Download Makalah Qard Dalam Forum Keuangan Syariah


2.1.  Pengertian Qard
Secara harfiyah, qard berarti bagian, bagian-bagianharta yang dibagikan kepada orang lain. Secara Istilah, qard merupakan komitmen peminjaman harta kepada oranglain dengan adanya pengembalian.
Qard yaitu menunjukkan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan sanggup ditagih atau diminta kembali kapan saja yang menghutangi menghendaki. Akad qard yaitu komitmen tolong menolong, bertujuan untuk meringankan beban orang lain.
Qard yang menghasilkan manfaat diharamkan jikalau disyaratkan sebelumnya. Misalnya seseorang meminjamkan kendaraan beroda empat kepada temannya asalkan peminjam mau mentraktirnya. Larangan ini sesuai dengan hadist Rossululloh SAW diriwayatkan oleh Ubay Bin Ka’ab Ibn Mas’ud dan Ibn Abbas bahwa Rosululloh SAW melarang mereka melaksanakan qarld yang mensyaratkan “manfaat”. Jika peminjam menunjukkan manfaat tambahan tanpa dipersyaratkan di awal, maka ia dianggap sebagai hadiah. Dan bagi pemilik barang punya hak untuk menerimanya.
Qardl juga tidak boleh menjadi syarat komitmen lain mirip jual beli. Misalnya seorang pedagang meminjamkan sepeda motor kepada temannya, asalkan temannya itu berbelanja di tempatnya. Maka komitmen qardl mirip ini diharamkan. Persyaratan pertolongan sejumlah kelebihan yang muncul akhir transaksi qardl dipandang sebagai tindakan yang tidak menjunjung tinggi aspek kemanusiaan. Inilah yang menjadi titik kritik dihentikan mengambil laba dibalik komitmen hutang menghutang.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, qard yaitu penyediaan dana atau tagiahan antar forum keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Definisi yang dikemukakan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah bersifat aplikatif dalam komitmen pinjam-meminjam antara nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah.

2.2.  Dasar Hukum Qard
Dalil Al-Qur’an yaitu firman Allah dalam Q.S Al-Baqarah : 245
bagianharta yang dibagikan kepada orang lain DOWNLOAD MAKALAH QARD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




Artinya : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kau dikembalikan.
Sisi pengadilan dari ayat diatas yaitu bahwa Allah SWT menyerupakan amal saleh dan memberi infak fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan dan merupakan pembalasannya yang berlipat ganda kepada pembayaran hutang. Amal kebaikan disebut pinjaman (utang) alasannya yaitu orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga ibarat orang yang mengutangkan sesuatu semoga mendapat gantinya.
Ayat diatas bahu-membahu berpesan akan pentingnya orang untuk selalu menafkahkan hartanya di jalan Allah. Barang siapa yang melaksanakan demikian, maka Allah SWT akan melipat gandakan harta mereka. Hal yang menarik dari ayat tersebut yaitu penyebutan oleh Allah SWT bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT dengan sebutan “member pinjaman kepada Allah”. Meksudnya yaitu Allah mengumpamakan pertolongan seseorang kepada hambanya dengan tulus untuk kemaslahatan hambaNya (dinafkahkan dijalan Allah (penulis)) sebagai pinjaman kepada Allah, sehingga ada jaminan bahwa pinjaman tersebut kelak akan dikembalikan pada oleh Allah SWT hari kiamat. Orang tersebut akan mendapatkan tanggapan atas perbuatan baiknya.
Dasar aturan lain dalam Al-Qur’an yaitu keuman dalil Al-Qur’an ihwal tawaran untuk saling tolong menolong dan berbuat baik antar sesama yaitu Q.S An-Naml:89
bagianharta yang dibagikan kepada orang lain DOWNLOAD MAKALAH QARD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH




Artinya :Barang siapa yang membawa kebaikan, maka ia memperoleh (balasan) yang lebih baik daripadanya, sedang mereka itu yaitu orang-orang yang kondusif tenteram dari kejutan yang dahsyat pada hari itu.

Ayat Al-Qur’an diatas menandakan ihwal penghargaan terhadap orang yang berbuat baik dengan sesama. Janji Al-Qur’an yang akan menunjukkan sesuatu yang lebih baik dari kebaikan yang dilakukan untuk orang lain tersebut merupakan sebuah tawaran semoga orang-orang mau berbuat kebajikan. Memberikan pinjaman kepada sesama yang sedang membutuhkan merupakan bab dari kebajikan. Oleh alasannya yaitu itu, disinilah titik temu ayat tersebut sebagai landasan komitmen qard (hutang piutang).
Selain ayat di atas, beberapa hadist juga sanggup dijadikan sebagai landasan hukum, mirip hadist dari Nabi SAW dia besabda bahwa orang muslim yaitu saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak mendzalimi dan tidak menjerumuskan muslim yang lain. Barang siapa sanggup memenuhi kebutuhan saudaranya maka sesungguhnya Allah SWT akan memenuhi hajatnya. Dan barang siapa melonggarkan kesulitan seorang muslim maka Allah SWT akan melonggarkan kesulitannya besok dihari kiamat. Dan barangsiapa menutupi cela seorang muslim maka Allah SWT akan menutupi celanya besok hari kiamat.
Hadist di atas memuat ihwal penegasan Rasululloh SAW bahwa sesama muslim yaitu saudara. Terkait dengan itu, dalam hadist tersebut ditegaskan bahwa bagi seorang muslim dianjurkan untuk melaksanakan tiga hal; pertma tidak saling mendzalimi dan menjerumuskan ke dalam kerusakan. Kedua, saling membantu memenuhi kebutuhan diantara mereka, ketiga,berusaha untuk saling menghilangkan kesulitan diantara mereka. Tindakan mirip ini dianggap sebgai tindakan yang sangat terpuji. Islam sangat menganjurkannya.
Pesan kedua dan ketiga di atas sesuai dengan semangat yang ada dalam komitmen al-qard. Seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada orang lain yaitu seseorang yang sedang dalam kesulitan. Maka bagi muslim lain yang kebetulan dalam kelonggaran sangat dianjurkan untuk sanggup membantunya dengan menunjukkan pinjaman semata-mata untuk menutup kesulitan tersebut. dalam konteks inilah hadist Abu Daud tersebut sanggup dijadikan landasan aturan bagi komitmen al-Qardl.
Secara ijma’ juga dinyatakan bahwa qard diperbolehkan, qard bersifat mandub (dianjurkan) bagi muqridh (orang yang menghutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang berhutang).

2.3.  Rukun Dan Syarat Qard
Rukun  qard ada empat yaitu :
1.      Muqridl yaitu orang yang memiliki barang-barang untuk dihutangkan.
2.      Muqtaridl yaitu orang  yang memiliki hutang.
3.      Muqtaradl yaitu obyek yang dihutangkan.
4.      Sighat komitmen yaitu ijab dan qabul.
Adapun syarat-syarat yang terkait dengan komitmen qardl, dirinci menurut rukun komitmen qardl di atas :
1.      Syarat Aqidain (muqridl dan muqtaridl);
a.       Ahliyatu al-tabarru’ (layak bersosialisasi) yaitu orang yang bisa bertasyarufkan hartanya sendiri secara mutlak dan bertanggung jawab. Dalam pengertian ini anak kecil yang belum memiliki kewenangan untuk mengelola hartany, orang cacat ,mental dan budak tidak boleh melaksanakan komitmen qardl.
b.      Tanpa ada paksaan, bahwa muqridl dalam memeberikan hutangnya tidak dalam tekanan dan paksaan orang lain, demikian juga muqtaridl. Keduanya melakukannya secara suka rela.
2.      Syarat Muqtaradl (barang yang menjadi obyek qarld) yaitu barang yang bermanfaat dan sanggup dipergunakan. Barang yang tidak bernilai secara syar’i tidak bisa ditransaksikan.
3.      Syarat Shighat, ijab qabul menujukan kesepakatan kedua belah pihak, dan qardl tidak boleh mendatangkan manfaat bagi muqridl. Demikian juga shighat tidak mensyaratkan qardl bagi komitmen lainnya.

2.4.  Manfaat Qard Dalam Dunia Usaha
Manfaat qard dalam dunia perjuangan banyak sekali, diantaranya sebagai berikut :
a)      Memungkinkan pengusaha yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
b)      Dalam Al-Qard Al-hasan terkandung misi sosial, adanya misi kemasyarakatan ini akam meningkatkan gambaran baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada perbankan syariah.
c)      Memudahkan para pengusaha atau nasabah yang memerlukan dana secara cepat, tanpa memberatkan nasabah alasannya yaitu qord tidak memperbolehkan adanya bunga dan jaminan. Lembaga keuangan syariah sanggup meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu (Fatwa Dewan Syariah Nasional, 2011)

2.5.  Aplikasi Qard Dalam Lembaga Keuangan Syariah
Akad qard merupakan komitmen tolong menolong. Maka dalam perbankan syariah komitmen ini sanggup dipakai untuk menjalankan aktivitas sosial bank syariah, yaitu dengan menunjukkan pinjaman murni kepada orang yang membutuhkan tanpa dikenakan apapun. Meskipun demikian nasabah tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut, kecuali jikalau bank mengikhlaskannya.
Jika dengan pinjaman ini nasabah berinisiatif untuk mengembalikan lebih dari pinjaman pokok, bank sah untuk mendapatkan selama kelebihan tersebut tidak diperjanjikan di depan.
Dalam perbankan syariah, komitmen ini dijalankan untuk fungsi sosial bank. Dananya bisa diambilkan dari dana zakat, infak, dan sadaqah yang dihimpun oleh bank atau diambilkan dari laba yang didapatkan oleh bank. Cara pengembaliannya yaitu dengan cara diangsur maupun dibayar sekaligus. Bank diperbolehkan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman semoga membebankan biaya manajemen kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya manajemen sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh menurut perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan. Akad qard biasanya diterapkan sebagai berikut :
a.       Sebagai produk embel-embel kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relative pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamkan itu. Misalnya dana talangan haji yang diberikan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji dan nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
b.      Sebagai kemudahan nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya contohnya tersimpan dalam bentuk deposito. Ataupun pinjaman qard biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai kemudahan pinjaman talangan pada ketika nasabah mengalami over draft. Fasilitas ini merupakan bab dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Seperti penarikan uang tunai milik bank melalui ATM dan nasabah akan mengembalikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
c.       Sebagai produk untuk menyumbang perjuangan yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan sketsa khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qard al-hasan.
d.      Sebagai pinjaman bagi pengurus bank mirip menyediakan kemudahan untuk kebutuhan pengurus bank dan pengurus nantinya akan mengembalikan dana tersebut dengan cara cicilan melalui pemotongan gajinya.


                                                                          
BAB III
KESIMPULAN
Qard yaitu menunjukkan (menghutangkan) harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, untuk dikembalikan dengan pengganti yang sama dan sanggup ditagih atau diminta kembali kapan saja yang menghutangi menghendaki. Akad qard yaitu komitmen tolong menolong, bertujuan untuk meringankan beban orang lain.
Dasar aturan qard terdapat pada Q.S Al-Baqarah : 245, Q.S An-Naml : 89, dasar aturan qard juga terdapat pada hadist dan ijma. Rukun qard yaitu muqridl, muqtaridl, muqtaradl, dan sighat. Sedangkan syarat qard terdiri dari syarat aqidain, syarat muqtaradl, dan syarat shighat.
Secara umum manfaat dari qard yaitu unutk membantu orang yang membutuhkan dana secara gampang dan sanggup dikembalikan tanpa adanya bunga yang sanggup membebani orang tersebut.
Aplikasi qard dalam perbankan forum keuangan syariah yaitu sebagai produk embel-embel kepada nasabah yang membutuhkan talangan dana secepatnya, sebagai produk untuk menyumbang perjuangan yang sangat kecil atau membentu sektor sosial.



DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Yazid. 2009.Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Logung Pustakan
Djuwaini, Dimyauddin.2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana Media Group

Nita. Qard. 26 November 2015. https://nitigama.wordpress.com/tag/qardh/

Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Qard Dalam Forum Keuangan Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel