Pedoman Pancasila Pada Kala Orde Lama
Sesudah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, perlu ada peraturan-peraturan peralihan yang sanggup digunakan untuk mengisi kekosongan jawaban pergantian UUD, maka Presiden mengeluarkan produk aturan dengan nama Penetapan Presiden yang disingkat Penpres. Penpres ini memiliki kekuatan aturan yang sama dengan, UU meskipun tanpa persetujuan dewan perwakilan rakyat lebih lampau.
Dalam masa peralihan, Penpres ini sanggup dibenarkan. Akan tetapi bila pengeluaran Penpres ini diteruskan akan berakibat lain dan yaitu suatu penyimpangan. Dari sini mulai terjadi penyimpangan-penyimpangan yang terus-menerus antara lain:
- Segala tubuh negara dibuat menurut Penpres, tidak menurut UU sebagaimana mestinya;
- MPRS bersidang di Bandung, ' tidak di ibu kota negara (berperihalan dengan pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945).
- Manipol yang pada dasarnya Nasakom, dijadikan GBHN yang berlaku selama-lamanya;
- Bung Karno diangkat oleh MPRS menjadi Presiden seumur hidup;
- Ketua-ketua forum tertinggi/tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara (berperihalan dengan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945);
- Persiden membubarkan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 1955 (berten-tangan dengan sistem pemerintahan negara).
Partai Komunis, yang jelas-jelas anti Tuhan dan dengan demikian anti Pancasila, selalu menerima angin pada masa itu. Partai Komunis Indonesia sempat duduk dalam pemerintahan, forum tertinggi dan forum tinggi negara, dan bahkan menyusup dalam tubuh ABRI.
Sesuai dengan kepercayaan komunis, bahvva kekuasaan harus direbut dengan cara apapun, maka pada tanggal 30 September 1965 PKI melakukan suatu gerakan kudeta (coutp that), yang populer dengan pemberontakan G 30 S/PKI yang membunuh secara sadis 6 Perwira Tinggi/Pimpinan Teras Angkatan Darat di Lubang Buaya.
Atas insiden itu rakyat naohon kepada Presiden semoga Presiden segera mengambil tindakan politik, yakni membubarkan PKI yang jelas-jelas menjadi dalang dan sekaligus menjadi pelaksana dari G 30 S. Rupanya Presiden masih enggan, maka muncullah kesatuan-kesatuan aksi, yakni KAMI, KAPPI, KAPI, KASI, dan kesatuan agresi lain, serta masa-masa rakyat yang mencetuskan Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yakni:
- Bubarkan PKI dan ormas-ormas pendukungnya;
- Bersihkan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI;
- Turunkan harga sandang pangan.
Situasi semakin menjadi gerah, Bung Karno sebagai Presiden tidak bisa menguasai keadaan, maka pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden mempersembahkan surat perintah kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto untuk mengatasi keadaan.
melaluiataubersamaini Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) tersebut, pada tanggal 12 Maret 1966, Soeharto, atas nama Presiden membubarkan PKI dengan ormas-ormas pendukungnya.
Pembubaran PKI itu dituangkan dalam Keppres No.01/3/1966. Sejak itu tiruana kekuatan sosial dan politik bersepakat untuk mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Belum ada Komentar untuk "Pedoman Pancasila Pada Kala Orde Lama"
Posting Komentar