Fungsi Forum Peradilan Dan Pengadilan

Fungsi Lembaga Peradilan Dan Pengadilan



Berikut ini yaitu fungsi-fungsi forum peradilan dalam pengertian, fungsi dan macamnya.

Pengertian Peradilan Dan Pengadilan


Sebelum melanjutkan pembahasan, perlu ditegaskan telebih lampau tentang istilah peradilan dan pengadilan. Kedua istilah ini sangat bersahabat hubungannya, tapi mempunyai makna yang tidak sama. Istilah pengadilan dalam bahasa Inggris disebut court, dan dalam bahasa Belanda di kenal dengan rechtbank.

Pengadilan yaitu tubuh yang melaksanakan peradilan. Misalnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan perad Elan yaitu proses mengadili suatu kasus mulai dan investigasi hingga adanya keputusan hakim tentang sengketa-sengketa aturan dan pelanggaran hukum. Inisalnya, peradilan umum berarti proses mengadili pelanggaran aturan secara umum baik perdata maupun pidana.



Fungsi Lembaga Peradilan (Pengactilan)


Pengadilan mempunyai fungsi yang penting guna menegakkan aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi pengadilan ada tujuh.
  • Sebagai Tempat Pernbuktian Secara Hukum tentang Kebenaran yang Disengketakan atau yang Didakwakan
Seseorang didakwa melaksanakan pelanggaran aturan tidak bisa serta merta dieksekusi begitu saja. Bahkan dalam Hukum Acara Pidana dikenal adanya asas presumtion of innocent atau praduga tak bersalah. Artinya, seseorang yang disangka, didakwa, dan dituntut di pengadilan harus dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan memutuskan kesalahannya. Jadi, pengadilanlah yang menandakan apakah seseorang yang dituntut di pengadilan benar-benar bersalah atau tidak secara hukum.
  • Untuk Menjamin Rasa Keadilan
Pengadilan akan melaksanakan pembuktian terhadap kasus yang disidangkan. Melalui pengadilan, akan kasatmata apakah seseorang bersalah atau tidak. Bila tidak bersalah, hams diputus bebas dan dikembalikan nama baiknya. Bila terbukti bersalah, hams niendapat hukuman yang seadil-adilnya. Artinya, hukuman tersebut harus sebanding dengan tingkat kesalahannya. Pengadilan harus bisa member pertolongan secara adil baik bagi penuntut maupun bagi yang dituntut.
  • Sebagai Sarana Penegakan Hukum
Hukum akan lumpuh kalau tidak ditegakkan. Hukum tidak akan memdiberi manfaat tanpa adanya forum pengadilan. Bila orang-orang yang melanggar aturan dibiarkan saja (tidak ada yang memproses), maka aturan tidak ada manfaatnya. melaluiataubersamaini adanya pengadulan, setiap pelanggaran aturan diproses dan dikenai sanksi. Hal ini membuat masyarakat akan taat kepada hukum, alasannya yaitu aturan benar-benar ditegakkan lewat pengadilan.
  • Perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM)
Setiap insan mempunyai hak dasar yang dinamakan hak asasi manusia. Hak tersebut dihentikan dilanggar orang lain. Bila hakh aknya dilanggar orang lain, maka ia berhak mengajukan tuntutan atas hak-haknya. Tuntutan tersebut diajukan ke pengadilan.

Demikian sebaliknya, seseorang yang disangka, didakwa, atau dituntut tidak sanggup diperlakukan sewenang-wenang. Ia juga harus dijainin hak-haknya dalam proses peradilan. Oleh alasannya yaitu itu, seseorang yang dituntut hams diperlakukan secara manusiawi dan adil sesuai kaidah aturan yang berlaku, termasuk juga haknya untuk memperoleh menolongan hukum. Peran ini harus sanggup dilakukan oleh forum pengadilan.
  • Mencegah Perbuatan Main Hakim Sendiri
Untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri, perlu adanya forum pengadilan yang terpercaya dan adil. Masyarakat menaruh kepercayaan bahwa kalau diserahkan ke pengadilan maka pengadilan akan bisa memprosesnya secara adil. sehingga perbuatan main hakim sendiri sanggup dihindari. Perbuatan main hakim sendiri ialah pelanggaran aturan yang juga hams diadili melalui pengadilan.
  • Sebagai Sarana Men ciptakan Ketertiban Hidup Bermasyarakat
Setiap tindak pelanggaran aturan diproses melalui pengadilan. Pihak yang bersalah didiberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat akan tahu bahwa setiap perbuatan yang berperihalan aturan menerima hukuman. Kondisi deinikian akan membuat orang takut untuk melanggar hukum. melaluiataubersamaini demikian, kehidupan masyarakat akan kondusif dan tertib.
  • Sebagai Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis (HAM). Salah satu dan menghormati
Negara aturan yaitu negara yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya menurut aturan yang berlaku. Salah satu ciri negara aturan yaitu adanya forum pengadilan yang bebas dan merdeka, artinya tidak terikat oleh tekanan-tekanan dan forum manapun. Sehingga pengadilan akan memproses setiap kasus aturan secara adil dan tidak meinihak.

Macam-Macam Peradilan


Dalam Pasal 24 UVD 1945 ditegaskan diberikut. Ayat (1) “Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.” Ayat (2) “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan iniliter, lingkungan peradilan tata perjuangan negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Jadi, ada dua forum yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung (MA) serta tubuh peradilan di bawahnya dan sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Agung mempunyai dua wewenang.
  1. Mengadili kasus pada tingkat kasasi.
  2. Menguji peraturan dibawah undang-undang. Artinya, menguji apakah sebuah peraturan isinya berperihalan dengan undang-undang atau tidak, dan apakah tata cara penyusunannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai empat wewenang.
  1. Mengadili pada tingkat pertam dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Menurut UU No.14 Tahun 1970 junto UU No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan diberikut.
  1. Peradilan umum yaitu peradilan yang memproses tindak pidana dan perdata yang dilakukan oleh penduduk sipil. Masalah yang disidangkan dalam peradilan umum mencakup peradilan kasus pidana, peradilan kasus perdata, peradilan ad hock (khusus) hak asasi manusia, dan peradilan tindak pidana korupsi.
  2. Peradilan agama yaitu peradilan yang memproses kasus perdata tertentu bagi orang Islam, menyerupai kasus perceraian dan rujuk.
  3. Peradilan iniliter yaitu peradilan yang memproses tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer (anggota TNI/Polri) dan memproses somasi tata perjuangan militer.
  4. Peradilan tata perjuangan negara yaitu peradilan yang memproses kasus tata perjuangan negara atau manajemen negara yang dilakukan oleh tubuh aturan negara atau pejabat negara. Misalnya, kasus penyalahgunaan kekuasaan. keputusan sewenang-wenang, dan somasi atas pemecatan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Forum Peradilan Dan Pengadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel