Mengembangkan Kesadaran Hukum, Kesadaran Berserikat, Dan Mengeluarkan Pendapat

Mengembangkan Kesadaran Hukum, Kesadaran Berserikat, Dan Mengeluarkan Pendapat



Teknik apa saja yang sanggup dilakukan untuk men gembangkan kesadaran hukum?

Mengembangkan Kesadaran Hukum


Pada bab depan sudah dikatakan bahwa kesadaran aturan sangat besar artinya dalam hidup bermasyarakat. Suatu masyarakat akan susah mencapai keteraturan dan ketenteraman apabila masyarakat tidak mempunyai kesadaran hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat, kesadaran ini perlu kita tumbuhkembangkan. Pengemb angan kesadaran aturan mi bukan spesialuntuk menjadi kiprah pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung tanggapan kita bersama. Di lingkungan keluarga misalnya, orang bau tanah dan seluruh anggota keluarga sanggup membiasakan diri mentaati kesepakatan bersama. Apabila kita menerima kiprah untuk mengerjakan pekeijaan rumah, kita hendaknya melakukan kiprah itu dengan penuh kesadaran. Demikian pula kalau kita berjanji dengan anggota keluarga, orang yang mempunyai kesadaran aturan dalam keluarga akan selalu berupaya untuk menepati janji.



Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat usaha-usaha meningkatkan kesadaran aturan masyarakat masyarakat, antara lain
  1. pencanangan program penyuluhan hukum;
  2. pengadaan program aturan oleh penegak hukum;
  3. penegakan aturan oleh penegak hukum;
  4. penjatuhan hukuman kepada pelanggar hukum.

Mengembangkan Kesadaran Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat


Manusia ialah makhluk sosial yang mempunyai naluri ingin berkumpul dengan orang lain. Karena itu, dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 negara mengakui naluri tersebut dengan mempersembahkan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkumpul.

Kesadaran untuk berkumpul dan mengel uarkan pendapat ini perlu dibina dan terus dikembangkan melalui banyak sekali upaya oleh tiruana pihak.

Di sekolah, kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat antara lain sanggup dikembangkan dengan cara-cara sebagai diberikut:
  1. memdiberi kebebasan untuk masuk ke dalam organisasi siswa intrasekolah;
  2. memdiberi peluang untuk memasuki acara ekstrakurikurer;
  3. memdiberi peluang kepada siswa untuk membentuk koperasi siswa;
  4. memdiberi peluang kepada siswa untuk bertanya, mengajukan gagasan, ide, dan masukan;
  5. memdiberi kebebasan kepada siswa untuk menentukan ketua anakdidik dan ketua OSIS melalui musyawarah.
Di dalam lingkup masyarakat, bangsa dan negara, kesadaran mi sanggup ditumbuhkan dengan memdiberi cara kebebasan kepada setiap masyarakat untuk masuk ke dalam organisasi sosial maupun politik, menyediakan aturan-aturan berserikat dan berpendapat, menyediakan jalan masuk untuk menyalurkan aspirasi, member kebebasan. kepada pers untuk menjadi media bagi masyarakat.
Sumber Pustaka: Cempaka: Putih

Belum ada Komentar untuk "Mengembangkan Kesadaran Hukum, Kesadaran Berserikat, Dan Mengeluarkan Pendapat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel