Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya
Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 51 Tahun 2003 tentang Partai Politik, partal politik dihentikan melaksanakan hal-hal diberikut.
- Partai politik dihentikan memakai nama forum atau tanda gambar yang sama dengan:
- bendera atau lambang negara Republik Indonesia,
- lambang forum negara atau lambang pemerintah,
- nama, bendera. atau lambang negara lain, dan nama bendera atau lambing lembaga/badan intemasional,
- nama dan gambar seseorang,
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain.
- Partai politik dilarang:
- menerima dan atau mempersembahkan kepada pihak absurd dukungan dalam bentuk apa pun yang berperihalan dengan peraturan perundang-undangan,
- menerima sumbangan. balk yang berupa barang maupun uang dan pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas,
- menerima dukungan dan perseorangan dan atau perusahaan/badan usaha.
- partai politik dihentikan menganut, mengembangkan, dan membuatkan anutan atau paham komunisme/marxisme leninisme.
- Partai politik dilarang:
- mendirikan tubuh perjuangan dan atau mempunyai saham suatu tubuh usaha,
- melakukan acara yang berperihalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya,
- melakukan acara yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- melakukan acara yang berperihalan dengan kebijakan pemerintah negara dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
Hak-Hak Partal Politik
Hak-hak partai politik, yakni sebagai diberikut.
- Memperoleh perlakuan yang sama sederajat, dan adil dan negara.
- Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
- Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di forum perwakilan rakyat.
- Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengusulkan pemberhentian anggotanya di forum perwakilan rakyat sesuai dengan peratu ran perundang-undangan.
- Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah dukungan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.
- Membuat laporan keuangan secara bersiklus setahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik.
- Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.
Kewajiban Partal Politik
Partai politik mempunyai kewajiban-kewajiban sebagal diberikut.
- Memegangteguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta peratu ran perundang-undangan lainnya.
- Memelihara, mempertahankan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
- Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
- Mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
- Melakukan registrasi dan memelihara ketertiban data anggota.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Belum ada Komentar untuk "Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya"
Posting Komentar