Asas Kekeluargaan Dan Musyawarah Sebagai Budaya Bangsa

Asas Kekeluargaan Dan Musyawarah Sebagai Budaya Bangsa



Bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa sesuai dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang sudah menjadi sistem nilai selarna berabad-abad lamanya. Sifat dasar bangsa Indonesia yang menonjol yaitu semangat kekeluargaan dan musyawarah, di samping percaya dan takwa terhadap Tuhan. Agama mengajarkan supaya umatnya melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat yang diliputi oleh semangat kekeluargaan dalam mengatasi permasalahan yang menyangkut kekerabatan antar manusia. melaluiataubersamaini sifat dasar itu serta ditopang oleh ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat sanggup membina kerukunan hidup, toleransi, dan saling menghormati, serta bekerja sama dalam berbuat kebajikan.



Untuk memutuskan suatu permasalahan dalam masyarakat, kita selalu berusaha melaksanakan musyawarah dengan semangat kekeluargaan sehingga menghasilkan kemufakatan. Musyawarah yang dilandasi semangat kekeluargaan itulah yang akan membuat suasana musyawarah yang aman, tenteram, dan damai. melaluiataubersamaini demikian, akan menghasilkan suatu keputusan di mana tiruana pihak sanggup mendapatkan serta bertanggung balasan untuk melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.

Kita hendakuya selalu mempererat rasa kesatuan dan persatuan. Oleh sebab itu, dalam musyawarah hendakiah tercermin semangat dan suasana kekeluargaan dalam membicarakan persoalan yang dihadapi. Dalam suasana dan semangat kekeluargaan yang dijiwai rasa persatuan, keputusan yang dihasilkan oleh musyawarah akan ditaati ãan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawaban.

Dalam kehidupan bermasyarak dan bernegara, semangat kekeluargaan dan bahu-membahu harus mewarnai setiap musyawarah untuk rnencapai mufakat dalam rnenanggulangi permasalahan bersama secara terbuka oleh sebab itu, dalarn rnusyawarah untuk mencapai mufakat hendaklah memperhatikan faktor keadilan sosial dan dilakukan dengan meugemhangkan perilaku antara lain
  1. semangat kekeluargaan serta kegotong-royongan,
  2. mengambil keputusan seadil-adilnya.
  3. tetap menjaga keselarasan. keserasian. dan keseimbangan antara hak dan kewajihan,
  4. menghargai dan menghoniiati pendapat, pikiran, dan atau gagasan orang.
Oleh sebab itu, semangat kekeluargaan dan bahu-membahu harus mendasari setiap proses musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat. Musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan kenegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal-pasal diberikut.
  1. Pasal 1 Ayat(2): “Kedaulatan yaitu di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
  2. Pasal 2 Ayat (1): “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dan claerah-daerah dan golongang olongan berdasarkan hukum yang diputuskan dengan undang-undang.”
  3. Pasal 2 Ayat (3): “Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat diputuskan dengan bunyi yang terbanyak.”
Dan pasal-pasal tersebut tersimpul pengertian hahwa pemegang pelaksanaan kekuasaan tertinggi negara kita berada di tangan MPR. Majelis tersebut ialah pen jelmaan seluruh rakyat yang mencerminkan komposisi dan struktur masyarakat secara keseluruhan. melaluiataubersamaini demikian, kepentingan rakyat sanggup terakornodasi oleh wakil-wakil rakyat dalam majelis.

Majelis Permusyawaratan Rakyat membuatkan prosedur penganihilan keputusan dalam sistem demokrasi Pancasila, yang dituangkan dalam ketetapan MPR wacana Tata Tertib

Majelis Permusyawaratan Rakyat. Mekanisme pengambilan keputusan tersebut sanggup diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupau masyarakat.

Kaidah dasar pengambilan putusan Majelis terungkap dalam TAP MPR/No. [I/MPR/ 1999 pasal 79, terutama dalam Ayat (1) dan Ayat (2). Isi ayat-ayat tersehut sebagai diberikut.
  1. Ayat (1): “Pengambilan putusan pada asasnya diusahakan sejauh rnungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka putusan diambil berdasar bunyi terbanyak.”
  2. Ayat (2): “Mufakat dan atau putusan yang dianihil berdasarkan bunyi terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah berkarakter tinggi,dapat dipertanggungjawahkan dan tidak herperihalan dengan dasar negara Pancasila dan harapan Proklarnasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. 1945 sehagaimana termaksud dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.”
Demokrasi Pancasila selalu mengutamakan penyelesaian suatu niasalah melalui proses musyawarah yang sanggup menghasilkan komitmen (mufakat) dengan tidak menutup kemungkinan pengambilan putusan melalui perhitungan bunyi terbanyak yang mencerminkan inayoritas kehendak masyarakat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Asas Kekeluargaan Dan Musyawarah Sebagai Budaya Bangsa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel