat

            Hukum adat yaitu wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu system dan mempunyai hukuman riil yang sangat kuat.  Contohnya: semenjak jaman dulu suku Sasak di Pulau Lombok di kenal dengan konsep Paer. Paer yaitu satu kesatuan system hukum, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, keamanan dan kepemilikan yang menempel berpengaruh dalam masyarakat.



D. Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat
Hukum Adat yang merupakan aturan positif, tetapi merupakan aturan yang tidak tertulis. Dasar aturan berlakunya Hukum Adat pada ketika ini secara ringkas yaitu sebagai berikut:
1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 ihwal Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan aturan berlakunya Hukum Adat adalah:
a.                          Pasal 23 (1) yang isinya hampir sama dengan pasal 17 UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal¬pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber aturan tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadilinya.

b.                          Pasal 27 (1) hampir sama dengan pasal 20 (1) UU No. 19 tahun 1964 yang berbunyi: Hakim sebagai penegak aturan dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami m1al-nifal aturan yang hidup dalam masyarakat.

Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945: Segala tubuh negara dan peraturan yang ada, masih eksklusif berlaku selama belum diadakan yang barn berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. Menurut ketentuan I.S. (Indische Staatregeling) yang merupakan dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat yang, berasal dari zaman kolinial, masih tetap berlaku, yaitu bagi golongan aturan Indonesia orisinil (pribumi) dan golongan Timur Asing berlakunya Hukum Adat mereka, tetapi jika kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonanse sanggup memilih bagi mereka:
a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama
5. Sejak UUD’45 di amandemenkan 4 kali, maka ada dalam pasal 18 B. terutama ayat 2, yang mengakui keberadaan masing-masing aturan adat dengan hak tradisionalnya (lihat pasal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah di amandemen).






BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Ø  Di Indonesia aturan adat di artikan sebagai aturan Indonesia orisinil yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang unsur agama.

Ø  Dasar aturan berlakunya Hukum Adat pada ketika ini secara ringkas yaitu sebagai berikut:

1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Pasal II A Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, junto pasal 131 a 2 sub b. 1.5
3. UU No. 14 tahun 1970 ihwal Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, diperbaharui dengan UU No. 35 tahun 1999.
4. Pasal yang penting dalam UU No. 14 tahun 1970 sebagai landasan aturan berlakunya Hukum Adat
B.     Saran
Makalah ini masih belum sempurna, di sarankan kedepan untuk  meninjau bahan yang lebih dalam lagi, kami sebaga pemakalah ingin memberikan semoga makalah kami ini sanggup di pahami dan dipelajari dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi kita semua. Amin








Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Pengertian Aturan Adat, Unsur Aturan Adat, Dasar Aturan Berlakunya Aturan Adat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel