Masyarakat Pedesaan (Rural Community)
Dalam masyarakat yang modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, atau rural community dan urban community. Kali ini kita akan coba membahasnya dengan masyarakat pedesaan (rural community) terlebih dahulu. Sistem kehidupan pada masyarakat pedesaan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian. Walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang menciptakan gula, dan bahkan tukang catut (ingat sistem “ijon”), inti pekerjaan penduduk yaitu pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian hanya pekerjaan sambilan saja lantaran kalau datang masa panen atau masa menanam padi, pekerjaan-pekerjaan sambilan tadi segera ditinggalkan. Namun demikian, tidaklah berarti setiap orang mempunyai tanah. Di pulau Jawa dikenal empat macam sistem pemilikan tanah, yaitu;
1. Sistem milik umum atau milik komunal dengan pemakaian beralih-alih
2. Sistem milik komunal dengan pemakaian bergiliran
3. Sistem komunal dengan pemakaian tetap; dan
4. Sistem milik individu
Di luar Jawa, contohnya Sumatera, di samping pertanian penduduk pedesaan juga berkebun, contohnya berkebun lada, karet, kelapa sawit, dan sebagainya. Pada umumnya penduduk pedesaan di Indonesia ini, apabila ditinjau dari segi kehidupan, sangat terikat dan sangat tergantung dari tanah (earth-bound). Karena sama-sama bergantung pada tanah, kepentingan pokok juga sama sehingga mereka juga akan bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingannya.
Misalnya pada trend pembukaan tanah atau pada waktu menanam tiba, mereka akan gotong royong mengerjakannya. Hal itu dilakukan lantaran biasanya satu keluarga saja tak akan cukup mempunyai tenaga kerja untuk mengerjakan tanahnya. Sebagai akhir kolaborasi tadi, timbullah forum kemasyarakatan yang dikenal dengan nama gotong-royong, yang bukan merupakan forum yang sengaja dibuat. Oleh alasannya yaitu itu, pada masyarakat-masyarakat pedesaan tidak akan dijumpai pembagian kerja menurut keahlian, tetapi biasanya pembagian kerja didasarkan pada usia, mengingat kemampuan fisik masing-masing dan juga atas dasar pembedaan kelamin.
Cara bertani sangat tradisional dan tidak efisien lantaran belum dikenalnya mekanisasi dalam pertanian. Biasanya mereka bertani semata-mata untuk mencukupi kehidupannya sendiri dan tidak untuk dijual. Cara bertani yang demikian lazim dinamakan subsistence farming. Mereka merasa puas apabila kebutuhan keluarga telah tercukupi.
Golongan orang-orang bau tanah pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta hikmah kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kesukarannya yaitu golongan orang-orang bau tanah itu mempunyai pandangan yang didasarkan pada tradisi yang besar lengan berkuasa sehingga sukar untuk mengadakan perubahan-perubahan yang nyata. Pengendalian sosial masyarakat terasa sangat besar lengan berkuasa sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar untuk dilaksanakan. Itulah sebabnya mengapa sulit sekali mengubah jalan pikiran yang sosial ke arah jalan pikiran yang ekonomis, yang juga disebabkan kurangnya alat-alat komunikasi. Sebagai akhir dari sistem ekonomi yang sederhana, hubungan antara seseorang dengan orang lain sanggup diatur dengan saksama. Rasa persatuan erat sekali, yang kemudian menjadikan saling mengenal dan saling menolong yang akrab.
Apabila ditinjau dari sudut pemerintahan, hubungan antara penguasa dengan rakyat berlangsung secara tidak resmi. Segala sesuatu dijalankan atas dasar musyawarah. Di samping itu, lantaran tidak adanya pembagian kerja yang tegas, seorang penguasa sekaligus mempunyai beberapa kedudukan dan peranan yang sama sekali tidak sanggup dipisah-pisahkan atau paling tidak sukar untuk dibeda-bedakan. Apalagi di desa yang terpencil, sukar sekali untuk memisahkan antara kedudukan dengan peranan seorang kepala desa sebagai orang bau tanah yang nasihat-nasihatnya patut dijadikan pegangan, sebagai seorang pemimpin upacara etika dan lain sebagainya. Pendeknya segala sesuatu disentralisasikan pada diri kepala desa.
Download di Sini
1. Sistem milik umum atau milik komunal dengan pemakaian beralih-alih
2. Sistem milik komunal dengan pemakaian bergiliran
3. Sistem komunal dengan pemakaian tetap; dan
4. Sistem milik individu
Di luar Jawa, contohnya Sumatera, di samping pertanian penduduk pedesaan juga berkebun, contohnya berkebun lada, karet, kelapa sawit, dan sebagainya. Pada umumnya penduduk pedesaan di Indonesia ini, apabila ditinjau dari segi kehidupan, sangat terikat dan sangat tergantung dari tanah (earth-bound). Karena sama-sama bergantung pada tanah, kepentingan pokok juga sama sehingga mereka juga akan bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingannya.
Cara bertani sangat tradisional dan tidak efisien lantaran belum dikenalnya mekanisasi dalam pertanian. Biasanya mereka bertani semata-mata untuk mencukupi kehidupannya sendiri dan tidak untuk dijual. Cara bertani yang demikian lazim dinamakan subsistence farming. Mereka merasa puas apabila kebutuhan keluarga telah tercukupi.
Golongan orang-orang bau tanah pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta hikmah kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Kesukarannya yaitu golongan orang-orang bau tanah itu mempunyai pandangan yang didasarkan pada tradisi yang besar lengan berkuasa sehingga sukar untuk mengadakan perubahan-perubahan yang nyata. Pengendalian sosial masyarakat terasa sangat besar lengan berkuasa sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar untuk dilaksanakan. Itulah sebabnya mengapa sulit sekali mengubah jalan pikiran yang sosial ke arah jalan pikiran yang ekonomis, yang juga disebabkan kurangnya alat-alat komunikasi. Sebagai akhir dari sistem ekonomi yang sederhana, hubungan antara seseorang dengan orang lain sanggup diatur dengan saksama. Rasa persatuan erat sekali, yang kemudian menjadikan saling mengenal dan saling menolong yang akrab.
Apabila ditinjau dari sudut pemerintahan, hubungan antara penguasa dengan rakyat berlangsung secara tidak resmi. Segala sesuatu dijalankan atas dasar musyawarah. Di samping itu, lantaran tidak adanya pembagian kerja yang tegas, seorang penguasa sekaligus mempunyai beberapa kedudukan dan peranan yang sama sekali tidak sanggup dipisah-pisahkan atau paling tidak sukar untuk dibeda-bedakan. Apalagi di desa yang terpencil, sukar sekali untuk memisahkan antara kedudukan dengan peranan seorang kepala desa sebagai orang bau tanah yang nasihat-nasihatnya patut dijadikan pegangan, sebagai seorang pemimpin upacara etika dan lain sebagainya. Pendeknya segala sesuatu disentralisasikan pada diri kepala desa.
Download di Sini

Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Pedesaan (Rural Community)"
Posting Komentar