Presiden Sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya

Presiden


Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal itu berarti bahwa kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden. Kekuasaan presiden selaku kepala negara, kepala pemerintahan, dan kekuasaan di bidang legislatif tercantum dalam banyak sekali pasal dan ayat Undang-Undang Dasar 1945.

Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara

Kekuasaan presiden sebagai kepala negara, antara lain sebagai diberikut.


  1. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi ganjal Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11).
  3. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan kesannya keadaan ancaman diputuskan dengan undang-undang (Pasal 12).
  4. Presiden mengangkat duta dan konsul. serta mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13).
  5. Presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. serta memdiberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14).
  6. Presiden memdiberi gelar. tandajasa. dan lain-lain tandakehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  7. Presiden meresinikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F).
  8. Presiden menetapkan hakim agung yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat atas permintaan Kornisi Yudisial (Pasal 24A).

Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Chief of Executive)

Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain sebagai diberikut.
  • Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (Pasal 4).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas mempersembahkan pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17).

Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif

Kekuasaan presiden di bidang legislatif, antara lain sebagai diberikut.
  1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat (Pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Pasal 23).
  2. Presiden menetapkan peraturan pernerintah untuk menjalankan undang-undang.
  3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal wacana kegentingan yang memaksa (Pasal 22).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Presiden Sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel