Makalah Periode Kebangkitan Kembali Ilmu Fiqh Dan Tokoh-Tokoh Gerakan Pembaharuan

A.  Faktor Terkait
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya. Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap perilaku taqlid yang membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada simpulan era ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan aturan Islam. Bagi dominan pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan aturan Islam khususnya, terjadi lantaran dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai suatu massa yang semi mati yang mendapatkan pukulan-pukulan yang destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini merupakan fase meluasnya imbas barat dalam dunia Islam akhir kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui banyak sekali kanal yang beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini berlangsung mulai semenjak era ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian pedoman islam.
Gerakan pembaharuan ini cukup kuat pula terhadap perkembangan fiqih. Banyak diantara banyak diantara pembaharuan itu juga yakni ulama-ulama yang berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri.

B.  Tanda –tanda kemajuan
a.         Di bidang perundang-undangan
Periode ini mulai dengan asa berlakunya majalah al –ahkam al-Adliyah yaitu Kitab Undang-Undang hokum Perdata Islam Pemerintah Turki Usmani pada tahun 1292 Hatau tahun 1876 M. baik bentuk maupun isi dari kitab Unadang-Undang tersebut berbeda dengan bentuk dan isi kitab fiqh dari satu madshab tertentu. Bentuknya yakni bentuk dan isi madshab tertentu saja. Meskipun warna hanafi sangat kuat.
Di mesir dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 tahun 1920 M, dalam sebagian pasal-pasalnya dalam aturan keluarga tidak menganut madshab hanafi, tetapi mengambil pendapat lain dari madshab al-Arba’ah. Kemudian dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1929 M, juga perihal aturan keluarga maju yaitu tidak hanya mengambil dari Masahib Al-arba’ah,tetapi jg dari mashab lain. Pada tahun 1936 M. Undang-Undang aturan keluarga di Mesir tidak mengikatkan diri secara ketat dengan madshab, tetapi juga mengambilpendapat ulama lain yang sesuai degan kemaslahatan insan dan perkembangan masyarakat. Contoh lain perihal al – Washiyah al- Wajibah di Mesir tahun 1946, di Siria tahun 1953, di tunis tahun 1957, di Maroko tahun 1958 di Indonesia dengan UU No. 1 Tahun 1974 tidak melalui tahap-tahp ibarat di Mesir, tetapi sepertinya eksklusif mengambil pendapat-pendapat yang maslahat untuk diterapkan di Indonesia. Demikian pula halnya dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan pengaturan zakat dibeberapa provinsi.
b.         Di Bidang Pendidikan
Di sekolah tinggi –perguruan tinggi Agama di Mesir, Pakistan maupun di Indonesia dalam cara mempelajari fiqh tidak hanya di pelajari satu madshab tertentu, tetapi jg dipelajari madshab-madshab yang lain secara muqoronah atau perbandingan, bahkan juga dipelajari sisitem Hukum Adat dan Sistem Hukum Romawi. Dengan demikian diharapkan  wawasan berpikir aturan dikalangan mahasiswa islam  menjadi lebih luas juga lebih mendekatkan aturan islam dan aturan yang selama ini berlaku, bukan hanya di bidang aturan keluarga tapi juga dibebagai aturan lainnya.
       Satu hal yang rasanya perlu menerima tekanan di sini ialah mempelajari Ushul fiqih haruslah menerima perhatian yang lebih besar lagi untuk memungkinkan ilmu fiqh berkembang lebih terarah, alasannya ushul fiqh itulah cara pemikiran aturan dalam islam.
c.         Di bidang penulisan buku-buku dalam Bahasa Indonesia dan penerjemahan.
Penulisan Ushul fiqh dan fiqh Berbahasa Arab, namu dalam penulisan hal tersebut hanya sedikit orang indonesia yang bisa membca dan memahaminya. Tetapi kini tampak satu aktivitas penulisan perihal Ushul Fiqh dan Fiqh dalam Bahasa Indonesia. Baik yang sudah dicetak dan tersebar luas di masyarakat maupun masih berupa diktat-diktat yang stensilan. Demikian pula halnya dengan penerjemahan menampakkan aktivitas yang meningkat meskipun masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah kitab-kitab yang baik untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Oleh lantaran itu, untuk jadi spesialis dalam fiqh tetap harus kembali membaca dan meneliti kitab-kitab fiqh aslinya dalam bahsa Arab.agiamanpun juga kitab-kitab (buku) Ushul Fiqh dan Fiqh dalam bahasa indonesia serta terjemahannya sangat bermamfaat untuk memperkenalkan pemikiran-pemikiran dalam bidang fiqh kepada kalangan yng lebih luas.
Pemikiran kembali tentag fiqh sedang tumbuh dan sepertinya pemikiran-pemikiran itu sepert alur ijtihad Umar Abdullah Bin mas’ud dan Abu Hanifah. Yaitu berpegang teguh kepada dalil-dalil kulli, prinsip-prinsip umum dan semangat pedoman sedang yang selebihnya bisa mengambil dari fiqh atau dengan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Alternatif ini merupakn yang terbaik untuk menghadapi masalah –masalah yang bukan saja ruang lungkupnya sangat luas, tetapi juga sangat rumit dan tidak realistis hanya dihadapi dengan bahan fiqh   
      







