Makna Hakekat Dan Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan Nasional yaitu upaya untuk meningkatkan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus ialah proses pengembangan keseluruhan sistem penyeleng-garaan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
Dalam GBHN 1993 ditetapkan, bahwa pembangunan nasional ialah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan mencakup kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan kiprah mewujudkan tujuan nasional. Oleh alasannya yaitu itu pembangunan nasional dilaksanakan pada tiruana aspek kehidupan yang mencakup :
- Bidang ekonomi
- Bidang kesra, pendidikan dan kebudayaan
- Bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bidang hukum.
- Bidang politik, aparatur negara, penerangan, komunikasi dan media massa, dan
- Bidang pertahanan keamanan.
Hakekat pembangunan nasional yaitu pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Ini berarti pembangunan itu tidak spesialuntuk mengejar kemajuan lahiriyah, ibarat pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan sebagainya, atau kepuasan batiniyah ibarat pendidikan, rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggung balasan dan sebagainya, melainkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara keduanya.
Bangsa Indonesia menghendaki kebahagiaan hidup yang didasarkan atas keselarasarn, keserasian dan keseimbangan baik dalam hidup insan sebagai eksklusif dalam korelasi insan dengan masyarakat, dalam korelasi insan dengan alam, dalam korelasi bangsa dengan bangsa lain, dalam korelasi insan dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniyah.
Tujuan pembangunan nasional ibarat disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mewujudkan harapan bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam GBHN 1993 menegaskan bahwa tujuan Pembangunan Nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiel spiritual menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang, kondusif tentram, tertib dan dinamik serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka berteman dekat, tertib dan damai.
sumber: Tim Nasional Penataran P4
Belum ada Komentar untuk "Makna Hakekat Dan Tujuan Pembangunan Nasional"
Posting Komentar