Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum

Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum


Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum sanggup dilaksanakan dengan:
  • unjuk rasa atau demonstrasi,
  • pawai.
  • rapat umum. dan/atau
  • mimbar bebas.

Penyampaian pendapat di muka umum di atas dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
  1. Di lingkungan istana kepresidenan, kawasan ibadah, instalasi militer, rumah sakit. pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat. dan objek-objek vital nasional; Adapun yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan israna kepresidenan yaitu istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dan pagar luar. Pengecualian untuk instalasi inditer mencakup radius 150 meter dan pagar luar. Pengecualian untuk objek-objek vital nasional mencakup radius 500 meter dan pagar luar.
  2. Pada hari besar nasional.
Yang dimaksud dengan han-han besar nasional adalah
  1. Tahun Baru,
  2. Hari Raya Nyepi,
  3. Hari Wafat isa Almasih,
  4. Isra Mikraj,
  5. Kenaikan Isa Almasih,
  6. Hari Raya Waisak,
  7. Hari Raya Idul Fitri,
  8. Hari Raya Idul Adha,
  9. Maulid Nabi,
  10. 1 Muharam,
  11. Hari Natal, dan
  12. 17 Agustus.
Selain itu, pelaku atau penerima penyampaian pendapat di muka Umum dihentikan membawa benda-benda yang sanggup membahayakan keselamatan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Belum ada Komentar untuk "Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel