Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya

Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya


Berdasarkan Pasal 19 UU No. 51 Tahun 2003 tentang Partai Politik, partal politik dihentikan melaksanakan hal-hal diberikut.
  • Partai politik dihentikan memakai nama forum atau tanda gambar yang sama dengan:
  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia,
  2. lambang forum negara atau lambang pemerintah,
  3. nama, bendera. atau lambang negara lain, dan nama bendera atau lambing lembaga/badan intemasional,
  4. nama dan gambar seseorang,
  5. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain.

  • Partai politik dilarang:
  1. menerima dan atau mempersembahkan kepada pihak absurd dukungan dalam bentuk apa pun yang berperihalan dengan peraturan perundang-undangan,
  2. menerima sumbangan. balk yang berupa barang maupun uang dan pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas,
  3. menerima dukungan dan perseorangan dan atau perusahaan/badan usaha.
  4. partai politik dihentikan menganut, mengembangkan, dan membuatkan anutan atau paham komunisme/marxisme leninisme.
  • Partai politik dilarang:
  1. mendirikan tubuh perjuangan dan atau mempunyai saham suatu tubuh usaha,
  2. melakukan acara yang berperihalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya,
  3. melakukan acara yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. melakukan acara yang berperihalan dengan kebijakan pemerintah negara dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Hak-Hak Partal Politik


Hak-hak partai politik, yakni sebagai diberikut.
  1. Memperoleh perlakuan yang sama sederajat, dan adil dan negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  5. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di forum perwakilan rakyat.
  6. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peratu ran perundang-undangan.
  8. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah dukungan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.
  10. Membuat laporan keuangan secara bersiklus setahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik.
  11. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.

Kewajiban Partal Politik


Partai politik mempunyai kewajiban-kewajiban sebagal diberikut.
  1. Memegangteguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta peratu ran perundang-undangan lainnya.
  2. Memelihara, mempertahankan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
  6. Mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
  7. Melakukan registrasi dan memelihara ketertiban data anggota.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Belum ada Komentar untuk "Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel