Fungsi Kiprah Tni Dan Polri
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka sampaumur ini tela.h terjadi. perubahan paradigma dalam sistem ketatguaga.raan khususnya yang menyangkut pemisahan kiprah dart fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI.
POLRI ialah alat negara yang berperan dalam memelihara kearhanah dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta mempersembahkan terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
melaluiataubersamaini demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI.berperan dalam bidang pertahanan negara dalam perjuangan pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya ialah Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah untuk :
- mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah,
- melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
- melaksanakan operasi militer selain perang,
- ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2000).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa Tentara Nasional Indonesia ialah komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara ialah segala perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 3 Tahun 2002).
Sedangkan ancaman ialah setiap perjuangan dan aktivitas baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Hal tersebut ialah salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi berbagail ancaman.
Jika demikian, apakah spesialuntuk Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai .tugas menghadapi banyak sekali ancaman? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya ialah forum pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Ancaman militer ialah ancaman yang memakai kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa.
Sedangkan ancarnan non-militer ialah ancaman yang tidak memakai kekuatan senjata tetapi bila dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keseglamatan segenap bangsa.
Menurut klarifikasi UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman m.iliter sanggup berbentuk antara lain:
- agresi berupa penerapan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.,
- pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik memakai kapal maupun pesawat non komersial.
- spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat diam-diam militer.
- sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa, aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaenteng terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
- pemberontakan bersenjata;
- perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Jelas di sini, bahwa penanggulangannya diutamakan secara militer, apabila langkah-langkah diplomasi nienenaui jalan buntu. misal potensi ancaman militer, contohnya pernah dicontohkan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Tentara Nasional Indonesia Ryamizard.
Ryacudu antara lain mengatakan, Indonesia harus meragukan banyak sekali potensi ancaman dari beberapa negara tetangga. Beberapa negara, menyerupai Malaysia, Singapura, Australia sanggup menganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lepasnya Sipadan Ligitan dan perseteruan di Blok Ambalat, rnerupakan teladan betapa Malaysia sanggup menjadi ancaman fokus bagi keutuhan NKRI. Dari Singapura, permasalahan batas negara yang belum terang sanggup membuat Negeri Singa itu memperluas daerahnya ke Indonesia terkait kepentingannya dalam pengamanan di Selat Malaka.
Belum lagi Singapura selama ini ialah kawasan yang empuk untuk pembersihan uang. Adapun Australia, sampai ketika ini terus melaksanakan pembangunan kekuatan yang mengarah ke utara, terhadap lepasnya Timor Timur dari Indonesia dan pemberlakuan kebijakan sepihak (pre-emptive) konsep Penentuan Wilayah Laut Australia (Australian Maritime Indentification Zone atau AMIZ), memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan (2003) diungkapkan, bahwa Tentara Nasional Indonesia ialah salah satu kekuatan nasional negara (Iristrument of national power), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya, Tentara Nasional Indonesia melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMP ialah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik dengan invasi, agresi, maupun infiltrasi.
Sedangkan OMSP ialah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain menyerupai melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, kiprah mengatasi kejahatan lintas negara, kiprah menolongan, kiprah kemanusiaan, dan kiprah perdamaian.
Hal ini berberda bila ancarnan yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) menyerupai perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap masyarakat negara peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.
Misalnya seorang siswa atau guru dan masyarakat negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya bila ia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus terebut.
Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut:
Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa hadir, meliputi. :
- Terorisme internasional yang mempunyai jaenteng lintas negara dan timbul di dalam negeri.
- Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnistas dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun mempunyai keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
- Konflik komunikasi kendatipun bersumber pada dilema sosial ekonomi, namun sanggup bermetamorfosis konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
- Kejahatan lintas negara, sepetti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan materi peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
- Kegiatan imigrasi petang yang menimbulkan Indonesia sebagai tujuan maupun kerikil loncatan ke negara lain.
- Gangguan keamanan bahari menyerupai pembajakan / perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
- Gangguan keamanan udara menyerupai pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui masukana transportasi udara.
- Perusakan lingkungan menyerupai pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pemmembuangan limbah materi beracun dan berbahaya. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Belum ada Komentar untuk "Fungsi Kiprah Tni Dan Polri"
Posting Komentar