Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia

Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Agar pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung dengan baik dan lancar dibentuklah suatu organisasi penyelenggara Pemilihan Umum, mulai dan tingkat sentra hingga di tempat-tempat pemungutan suara. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara Pemilihan Umum terdiri dari.

Di Tingkat Pusat

Di tingkat sentra dibuat sebuah Komisi Pemiltham Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI).
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dibentuk pada tahun 1999 oleh Presiden menggantikan Lembaga Pemilthan Umum (LPU) yang pada pemilu sebelumnya ialah1embaga penyelenggara pemilu. Pada Pemilu tahun 1999, Kbmisi Pemilihan Umum diketuai oleh mantan Menteri Dalam Negeri Rudini yang dipilih secara demokratis dan dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU. mi sesuai dengan pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 3Tahun 1999.Yang menjadi kiprah dan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 adalah:
  1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu,
  2. menenima, mereview, dan memutuskan partai-partai politik yang berhak sebagai penerima pemilu;
  3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan acara Pemilihan Umum mulai dani tingkat sentra hingga di tempat pemungutan bunyi yang selanjutnya disebut TPS;
  4. menetapkanjumlah dingklik anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap kawasan pemilihan;
  5. menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum di tiruana kawasan pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  6. mengumpulkan dan mensistemasikan badan-badan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. memimpin tahapan acara pemilihan umum;
  8. mengevaluasi sistem pemilihan umum.
Struktur organisasi KPU terdiri dani seorang ketua, dua orang wakil ketua dan anggota-anggota. Ketua dan Wakil Ketua KPU dipilth oleh anggota KPU sendiri. Keanggotaan KPU terdiri dan satu orang perwakilan dani masing-masing partai politik penerima pemilu dan lima orang wakil pemerintah. Disamping itu KPU dimenolong oleh sekretariat umum terdiri dari dan sekretanis umum dan seorang wakil sekretaris umum.
  • Panitia Pemilihan Umum Indonesia (PPI)
PPI ialah tubuh pelaksana KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Keanggotaan PPI terdiri dan wakil-wakil partai politik penerima pemilu dan wakil-wakil pemenintah. Unsur pimpinan PPI terdini dan seorang ketua, wakil-wakil ketua, seknetaris, wakil-wakil sekretanis yang dipilih secara demoknatis oleh anggota KPU yang bukan unsur pimpinan KPU. Adapun kiprah dan kewenangan PPI adalah:
  1. membentuk serta mengkoordinasikan acara Panitia Pemilihan Daenah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I diseluruh Indonesia;
  2. menetapkn nama-nama calon anggota dewan perwakilan rakyat untuk setiap daenah pemilihan;
  3. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR;
  4. menghitung suana hasil pemilihan umum untuk menetukan anggota DPR;

Di Daerah Tingkat I

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I) mempunyai kiprah dan kewenangan sebagai diberikut:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan acara Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II di setiap kawasan pemilihan;
  2. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD I untuk setiap kawasan pemilihan;
  3. melaksanakan pemilihan umum untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD I;
  4. menghitung bunyi hasil pemilihan umum setiap kawasan pemilihan untuk dewan perwakilan rakyat dan DPRD I;
  5. memmenolong tugas-tugas PPI

Di Daerah Tingkat II

Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) mempunyai kiprah dan kewenangan sebagai diberikut:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan acara Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut PPK;
  2. menetapkan nama-nama calon anggota DPRD II untuk setiap kawasan pemilihan;
  3. melaksanakan Pemilihan Umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di daerahnya;
  4. menghitung bunyi hasil pemilu di setiap kawasan pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  5. memmenolong tugas-tugas PPD I

Di Tingkat Kecamatan

Di tingkat kecamatan dibuat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan yang bersangkutan dan berfungsi sebagai pelaksana PPD II dalam menyelenggarakan pemilihan umum. PPK dibuat oleh PPD II.

Tugas dan kewenangan PPK adalah:
  1. membentuk dan mengkoordinasikan acara Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS;
  2. menghitung bunyi hasil pemilihan umum untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II di tingkat kecamatan;
  3. memmenolong tugas-tugas PPD II.

Di Tingkat Kelurahan/Desa

Ditingkat kelurahan/desa/unit pemukiman transmigrasi (UPT) dibuat PPS. Tugas dan kewenangan PPS adalah:
  • melakukan registrasi pemilih dengan memben’tuk petugas registrasi pemilih:
  • membentuk kelompok pelaksana pemungutan bunyi yang selanjutnya disebut KPPS sesuai dengan jumlah TPS;
  • memmenolong tugas-tugas PPK:
KPPS terdiri dan wakil-wakil partai politik penerima pemilihan umum dan/atau wakil masyarakat, yang dilengkapi dengan dua orang anggota prtahanan sipil sebagai petugaskeamanan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel