Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah

Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah


Melalui otonomi tempat maka tempat didiberi kewenangan yang lebih luas dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam pengelolaan sumber daya insan dan sumber daya alam lainnya untuk kemajuan kesejahteraan di wilayahnya.

Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor; IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, kebijakan tempat diarahkan kepada pencapaian samasukan-samasukan sebagai diberikut.


  1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah.
  2. Kesetaraan korelasi antara pemerintah sentra dan pemerintah tempat dan antarpemerintah tempat dalam kewenangn dan keuangan.
  3. Untuk menjamin peningkatan rasa ebangsaan. demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
  4. Menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Pemerintah tempat sebagai penye enggara pemerintahan di tempat memiliki kewajiban mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya di tempat biar tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur sanggup tercapai. Di antara kiprah pemerintah atau aparatur pemerintah ialah mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Setiap masyarakat negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sudah diatur dalam UUD 1945. Warga negara yang baik tidak spesialuntuk menuntut haknya, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.

Kemajuan negara atau tempat ialah tanggungjawaban bersama, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Oleh alasannya ialah itu, seluruh anggota masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.

Pemerintah tempat dalam menjalankan roda pemerintahannya berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan tersebut. antara lain Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah terutama yang berafiliasi dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan perundangan tersebut dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah.

Peraturan tempat dibentuk oleh kepala tempat dengan persetujuan DPRD. Peraturan tempat dibentuk untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. perda (Perda) untuk tiap tempat tidak sama alasannya ialah diubahsuaikan dengan kondisi dan dinamika tempat masing-masing. Untuk melaksanakan peraturan tempat maka kepala tempat menetapkan keputusan kepala daerah.

Peraturan tempat dan keputusan kepala tempat dibentuk dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daeah. Oleh alasannya ialah Perda dan keputusan kepala tempat menyangkut kebijakan publik. maka setiap masyarakat negara sanggup mempersembahkan masukan dalam perumusan kebijakan publik.

Yang dimaksud dengan kebijakan publik ialah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat umum.

Maksud dan pembuatan kebijakan publik adalah
  1. mewujudkan ketertiban dalam masyarakat,
  2. melindungi hak-hak masyarakat,
  3. mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat, serta
  4. mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan publik yang diambil pemerintah tempat sebaiknya melibatkan masyarakat biar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan protes dan masyarakat. Masukan dati masyarakat sangat penting dalam perumusan kebijakan publik alasannya ialah pemerintah sanggup mengambil kebijakan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Peran serta masyaraka sanggup dilakukan dengan mempersembahkan masukan berupa usul, masukan, atau mempersembahkan citra pengaruh negatif atau faktual tempat kebijakan publik tersebut.

Usul, masukan, atau pendapat masyarakat sanggup disampaikan kepada DPRD melalui temu wicara dengan anggota Dewan, memberikan secara tertulis kepada pemerintah tempat atau DPRD, menulis di media massa, dan sebagainya.

Kebijakan publik yang dibentuk oleh pemerintah tempat antara lain diberikut ini.
  1. Penetapan pajak tempat yang mencakup pajak hotel, restoran. hiburan, rekiame, penerangan jalan, pajak parkir, dan lain-lain.
  2. Penetapan retribusi, contohnya retnibusi jasa umum. jasa usaha. perizinan tertentu, dan lain- lain.
  3. Penetapan larangan pedagang kaki lima diberiualan di trotoar.
  4. Penetapan jalur bus kota dan antarkota.
Penetapan kebijakan umum mi bisa menimbulkan protes dan sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang terkena pengaruh pribadi dan kebijakan tersebut, contohnya penetapan jalur bus kota atau bus antarkota sening menimbulkan protes dan kalangan penjual jasa angkutan alasannya ialah merasa dirugikan. Mereka melaksanakan demonstrasi dengan mogok bekerja atau tidak mengoperasikan kendaraannya. Akibatnya masyarakat umum dirugikan dengan agresi tersebut.

Di sinilah kiprah masyarakat, baik pengguna maupun penjual jasa sangat penting dalam perumusan kebijakan biar setelah kebijakan itu diputuskan dan dilaksanakan tidak menimbulkan gejolak yang merugikan tiruana pihak.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel