Kriteria Pemungutan Pajak
Pajak memang sumber pendapatan negara yang amat penting. Meskipun demikian, pemungutan pajak perlu memakai kriteria semoga dengan pemungutan pajak itu tercipta prinsip-prinsip pemungutan yang relatif adil. Prinsip itu perlu dipegang teguh semoga para pembayar pajak tidak merasa terbebani pajak secara tidak adil. Guritno Mangkoesoebroto, dalam bukunya Ekonomi Publik merinci kriteria sistem pajak yang baik.
- Distribusi beban pajak harus adil
Artinya, setiap orang harus membayar sesuai dengan bagiannya yang wajar. Untuk menjamin keadilan dalam pajak, kita sering mendengar adanya sistem tarif pajak yang progresif dan degresif. Tarif pajak progresif berarti besarnya pungutan pajak diadaptasi dengan besarnya penghasilan yang dimiliki.
Semakin besar penghasilan seseorang semakin tinggi persentase tarif pajaknya. Tarif pajak degresif berarti memerhatikan siapa yang memanfaatkan lebih banyak dari objek yang dipajaki. Artinya, semakin banyak orang yang memanfaatkan barang dan atau jasa yang dipajaki, ia harus membayar pajak lebih besar.
Misalnya, orang yang bermobil saja yang sering memakai jalan bebas hambatan. Oleh alasannya yaitu itu, pemilik kendaraan beroda empat harus membayar pajak yang lebih mahal jikalau dibandingkan dengan pemilik sepeda motor yang jarang memakai jalan bebas hambatan.
- Beban lebih pajak harus seminimal mungkin
Artinya, pajak dihentikan memberatkan bagi wajib pajak sehingga menghambat perjuangan ekonominya.
- Pajak-pajak haruslah memperbaild ketidakefisienan yang terjadi di sektor ekonomi swasta
Artinya, dengan pajak itu sektor ekonomi swasta harus terdorong untuk bekerja lebih efisien.
- Pajak harus bisa melaksanakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi
Artinya, dengan diterapkannya kebijakan perpajakan, ekonomi nasional harus stabil dan berkembang dengan baik. misal: pajak bea masuk barang impor sanggup dipakai untuk melindungi industri gres dalam negeri. melaluiataubersamaini pajak itu, industri gres yang dilindungi sanggup berkembang, sehingga stabilisasi ekonomi sanggup terjadi.
- Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak
Artinya, sistem pajak tidakboleh hingga mempersusah wajib pajak dalam membayarnya.
- Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin
Hal itu untuk menjamin semoga proses pembayaran pajak tidak bertele-tele. Selain itu, pajak yang diterima oleh pemerintah harus lebih besar dari biaya pelaksanaan pemungutan pajak.
- Memiliki kepastian
Artinya, sistem pajak harus menjamin kepastian terkena cara, prosedur, maupun jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
- Dapat dilaksanakan
Artinya, sistem pajak harus sanggup dilaksanakan lantaran sifatnya yang sederhana dan simpel dilakukan oleh instansi pemungut ajak. Pajak yang rumit perhitungannya atau membuat orang harus menghabiskan waktu untuk mengurusinya akan dihindari orang.
- Dapat diterima
Artinya, wajib pajak sanggup mendapatkan kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
Daftar Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Pemungutan Pajak"
Posting Komentar