Perkembangan Organisasi Sosial Politik Dan Kemasyarakatan Di Indonesia

Perkembangan Organisasi Sosial Politik Dan Kemasyarakatan

Berikut ini yaitu Perkembangan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan pada masa orde gres dan orde lama.

Organisasi Sosial Politik

  • Masa Orde Lama
Organisasi sosial politik mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia semenjak permulaan kurun ke-20. Dilampaui dengan berdirinya Budi Utomo, menyusul organisasi politik lainnya menyerupai Sarekat Islam, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Partai Komunis Indonesia, dan lain-lain. Tujuan dan masing-masing organisasi sosial politik dikala itu tidak sama-beda, namun umumnya mempunyai visi dan tujuan yang sama, yaitu menuju Indonesia merdeka.

Pada masa pendudukan Jepang, tiruana organisasi sosial politik yang sudah ada semenjak zaman kolonial Belanda, ditetapkan bubar. Jepang kemudian membentuk organisasi-organisasi social politik yang diperuntukan spesialuntuk bagi kepentingan Pemerintah Militer Jepang.



Sesudah Indonesia merdeka, terutama setelah keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 organisasi sosial politik mulai bermunculan. Karena banyaknya partai politik pada dikala itu, maka Indonesia menganut sistem multi partai. Sesudah Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah mengadakan penyederhanan atau pengurangan jumlah partai. Sesudah mengadakan penyederhanaan atau pengurangan jumlah partai politik, menurut penetapan Presiden No. 7 .Tahun 1959 tinggal 10 partai politik yaitu PNI, NU, PKI, Partai Katholik, Parkindo, Murba, PSII, Partindo, Perti, dan IPKI.
  • Masa Orde Baru
Pada masa Orde Barn, PKI dibubarkan. Sementara itu melalui Keppres No. 658 Tahun 1961 Golongan Karya dimasukkan sebagai anggota Front Nasional, yang selanjutnya diakui sebagai salah satu oganisasi sosial politik di Indonesia. melaluiataubersamaini cara itu pemerintah mempunyai alasan untuk menyatukan organisasi-organisasi fungsional yang tidak bergabung dengan salah satu partai politik yang ada. Usaha itu karenanya terwujud pada 20 Oktober 1964. Oleh alasannya itu, 20 Oktober dikenal sebagam han jadinya Golongan Karya.

Kemudian pada tanggal 20 Pebruari 1968, sudah berdiri Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) yang ialah adonan dan Muhammadiyah, Al Jamiatul Wasliyah, GASBIINDO,

Persatuan Islam, Nahdatul Wathan, SNII, KBIM, dan PUT. Dalam perkembangan selanjutnya partai-partai politik yang hampir sama baik asas dan kepentingannya diharuskan mengadakan fusi. Oleh alasannya itu,pada tanggal 5 Januari 1973, NU, Parmusi, PSII dan Perti menggabungkan diri menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selanjutnya pada tanggal 10 Januari 1973 PNI, Partai Murba, IPKI, Partai Katholik, dan Parkindo menggabungkan din menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sejak itu organisasi sosial politik terdiri atas dua partai politik yaitu PPP dan PDI serta Golongan Karya. Untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 1973, maka pada 27 Agustus 1975 dibentuklah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 wacana partai politik dan Golongan Karya. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa Partai Politik dan golongan Karya yaitu organisasi kekuatan politik yang ialah hasil pembaruan dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia, yaitu
  • dua partai politik yang terdiri atas:
  1. Partai Persatuan Pembangunan
  2. Partai Demokrasi Indonesia
  • Golongan Karya (Golkar)
Kedua partai politik dan Golongan Karya itu berasaskan Pancasila, yang dianggap sebagai satu-satunya asas. Adapun tujuannya adalah
  1. mewujudkan harapan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945,
  2. menciptakan masyarakat adil makmur yang merata spiritual dan material menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, dan
  3. Mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila.
Untuk mewujudkan tujuannya itu partai politik berfungsi sebagai
  1. salah satu forum Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak rakyat.
  2. membina anggota-anggotanya menjadi masyarakat negara RI yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.
  • Masa Reformasi
Kehidupan kepartaian kembali merebak, dengan diperbolehkannya sistem multi partai pada masa reformasi. melaluiataubersamaini adanya budi itu, partai politik yang bermunculan sebanyak 100 partai politik. Termasuk dua partai politik dan Golongan Karya masa Orde Baru. Sesudah melalui penyaenteng oleh “Tim 11” yang dibuat oleh pemerintah, maka spesialuntuk 48 partai politik yang memenuhi syarat untuk itu serta dalam Pemilu 1999.

Dalam masa reformasi Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 wacana Partai Politik dan Golongan Karya diganti oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1999 wacana Partai Politik. Masyarakat didiberi kebebasan untuk mendirikan partai politik setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1999.

Organisasi Kemasyarakatan

Pada 17 Jun 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 wacana organisasi kemasyarakatan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang itu, disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan, yaitu organisasi yang didirikan oleh masyarakat negara RI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan RI yang menurut Pancasila.

Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan yaitu kesukarelaan dalam pemb entukan dan keanggotaannya. Anggota Iliasyarakat Indonesia bebas membentuk, memiliki, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki. Selama mi organisasi kemasyarakatan yang ada dikala ini Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, KNPI, AMS, Pemuda Pancasila, MKGR, dan lain-lain.

Setiap organisasi kemasyarakatan yang ada selama masa Orde Baru masing-masing memutuskan tujuannya, dan program-programnya. Tujuan dan agenda organisasi, hams tetap berada dalam kerangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahtezaan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. ikut melakukan keteriban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Perkembangan Organisasi Sosial Politik Dan Kemasyarakatan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel