Arti Dan Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Pasal Uud 1945
Arti Dan Sistem Ekonomi Indonesia
Pada masa kini mi titik berat pembangunan bangsa Indonesia terletak pada bidang ekonomi. Bidang ekonomi ialah pelopor utama pembangunan. Sistem perekonomian yang dijalankan bangsa Indonesia memakai dasar pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai diberikut.
- Ayat. 1) Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan
- Ayat 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan pasal tersebut, mengandung pengertian dasar demokrasi ekonomi, pembangunan yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, serta penerapan dasar asas kekeluargaan yang ialah asas pokok bagi perekonomian Indonesia. Cita-cita ekonomi negara Republik Indonesia ialah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, program batiniah maupun lahirlah, tidak spesialuntuk unsur kemakmuran saja yang diutamakan tetapijuga unsur keadilan.
Menaikan taraf hidup masyarakat bukan berarti sekedar menaikkan pendapatan perkapita, melainkan harus sejalan dengan peningkatan produktivitas per kapita. Pengertian ekonomi bahwasanya tidak sekedar menyangkut materi, tetapi juga menyangkut modal, keterampilan individu, peralatan sehingga tercermin pula cara membangun insan pembangunan. Dalam pertumbuhannya, perekonomian di Indonesia mengalami beberapa tahap, yaitu dan insan pemburu menjadi insan peternak, kemudian insan berniaga, sehingga selalu ada kegotongroyongan. Dewasa mi unsur kekeluargaan masih sangat menonjol. Hal ini tampak pada salah satu bentuk perekonomian yaitu koperasi.
Asas perekonomian yang menurut mi sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan mengandung pengertian menlampaukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan langsung atau perseorangan. Asas mi digunakan sehingga sanggup memajukan kesejahteraan rakyat serta mewujudkan keadilan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditempuh beberapa jalan, antara lain dengan transmigrasi, mempersembahkan peluang memperoleh pendidikan, membebaskan din dan keterbelakangan, memanfaatkan kekayaan alam secara intensif, serta memanfaatkan tenaga penduduk yang ada. Tujuan tersebut dicapai secara bertahap, berjangka sistematis, dan berkesinambungan.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Belum ada Komentar untuk "Arti Dan Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Pasal Uud 1945"
Posting Komentar