Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Aturan Dasar Nasional Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara diharapkan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber aturan dasar nasional berarti tiruana peraturan perundang-undangan harus bersumber pada Pancasila sebab Pancasila mengandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa yang sudah disahkan dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan yang mengaturperihal Pancasila sebagai sumber dasar aturan nasional sanggup ditemukan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR!2000. Jadi, istilah yang membingungkan atau rancu maknanya, yaitu Pancasila sebagai sumber dan segala sumber aturan (Tap. MPRS No .XX/MPRS/ 1966) sudah ditiadakan. Kini diganti dengan istilah sumber aturan dasar nasional (Tap. MPR No.III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat 3)



Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian mi sering disebut way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, ajaran hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal mi Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalarn hidup sehari-hari. melaluiataubersamaini kata lain, Pancasila dipakai sebagai penunjuk arah tiruana kegiatan atau acara hidup dankehidupan di dalam segala hal. Hal mi berarti bahwa tiruana tingkah laris dan tindak perbuatan setiap insan Indonesia harus dijiwai dan yaitu pancaran dan sernua sila Pancasila.

Pancasila yang harus dihayati yaitu Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. melaluiataubersamaini demikian, jiwa keagamaan jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan, dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial termanifestasikan dalam sila-sila Pancasila. Sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laris dan tindak perbuatan setiap rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Pancasila Sebagai Sumber Aturan Dasar Nasional Dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel