Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dan Pertambahan Nilai
Pajak penghasilan dihitung dengan memakai tarif pajak dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak ialah jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Ini berarti tidak tiruana penghasilan seseorang dikenai pajak.
Hal ini disebabkan oleh banyak sekali kebijakan pemerintah yang diciptakan lantaran alasan-alasan tertentu. Seperti diadakannya jumlah minimum penghasilan yang tidak dikenai pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP diciptakan lantaran pemerintah menyadari bahwa terdapat jumlah minimum penghasilan yang diperlukan rakyat untuk hidup layak.
A. Tarif Pajak Penghasilan
Untuk pajak penghasilan langsung dalam negeri, tarif pajak dikala ini ialah sebagai diberikut:
- PKP hingga dengan Rp25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%;
- PKP di atas Rp25 juta hingga dengan Rp50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%,
- PKP di atas Rp50 juta hingga dengan Rp100 juta, tarifpajaknya sebesar 15%;
- PKP di atas Rp100 juta hingga dengan Rp200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%;
- PKP di atas Rp200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%
misal:
Tara ialah seorang wajib pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp300 juta pada tahun 2003. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tara?
5% x Rp 25.000.000 = Rp.1.250.000
14% x Rp 251000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp.7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp.25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp .35.000.000
TOTAL Rp 71.250.000
misal di atas mengatakan sistem progresif pajak Indonesia. Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang, semakin tinggi juga tarif pajaknya. Seperti yang sudah disebutkan di atas, pemerintah memiliki kebijakan untuk tidak memajaki potongan tertentu penghasilan orang langsung dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang langsung dalam negeri adalah:
Tara ialah seorang wajib pajak yang memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp300 juta pada tahun 2003. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tara?
5% x Rp 25.000.000 = Rp.1.250.000
14% x Rp 251000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp.7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp.25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp .35.000.000
TOTAL Rp 71.250.000
misal di atas mengatakan sistem progresif pajak Indonesia. Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang, semakin tinggi juga tarif pajaknya. Seperti yang sudah disebutkan di atas, pemerintah memiliki kebijakan untuk tidak memajaki potongan tertentu penghasilan orang langsung dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang langsung dalam negeri adalah:
- Rp13.200.000, PTKP untuk diri pribadi;
- Rp1.200.000, pemanis PTKP untuk wajib pajak yang sudah kawin;
- Rp13.200.000, pemanis PTKP untuk wajib pajak seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp1.200.000, pemanis PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Agar lebih jelas, mari kita lihat rujukan perhitungan pajak diberikut ini.
- Pandu ialah seorang pegawai swasta, sudah berkeluarga dan belum memiliki anak. Istri Pandu tidak bekerja. Hitunglah berapa PTKP dari Pandu! PTKP untuk Pandu sebagai diri pribadi: Rp 13.200.000 PTKP tambahanruntuk Pandu sebagai wajib pajak yang sudah berkeluarga: Jumlah PTKP untuk Pandu: Rp 1.200.000 + Rp 14.600.000
- Niko sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak. Niko dan istri Niko bekerja di daerah yang tidak sama. Penghasilan istri Niko tidak digabung dengan penghasilan Niko. Berapakah jumlah PTKP Niko?
PTKP untuk Niko sebagai diri pribadi: Rp 13.200.000
PTKP pemanis untuk Niko sebagai wajib pajak yang sudah berkeluarga Rp 1.200.000
PTKP pemanis untuk 2 anak sebagai
tanggungan Niko = 2 x Rp1.200.000 Rp 2.400.000
Jumlah PTKP untuk Niko Rp 16.800.000
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai ialah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak. Tarif PPN ialah 10%. Ketika engkau berbelanja bersama orang renta ke toko, pernahkah engkau memperhatikan struk pembayaran yang didiberikan petugas kasir kepada orang renta engkau?
Struk pembayaran ini ialah bukti pembayaran dan perincian transaksi jual beli antara orang renta engkau dan toko. Selain tertulis jumlah transaksi, di situ juga tertulis jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah transaksi dan PPN ialah total yang harus dibayarkan orang renta engkau kepada toko.
Daftar Pustaka: Erlangga
Belum ada Komentar untuk "Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dan Pertambahan Nilai"
Posting Komentar