Perbedaan Sisitem Presidentil Dengan Pralemneter
Perbedaan Sisitem Presidentil melaluiataubersamaini Pralemneter
melaluiataubersamaini demikian, yang membedakan sistem pemerintahan presidentil dengan
parlementer adalah:
- Sistern pemerintahan presidensial yang menjadi kepala negara niscaya seorang presiden, sedangkan dalam pemei:intahan parlementer yang menjadi kepada negara sanggup presiden, raja, kaisar, dan sebagainya.
- Sistem pemerintahan parleMenter, pemerintah bertanggung tanggapan dan berada di bawah pengawasan parlemen, sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensial pemerintah tidak bertanggung tanggapan kepada dewan legislatif DPR. Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia sudah dimulai semenjak periode berlakunya UUD Sementara 1945 yang pertama.
Tepatnya semenjak dikeluarkan Makiumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergeser dan tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tandat angan menteri (contra seign menteri). melaluiataubersamaini demikian, presiden tidak sanggup diganggu-gugat. Oleh alasannya itu, yang bertanggung ja vab dalam penetapan silatu undang-undang adalahpara menteri, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Berdasarkan ketentuan-ketëntuan Konstitusi RIS 1949, sanggup disimpulkan bahwa KonstitusiR1S 1949 dipengaruhi oleh Montesquieu, namun tidak menganut teoi tersebut secara murni. Yang dianut RIS 1949 yaitu Pembagian Kekuasaan, sedangkan Montesquieu menganjurkan Pemisahan Kekuasaan. Selain itu, kekuasaan negarabukan spesialuntuk terbagi dalam tiga kekuasaanllembaga, tetapi terbagi dalam 6 forum negara. Berikut mi keenam forum negara (alat-alat perlengkapan federal RIS).
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung Indonesia
- Dewan Pengawas Keuangan
Di antara badan-badan (kekuasaan) tersebut, terdapat hubungan yang bersifat kolaborasi dan pengawasan. Pembagian kekuasaan yang dimaksudkan itu adalah:
- kekuasaan pembentukar perundang-undangan (LegislatiD yang dijalankan oleh pemerintah bersarna-sarna dengan dewan perwakilan rakyat dan Senat,
- kekuasaan rnelaksanakan perundang-undangan atau pemerintahan negara (Eksekutif)yang dilakukan oleh pemerintah,
- kekuasaan mengadili pelanggaran perundang-undangan (Yudikatif oleh Mahkamah Agung).
Menurul Konstitusi RIS 1949 bahwa kekuasaan pembentukan perundang-undangan federal dilakukan oleh pernerintah gotong royong dengan dewan perwakilan rakyat dan Senat terhadap undang-undang yang isinya melibatkan beberapa negaraldaerali bab atau antara pemerintah federal dengan negai aldaei ah bab Untuk undang undang yang isinya di luar itu cukup dilakukan oleh pemenntah beisama sama dengan dewan perwakilan rakyat Agar suatu undang undang memiliki kekuatan mengikat maka hatus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dan Senat serta disahkan oleh Pemerintahan. Dalam hal legalisasi mi suatu undang-undang selain ditanhadirai oleh Presidenjugaditanhadirani oleh menteri yang bertanggungjawaban terhadap bahan undang-undang tersebut.
melaluiataubersamaini demikian, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat. dan senat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif harus bekerja sama. Demikian pula pemerintah, dalam melaksanakan kekuasaan pemermntahan harus benar-benar memperhatikan bunyi Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, dalarn hal mi antara pemerintahan dengan DPRdan senat terdapat huhungan yang bersifat kerja sarna.
Mahkamah Agung berfungsi sebagai penilai persoalan penerapan atau pelanggaran aturan dalarn peradilan tingkatkasasi. Kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan federasi tertinggi yang berwenang melaksanakan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan, baik pengadilan federal maupun pengadilan negaral kawasan bagian. Disamping itu, Mahkamah Agung berhak memdiberi pesan tersirat kepath presiden yang berkenaan dengan pemdiberian pengampunan sanksi atau eksekusi yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Sisitem Presidentil Dengan Pralemneter"
Posting Komentar