Kawasan Perkotaan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daeah

Kawasan Perkotaan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daeah


Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom sebab dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Berdasarkan pada Pasal 91 UU No. 22 Tahun 1999 dikatakan bahwa pemerintah kota dan/atau pemerintah kabupaten yang daerahnya berbatasan eksklusif sanggup membentuk forum bersama untuk mengelola daerah perkotaan.

Kawasan perkotaan ialah daerah yang memiliki acara utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi daerah sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan acara ekonomi. Macam daerah perkotaan ada empat jenis.


  1. Kawasan perkotaan yang berstatus daerah kota.
  2. Kawasan perkotaan yang ialah serpihan daerah kabupaten.
  3. Kawasan perkotaan gres yang merup akan bakteri pembangunan yang mengu bah kawasan. pedesaan menjadi daerah perkotaan.
  4. Kaiasan perkotaan yang ialah serpihan dan dua atau lebih daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
Selain itu, daerah perdesaan yang direncanakan akan dibangun menjadi daerah perkotaan di daerah kabupaten juga dibuat tubuh pengelolaan pembangunan yang bertanggungjawaban kepada kepala daerah. Adapun dalam pengelolaannya diputuskan dengan peraturan daerah dan berpedoman dengan peraturan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan pembangunan daerah perkotaan, pemerintah daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta. Maksud pengikutsertaan masyarakat ialah dalam upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perkotaan. Adapun pengaturan terkena daerah perkotaan diputuskan dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Kawasan Perkotaan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daeah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel