Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Percepatan Dana KIP Tahun 2016

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaporan Dana KIP Tahun 2016 merupakan Program Indonesia Pintar yang disebut (PIP). Program (PIP) ini sebagai prioritas pemerintah di bidang Pendidikan yang bertujuan untuk (1) mendorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
 Tentang Percepatan Pelaporan Dana KIP Tahun  Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Percepatan Dana KIP Tahun 2016

Mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-21 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekpressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk mengetahui surat edaran secara lengkap siakan Download Surat Edaran Nomor: 9 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Dana KIP Tahun 2016 DISINI

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2016 Percepatan Dana KIP Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel