Contoh Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari
misal Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam sejarahnya konsepsi Wawasan Nusantara berawal dan lahirnya paham Kebangsaan Indonesia (nasionalisme), semenjak 20 Mei 1908, yang berlanjut dengan Sumpah Pemuda pada tabun 1928, yang menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, yang kemudian diwujudkan dalam Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemerdekaan bangsa Indonesia itu sudah dilengkapi oleh PPKI dengan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi dasar negara Pancasila, beserta pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penj abarannya dalam Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Sikap, tekad, dan semangat untuk senantiasa menjadi satu kesatuan yang dimaksud di atas tidak spesialuntuk tuntutan utopis (bersifat khayal), tetapi hendak diwujudkan secara konkret dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh alasannya itu, pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Dekiarasi oleh Perdana Menteri Djuanda yang meliputi tekad bangsa untuk mempunyai satu kesatuan wilayah negara yang tak terpisahkan. Kemudian dikenal sebagai Dek&irasiDjuandayangpadahakikatnya ialah konsepsi kewilayahan.
Dekiarasi Djuanda tersebut memuat prinsip negara kepulauan atau Archzpelagic State Princz1e, yang menyat akan bahwa negara kesatuan Republik Indonçsia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dan ganis awal luar, yang ditarik dan titik terluar pulau-pulau terluar. Wawasan Nusantara dicetuskan dalam Dekiarasi Djuanda, kemudian diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4/Prp/196O wacana Perairan Indonesia pada tanggal 18 Februari 1960.
Sesudah melalui usaha panjang sangat rumit di lembaga internasional, balasannya konferensi PBB wacana Hukum Laut III di New York, tanggal 30 April 1982, sudah mendapatkan baik Un ited Nations Convention on the Law ofthe Sea (konvensi PBB wacana Hukum Laut),yang ditanhadirani di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 31 Desember 1982, oleh 117 negara peserta, termasuk Republik Indonesia, yang antara lain mengakui wacana Archipelagic State Principle (asas negara kepulauan) dan Exclusive Economic Zone (Zone Ekonomi Eksklusif, ZEE). Konvensi tersebut berlaku semenjak disahkan oleh PBB tanggal 16 November 1984.
Pada tanggal 18 Oktober 1983 pemerintah RI sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 wacana Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan pada tahun 1985 sudah dikeluarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 wacana Ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea ke dalam aturan Indonesia. Pengakuan dan penetapan ZEE Indonesia tersebut mengandung makna yang strategis bagi Indonesia, tetapi sekaligus mengandung tantangan yang besar.
Prinsip kesatuan wilayah termaksud dalam konsepsi Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik yaitu wawasan, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN semenjak tahun 1973, yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang intinya ialah sintesa dan konsep geopolitik dangeostrategi yang pernah ada sebelumnya, yakni Wawasan Benua, Wawasan Bahari, dan Wawasan Dirgantara.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan ialah salah satu aspek dan perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Hal mi mempersembahkan konsekuensi cukup berat dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah Kepulauan Nusantara, beserta segenap kehidupan yang ada di dalamnya untuk didayagunakan bagi kepentingan bangsa dan negara. Wilayah Nusantara dengan kondisi lingkungan di luar batas teritorial sëterbaik mungkin untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual.
Prinsip kesatuan wilayah termaksud dalam konsepsi Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik yaitu wawasan, sebagaimana yang dirumuskan dalam GBHN semenjak tahun 1973, yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang intinya ialah sintesa dan konsep geopolitik dangeostrategi yang pernah ada sebelumnya, yakni Wawasan Benua, Wawasan Bahari, dan Wawasan Dirgantara.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan ialah salah satu aspek dan perwujudan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik. Hal mi mempersembahkan konsekuensi cukup berat dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah Kepulauan Nusantara, beserta segenap kehidupan yang ada di dalamnya untuk didayagunakan bagi kepentingan bangsa dan negara. Wilayah Nusantara dengan kondisi lingkungan di luar batas teritorial sëterbaik mungkin untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Contoh Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari"
Posting Komentar