C.      Tokoh kebangkitan Kembali dan Gerakan

1.      Tokoh Ibnu Taimiyah (10 rabiul Awal 661 H)
2.      Muhammad bin Abdul wahab (1791 M-1787 M) di Saudi Arabia,
3.      Muhammad Al-Sanusi (1791 M-1859 M) di Lybia dan Maroko,
4.      Jamal al-din Al-Afgani (1839M- 1897 M),
5.      Muhammad Abduh (1849 M- 1906M)
6.      Muhammad rasyid Rida ( 1865 M-1935M ) di Mesir dan lain sebagainya.
Adapun gerakan yang dilakukan dalam menentang ketidakbenaran dalam praktik keagamaan umat islam ini telah meresmikan perang terhadap taklid diperalihan era 13-14 M. Usahanya ini kemudian membuatnya dijuluki  “bapak tajdid” dalam islam yang menggerakkan umatnya semoga keluar dari mashab-mashab dan mulai memperbaharui system berpikir, membangun kembali hokum Islam sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Kitab dan sunnah rasul.































Menurut para ulama dan fuqoha ada empat contoh utama yang menonjol pada dikala kebangkitan ilmu fiqh, yaitu :
  1. Modernisme, pola pemikiran ini dipelopori oleh sejumlah pemikir dan sarjana muslim, pendukung contoh ini mendakwakan bahwa fiqh Islam tidak lagi bisa merespon banyak sekali perkembangan gres yang muncul dari multidimensionalitas kebutuhan dan kepentingan insan yang kini cenderung lebih kritis akhir keluasan  gosip dan pengalaman. Gagasan utama pendukung contoh ini, untuk mengimbangi dan menjawab tantangan – tantangan gres kita harus berani meninggalkan fiqh yang sudah ada dan membangun fiqh gres yang kontekstual.
  2. Survivalisme, pendukung contoh ini bercita – cita mebangun pemikiran fiqh dengan berpijak pada mazhab – mazhab fiqh yang sudah ada. Keluasan tesarwah fiqhyah, berdasarkan pendukung contoh ini harus di kembangkan. Hingga hingga dikala ini.
  3. 3. Tradisionalisme, pendukung contoh ini menekankan keharusan kembali kepada Al-qur’an dan As-sunnah. Satu hasl yang menarik dari cita – cita contoh ini yakni penolakannya yang sangat keras terhadap ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Mereka menolak bahwa ikhtilaf umat merupakan rahmat. Persoalan ikhtilaf ini, berdasarkan mereka harus dirujuk pada pada hadis, bukan pada pendapat – pendapat para imam mazhab.
  4.  Neo – survivalisme, pola terakhir ini disebut neo – survivalisme, kerena para pendukungnya selain memperlihatkan fiqh pengembangan juga menampakkan concernya yang besar terhadap kepedulian social. Karenanya, dalam banyak hal, mereka mengajukan suatu pendekatan transformative dalam memahami fiqih dan upaya mencari relefansinya dengan dilema – dilema kekinian



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN

1.      Kebangkitan fiqih dimulai dari simpulan era ketiga belas hijriyah hingga pada hari ini. fase ini memiliki abjad dan corak berbeda dengan fase – fase sebelumnya. Fiqih dihadapkan pada zaman gres yang sejalan dengan perkembangan zaman, sanggup member saham dalam memilih tanggapan atas setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dari sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.
2.      Kebangkitan fiqih ditandai oleh dua aspek, yaitu :
1.      Pembahasan fiqih Islam, dengan mengatakan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah, fiqih tematik, fiqih komparasi, dan Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih.
2.      Kodifikasi aturan fiqih, di mulai pada awal era ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, kemudian kodifikasi terhadap fiqih Islam betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (semacam kitab undang-undang aturan perdata ).
3.         Tokoh-tokoh yang berjasa dalm kebangkitan fiqih Islam, mereka adalah; Muhammad Abduh, Syeikh Muhammad As-Sirhindi, Sayyid Ahmad Syahid, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida, Sultan Mahmud II, Mutafa Kemal, Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.
B.       SARAN
Sebelumnya kami penyusun makalah ini meminta maaf jikalau terdapat kesalahan dalam penulisan maklah kami lantaran kamii hanya insan biasa yang tak lufuk dari kesalahan dan kekhilafan. Olaeh alhasil kami meminta kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi perbaikan maklah ke depannya.
DAFTAR  PUSTAKA

Koto Alaiddin, 2011. Ilmu Fiqh dan Ushul fiqh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djazuli, penggalian perkembangan, dan penerapan aturan islam, Kencana, predana Media Group, Jakarta (159-161)
www. Makalah Ilmu Fiqih.com di download pada hari rabu, 1 januari 2014.
































Belum ada Komentar untuk "Makalah Periode Kebangkitan Kembali Ilmu Fiqh Dan Tokoh-Tokoh Gerakan Pembaharuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel