Asas Pemilihan Umum Beserta Tujuan Dan Fungsinya
Asas Pemilihan Umum Beserta Tujuan Dan Fungsinya
Asas Pemilihan Umum di Indonesia dikenal dengan kependekan luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
- Langsung
Bahwa setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan untuk menentukan atau mempersembahkan hak suaranya, mempunyai hak untuk secara eksklusif mempersembahkan suaranya tanpa perantara. Atau dengan kata lain setiap pemilih dilarang mewakilkan dirinya kepada orang lain.
- Umum
Pemilihan itu bersifat umum atau menyeluruh, bagi setiap masyarakat negara Indonesia yang sudah berusia 17 atau sudah berkeluarga, dan bagi yang berusia 21 tahun berhak dipilih. Kecuali bagi anggota ABRI, mereka tidak berhak menentukan dan dipilih. Alasannya yakni ABRI mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai alat negara dan sebagai kekuatan sosial yang harus selalu kompak. ABRI mempunyai wakil-wakil di MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPRD, dengan cara pengangkatan.
- Bebas
Setiap pemilih dalam mempersembahkan hak suaranya, berdasarkan hati nuraninya, tanpa paksaan, tekanan atau imbas dan pihak manapun.
- Rahasia
Bahwa setiap pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh siapapun wacana wakil dan partai mana yang dipilihnya.
- jujur
Dalam penyelengaraan pernilihan umum, penyelenggara/pelaksana Pemerintah dan partaipolitk akseptor pemilihan umum, pengawas dan pemantau pemilihan umum, termasuk pemilih,serta tiruana pihak yang tenlibat secara tidak langsung, hams bersikap dan bertindak jujur sesuaidengan peratuan perundangan yang benlaku.
- Adil
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik akseptor Pemilihan Umum menerima perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak manapun.
Tujuan dan Fungsi Pemilihan Umum
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No. 3 Tahun 1999, pemilihan umum bertujuan untuk memilih:
- anggota Majelis Perwakilan Rakyat
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
Sedangkan fungsi pemilihan umurn yakni sebagai masukana pelaksanaan kedaulatan Rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Asas Pemilihan Umum Beserta Tujuan Dan Fungsinya"
Posting Komentar