Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintah
Kekuasaan pemerintah negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan oleh Presiden. Presiden memangku abatan selama masa lima tahun, dan sesudahnva sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang santa, spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dibagi dalam tiga hal diberikut.
- Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif
Kekuasaan Presiden dalam bidang direktur sanggup diketahui pada pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 avat 2 LIJD 1945.
- Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik 1”esth mernegang kekuasaan pemerintahan menu’z4 t Uidang-undang Dasar.
- Pasal 5 ayat (2)
Presiden menetapkii peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimanhi mestinya.
Kekuasaan Presiden dalam menjalankan pemerintahan dihatasi oleh Undang-Undang Dasar, sehingga Presiden tidak sanggup berbuat menyimpang darinya.
Karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur hal-hal yang pokok, maka bekerjsama pasal 4 ayat (1) tersebut memdiberi kepada Presiden wewenang yang luas dan tidak terperinci, sehingga segala pelaksanaan pemerintahannya itu sedikit banyak tergantung kepada Presiden. Namun deinikian tidak berarti bahwa Presiden bias berbuat sekehendak hatinya, alasannya yakni Undang-Undang Dasar 1945 membatasinya sesuai dengan penjelasannya yang menyatakan bahwa LTLJ1) 1945 menganut sistem pemerintahan konstitusional dan Negara Indonesia yakni negara aturan berdasarkan Pancasila, bukan negara kekuasaan.
- Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Selain sebagai kepala eksekutif, Presiden juga melakukan kiprah legislatif. Tugas Presiden dalam bidang legislatif diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai diberikut.
- Pasal 5 ayat (1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Pasal 20 ayat (2)
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleli dewan perwakilan rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama.
- Pasal 20 ayat (3)
Jika rancangan undang-undang itu tidak nienda pat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu dilarang diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Pasal 20 ayat (4)
Presiden men gesahkan rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersaina untuk menjadi undang-undang.
- Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden memiliki tugas-tugas pokok yang diatur dalam Undng-Undang Dasar 1945 pada pasal-pasal diberikut.
- Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Pasal 11
Presiden dengan persetu Juan Dewan Perwakilan Rakyat men yatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12
Presiden inenyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan karenanya keadaan ancaman diputuskan dengan undang-undang.
- Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dezvan Perwakilan Rakyat.
- Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 14
- Presiden memdiberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memdiberi amnesti dan peniadaan den gan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 15
Presiden memdiberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan Kabinet Presidensiil. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17.
- Presiden dimenolong oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-nienteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam udang-undang.
Kabinet Presidensiil yakni kabinet yang diangkat, bertanggung jawaban, dan diberhentikan atau dibubarkan oleh Presiden. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, dalam hal ini Presiden menjalankan kiprah sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
Selanjutnya dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah sebagai diberikut.
- Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis.
- Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pemmenolong Presiden; Menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terb atas.
Sistem Demokrasi Pancasila
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia yakni sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh alasannya yakni itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan pernah terpisahkan dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam sistem demokrasi Pancasila ada dua asas diberikut.
- Asas kerakyatari, yakni asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan impian rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas musyawarah untuk mufakat, yakni asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya spesialuntukk dan melalui lembaga permusyawaratan, dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih akung, pengorbanan serta dharma masing-masing deini tercapainya kebahagiaan bersama.
Musyawarah untuk mufakat ialah sesuatu yang sudah membudaya di kalangan masyarakat kita dan mempersembahkan rnanfaat yang besar dalam kehidupan bersama. Musyaw arah untuk mencapai mufakat bersumber pada mti paham kerakyatan yang senantiasa dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan / perwakilan.
Dalam melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, keputusan itu benar-benar dijiwai oleh kesadaran dan tanggung tanggapan sedeinikian rupa sehingga akhirnya sanggup mengambil keputusan yang tidak berperihalan dengan kepentingan masyarakat.
Demokrasi Pancasila memiliki cirri khusus, yaitu adanya musyawarah yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan bahu-membahu di antara sesama penerima dan dicapainya kata sepakat atau kesepakatan wacana sesuatu hal.
Tentu dalam meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia ada sikap-sikap yang perlu dikemhangkan.
Sikap-sikap yang perlu dikembangkan
- Menghormati hasil keputusan musyaw arah.
- Melaksanakan kehidupan yang demokratis.
- Menjunjung tinggi asas peinilihan umum, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan jurdil).
Sumber Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar