Vlsi, Misi, Tugas, Dan Wewenang Komnas Ham

Vlsi, Misi, Tugas, Dan Wewenang Komnas HAM



Berdasarkan hasil keputusn dalam Lokakarya Perencanaan Strategis Komnas HAM tahun 2000, visi dan inisi Komnas HAM pada periode 2000—2005 sebagal diberikut.
  • Vlsi Komnas HAM, yaitu menyosialisasikan dan mewujudkan upaya sumbangan HAM untuic seluruh umat manusia.
  • Misi Komnas HAM, adalah:
    a. Mewujudkan forum yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional.
    b. Menegakkan, memajukan, memelihara HAM, memmenolong menuntaskan pelanggaran HAM di masyarakat, menggerakkan pembangunan berwawasan HAM, dan menyebarkan jaenteng kolaborasi pada tiruana pihak.



Selain diputuskan vlsi dan inisi Komnas HAM, juga diputuskan kiprah dan wewenang Komnas HAM sebagai diberikut.

  1. Mengamati pelaksanaan HAM lalu menyusunnya menjadi sebuah laporan.
  2. Menyelidiki dan mengusut insiden yang timbul dalam masyarakat menurut sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk diinintai dan didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diinintai dan didengar kesaksiannya. Saksi pengadu diininta menyerahkan bukti yang dianggap perlu.
  5. Meninjau daerah insiden atau daerah yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk mempersembahkan dan menyerahkan dokumen orisinil tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
  7. Melakukan investigasi terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan daerah lain dengar persetujuan ketua pengadilan.
  8. Memdiberi pendapat menurut persetujuan ketua pengadilan terhadap kasus tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM sanggup membentuk tim Ad-Hoc yang terdiri atas Koinisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya, Komnas HAM berpedoman pada plurafisme (keberagaman) dan independensi (kemandirian). Derjgan berpedoman pada kedua prinsip tersebut, diperlukan Komnas HAM sanggup berfungsi secara efektif. Itulah uraian singkat wacana Komnas HAM. Jika engkau masih ingin mengetahul banyak wacana Komnas HAM, silakan buka dan pahaini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia pada lampiran buku ini.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Belum ada Komentar untuk "Vlsi, Misi, Tugas, Dan Wewenang Komnas Ham"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel