Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain
Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki sistem pemerintahan yang diatur dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar). Inisalnya, negara Indonesia diatur dengan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam konstitusi itu sudah diatur beberapa hal, menyerupai mekanisme tentang tata pemerintahan, relasi antarlembaga negara yang ada, relasi antar masyarakat negara, dan relasi luar negeri. Berkaitan dengan ratifikasi negara lain, kepala negara/kepala pemerintahan negara tidak akan berbuat gegabah atau serta merta mengakui keberadaan negara lain. Pengakuan terhadap negara lain tentu dibicarakan secara seksama dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan nasionalnya.
Kepentingan-kepentingan nasional itu mencakup beberapa aspek aneka macam bidang, menyerupai bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, menyerupai pertahanan dan keamanan. Kepentingan di aneka macam bidang tersebut menjadi alasan mengapa suatu negara mengakui kemerdekaan negara lain. Apakah ratifikasi terhadap negara lain akan bisa meningkatkan nilai politik secara internasional atau justru sanggup menjatuhkan nilai politik di tingkat internasional. Pertimbangan yang lain ialah pertimbangan ekonoini, yaitu apakah ratifikasi terhadap kemerdekaan suatu negara bisa mengangkat perekonoinian nasional. Pertimbangan lain ialah faktor keamanan, yaitu apakah ratifikasi terhadap negara lain akan didiberikan kalau bisa mendorong terciptanya perdamaian dunia dan, memperkuat stabilitas keamanan regional dan nasional.
melaluiataubersamaini aneka macam macam pertimbangan itu tentu masih ada lagi pertimbangan yang bersifat teknis dan prosedural, yaitu menurut ketentuan-ketentuan aturan internasional atau konvensi yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan internasional akan berdampak negatif bagi negara yang memdiberi ratifikasi terhadap negara lain. Inisalnya, diasingkan dalam dunia perpolitikan internasional, dikenakan hukuman ekonomi dan perdagangan dunia atau bahkan dikenakan embargo.
Di tingkat intern atau dalam negeri, ratifikasi terhadap negara lain terlebih lampau harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legislatif). Langkah ini ditempuh supaya relasi antarlembaga negara tetap serasi dan kondusif. Jika tidak ada hambatan atau sesuatu hal yang merintangi dalam mempersembahkan ratifikasi terhadap negara lain, ratifikasi sanggup direalisasikan dengan ratifikasi secara de Jure atau ratifikasi secara resini. melaluiataubersamaini ratifikasi itu, kedua belah pihak sanggup mengadakan relasi bilateral. Jika ratifikasi itu sudah rnendapatkan persetujuan dan forum legislatif (DPR) berarti ratifikasi terhadap negara lain itu memiliki bobot lebih kuat.
Adapun semangat kebangsaan (nasionalisme) itu sanggup ditunjukkan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bornegara, menyerupai memperkuat sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsanya, menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsanya, merasa besar hati sebagai bangsa negeri ini, membela bangsanya di manapun ia berada, rela berkorban deini bangsanya, saling menyayangi terhadap sesama bangsanya, dan memajukan pergaulan deini persatuan dan kesatuan bangsanya.
Sedangkan sernangat cinta tanah air (patriotisme) sanggup ditunjukkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain rela berkorban deini tanah airnya atau negaranya, turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan negerinya, mempertahankan kedaulatan negaranya dan berb agai gangguan, ancaman, dan serangan baik dan dalam maupun luar negeri, serta berpartisipasi dan mempersembahkan pertolongan terhadap upaya-upaya penumpasan gerakan pengacau keamanan negara.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain"
Posting Komentar