Komisi Yudisial Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya

Komisi Yudisial


Seperti yang tercantum dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945, Komisi Yudisial bersifat berdikari dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. 



Setiap anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sehiruh keanggotaan yang berada dalam Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Pembentukan Komisi Yudisial diperlukan akan meningkatkan kualitas hakim agung dan para hakim lainnya sehingga akan sanggup meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di MA sebagai forum peradilan puticak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Malikamah Konstitusi.

Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan dan selanjutnya diputuskan sebgai hakim agung oleh presiden.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Komisi Yudisial Sebagai Pemegang Kedaulatan Dan Perannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel