Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mpr)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)



Berikut ini ialah majelis Permusyawarata Rakyat (MPR) dalam keanggotaan MPR dan kiprah serta wewenang MPR

Keanggotaan MPR


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 Ayat (1) “Majetis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur Iebih lanjut dengan undang-undang”. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.



Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 550 orang (Pasal 17 Ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dan setiap provinsi diputuskan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak Iebih dan 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas dan Wewenang MPR


Sesual dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, kiprah dan wewenang MPR ialah sebagai diberikut.
  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik presiden dan atau wakil presiden.
  • MPR spesialuntuk sanggup memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.
Tugas dan wewenang tersebut Iebih lanjut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagai diberikut.
  1. Mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden didiberi peluang untuk memberikan klarifikasi di sidang paripurna MPR.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan. atau tidak melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih wakil presiden dan dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam masa enam puluh (60) hari.
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dan dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partal politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puiuh (30) hari.
  7. Menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.
Untuk melakukan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai diberikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003).
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD.
  • Menentukan perilaku dan pilihan dalam pngambiIan keputusan.
  • Memilih dan dipilih.
  • Imunitas/kekebalan.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administrasi.
Di samping hak-hak yang dimiliki, anggota MPR memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003, sebagai diberikut.
  1. Mengamalkan Pancasila.
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.
  4. Menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pnibadi, kelompok, dan golongan.
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Belum ada Komentar untuk "Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mpr)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel