Undang-Undang Otonomi Tempat Dalam Pelaksanaannya

Pelaksanaan Otonomi Daerah


Otonomi tempat yang diatur dengan UU No. 22 Tahun 1999, pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu sebagai diberikut.
  1. Peraturan Pemenintah No. 25 Tahun 2000 ihwal Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  2. Penaturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 ihwal Pedoman Onganisasi Perangkat Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000 ihwal Dana Perimbangan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 ihwal Pengelolaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 ihwal Pengelolaan dan Pertanggungjawabanan Keuangan dalam Pelaksanaan Deserius dan Tugas Pemmenolongan.
  6. Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2000 ihwal Pinjaman Daerah.

Sebagai efek atas penyelenggaraan otonomi daerah, masing-masing tempat didiberikan wewenang untuk menyusun rencana induk pelaksanaan otonomi wilayahnya dengan mempertimbangkan, antara lain tahap-tahap pelaksanaan. keterbatasan kelembagaan, kapasitas dan pramasukana, serta sistem administrasi anggaran dan administrasi publik. Pemdiberian wewenang otonomi tempat diserahkan melalui Badan Perwakilan Daerah masing-masing sehingga bentuk dan susunan pemerintahan tempat ialah sebagai diberikut.

Tingkat Provinsi atau Kabupaten


  1. Di tempat dibuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai DPR dan pemerintah tempat sebagai tubuh direktur daerah.
  2. Pemerintah tempat terdiri dan kepala tempat beserta perangkat tempat lainnya.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah sebagai diberikut.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai forum perwakilan rakyat di tempat ialah wahana melaksanakan demokrasi menurut Pancasila (Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999).
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai DPR di tempat berkedudukan seja jar dan menjadi kawan dan pemerintah tempat (Pasal 16 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999).
Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 17 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999) ialah sebagai diberikut.
  • Pimpinan
  • Komisi-komisi
  • Panitia-panitia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai kiprah dan wewenang (Pasal 18 Ayat 1 VU Nomor 22 Tahun 1999) sebagai diberikut.

Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
  1. Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan daerah.
  2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil
  3. gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wIikota.
  4. Bersama dengan gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundangan Iainnya, pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah, pe1akanaan kolaborasi internasional di daerah.
  6. Menampung dan menindakianjuti aspirasi tempat dan masyarakat.

Tingkat Desa, Kelurairn, Kecamatan


Penyelenggaraan otonomi tempat dalam bidang pemerintahan bukan spesialuntuk didiberikan pada tingkat provinsi atau kebupaten, melainkan hingga ke tingkat desa. Di desa dibuat pemerintahan desa dan tubuh perwakilan desa yang ialah pemerintahan desa (berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999). Badan penvakilan desa mempunyai fungsi. yaitu:
  • mengayomi moral istiadat.
  • menciptakan peraturan desa.
  • menampung dan menyalurkari aspirasi masyarakat. serta
  • melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Undang-Undang Otonomi Tempat Dalam Pelaksanaannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel