Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat

Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat



Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk:


  1. a. menghormati hak-hak dan kebebasa.n orang lain, yang berarti ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
  2. b. rnenghormati aturan-aturan watak yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
  3. c. menaati hukurn dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. d. menjaga dan rnenghormati keamanan dan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan “menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” yakni perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya ancaman bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
  5. e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

Dalam pelaksanaan mengemukakan pendapat di muka umum oleh masyarakat negara, aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk:
  • melindungi hak asasi manusia,
  • rnenghargai asas legalitas,
  • menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  • menyelenggarakan pengamanan, yang maksudnya segala daya upaya untuk membuat kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dan mana pun juga.
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung tanggapan untuk berupaya biar mengemukakan pendapat di muka umum sanggup berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Adapun yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung tanggapan yakni hak masyarakat untuk memdiberi dan memperoleh gosip atau konfirmasi kepada atau dan aparatur pemerintah biar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Belum ada Komentar untuk "Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel