Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Jika pasal 1 hingga dengan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang sistem pemerintahan negara, maka hak dan kewajiban rarga negara, diatur dalam pasal 26 hingga dengan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

sepertiyang yang diuraikan di atas, tentang demokrasi dan lain-lain, yang memiliki ciri/corak yang tidak sama dengan negara lain, maka dalam mengatur tentang masyarakat negara, negara kita atau Undang-Undang Dasar kita juga memiliki corak yang lain pula.

Siswa juga tidak bahagia jikalau menggunakan baju orang lain, apalagi jikalau bagian dan ukurannya tidak sesuai dengan tinggi dan besar tubuh siswa sendiri, kecuali tidak cocok dipakai, mungkin juga tampak lucu, lantaran sanggup kebemasukan/kedodoran, tetapi sanggup juga kekecilan.

Oleh lantaran itu yang paling baik yakni dengan model, cita rasa, dan ukuran dirinya sendiri. Bangsa Indonesia, juga terutama para penyusun Undang-Undang Dasar 1945, sudah faham dan tahu tentang hak asasi manusia, namun lantaran faham kita yakni kekeluargaan, kebersamaan dan kegotong royongan, maka di dalam mengatur masyarakat negara juga menganut asas itu, sehingga yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar bukanlah hak asasi insan model Amerika atau Eropa Barat, yang sangat mengagungkan perseorangan dan hak-haknya, melainkan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat negaranya, atau disebut hak dan kewajiban masyarakat negara.

Orang Barat mengartikan Right dengan hak, tetapi bangsa Indonesia mengartikannya dengan hak dan kewajiban, sehingga "the right of the citizen" bukan hak-hak asasi masyarakat negara melainkan hak dan kewajiban masyarakat negara.

 mengatur tentang sistem pemerintahan negara Hak dan Kewajiban Warga Negara

Bila kita amati, maka seluruh pasal yang mengatur masyarakat negara, selalu menyejajarkan/ menyeimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut. 

Dapat kita ambil contoh:
  • Kesamaan-kedudukan dalam aturan dan pemerintahan yakni hak namun juga wajib menjunjung aturan dan pemerintahan.
  • Kebebasan berserikat dan berkumpul yakni hak, namun juga diatur dengan undang-undang, jadi wajib patuh pada UU nya.
  • Setiap masyarakat negara berhak dan wajib dalam perjuangan pembelaan negara, hal ini sangat terperinci keseimbangannya.
  • Jaminan negara atas tiruana penduduk untuk memeluk agama yang dipilih, ini yakni hak, namun juga diberibadatnya juga harus sesuai dengan agama yang dianutnya tadi, jadi juga kewajiban dan hak yang diberimbang.

Hal ini sanggup dilihat pula pada pasal-pasal yang mengatur duduk perkara perekonomian, pendidikan, kebudayaan dan lain-lain.



 sumber: Tim Nasional Penataran P4

Belum ada Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Warga Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel