Pengertian, Sejarah Dan Aturan Ansuransi Syariah Dan Reansuransi Syariah
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) yaitu bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya menunjukkan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya yaitu terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an maupun Hadits tidak menyebutkan secara kasatmata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, alasannya yaitu ternyata dalam aturan Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah.
Hakikat asuransi secara syariah yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bergotong-royong dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh alasannya yaitu itu berasuransi diperbolehkan secara syariah, alasannya yaitu prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama insan dan kepada sesuatu yang meringankan peristiwa mereka sebagaimana firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 yang artinya:“Dan tolong-menolonglah kau dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kau kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
B. Rumusan Masalah
Didalam makalah ini kita akan mempelajari pengertian asuransi dan reasuransi, sejarah asuransi, kesepakatan dalam asuransi, macam-macam asuransi,dan ayat-ayat wacana asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASURANSI DAN REASURANSI SYARIAH
Berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) asuransi syariah yaitu sebuah perjuangan saling melindungi dan bersama-sama di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang menunjukkan contoh pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan yang sesuai dengan syariah.
Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam prosedur pertanggungan pada asuransi syariah yaitu sharing of risk (saling menanggung risiko). Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk) atau memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan menyerupai pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola da menginvestasikan dana dari bantuan peserta.
Asuransi yang dalam bahasa Arabnya ta’min artinya yaitu perjanjian yg konsekuensinya salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya dengan sebagai imbalan dari sesuatu yang diberikan kepadanya yang disebut: premi asuransi. Yakni pengalihan financial untuk mengantisipasi banyak sekali ancaman langsung atau perusahaan ke banyak sekali segmen terkait sebagai imbalan dari premi yang diberikan.[1]
Secara umum asuransi yaitu sebuah kesepakatan yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk menunjukkan kepada nasabah (kliennya) sebagai konsekuensi dari pada kesepakatan itu, baik itu berbentuk imbalan, honor atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi peristiwa maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah ancaman sebagaimana tertera dalam kesepakatan (transaksi) sebagai imbala uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari nasabah disaat hidupnya.
Reasuransi syariah merupakan pengembangan dari industri asuransi syariah yang mempunyai tujuan yang sama dengan asuransi syariah, yaitu untuk menciptaan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, dimana satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian (insurer) yang memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung (insured/policy holder). Pihak insurer dalam konteks asuransi syariah yaitu perusahaan asuransi syariah itu sendiri, sedangkan pihak insured adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi syariah, pihak insurer dalam konteks reasuransi syariah yaitu perusahaan reasuransi syariah, sedangkan pihak insured adalah perusahaan asuransi syariah.
Pengertian asuransi dalam konteks perusahaan asuransi berdasarkan syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi kovensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator hubungan structural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta akseptor pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful sanggup di gambarkan sebagai asuransi yag prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al Alquran dan Sunah.[2]
Perusahaan reasuransi konvensional yaitu perusahaan yang menunjukkan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan perusahaan reasuransi syariah yaitu perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam literatur aturan (prndang-undangan) Indonesia, kata syariah diidentikkan benar dengan aturan Islam, fikih Islam atau syariat Islam.[3]
Sebagai mana sebuah hadits yang berafiliasi dengan asuransi adalah:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَنْ نَفَّسَ عَن مُؤْمِنٍ كُرَابِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Artinya :
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad SAW bersabda: “barang siapa yang menghilangkan kesulitan dunianya seorang mu’min maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa mempermudah kesulitan orang mu’min, maka Allah SWT akan mempermudah urusan di dunia dan akhirat. (H.R. Muslim).
B. SEJARAH ASURANSI
Lembaga asuransi sebagaimana dikenal kini sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam, hasilnya banyak literature Islam menyimpulkan bahwa asuransi tidak sanggup dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun secara terang mengenai forum asuransi ini tidaka dikenal pada masa Islam, akan tetapi terdapat beberapa acara dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya pada konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan system aqilah. System tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah, kemudian pada zaman Rasulullah atau pada masa awal Islam system tersebut dipraktikan di antara kaum muhajirin dan anshar. System aqilah yaitu system menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal dengan “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk menunjukkan dukungan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai semenjak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirate Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa swiss, berjulukan Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenlakan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983.
C. AKAD DALAM ASURANSI DAN REASURANSI
1. Akad tijarah
Akad tijarah yaitu kesepakatan yang dilakukan dengan tujuan (motif) komersial dalam hal ini terutama kesepakatan mudharabah. Dalam kesepakatan mudharabah, perusahaan bertindak sebagai pengelola (mudharib) sedangkan para peserta (pemegang polis) bertindak sebagai pemilik modal (sahibul mal).
2. Akad Tabarru’
Akad tabarru`yaitu bentuk kesepakatan yang dilakukan dengan tujuan semata-mata kebajikan dan tolong-menolong(ta’awun); bukan untuk mengedepankan tujuan komersial/bisnis. Dalam kesepakatan tabarru’,peserta secara sadar menunjukkan hibah yang akan dipakai untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah tersebut sebagaimana mestinya.
Kedua jenis kesepakatan ini secara bersamaan berlaku dalam kesepakatan asuransi terutama terkait dengan porsi dana yang diberikan oleh pemegang polis (nasabah).[4]
D. MACAM-MACAM ASURANSI
1. Asuransi bisnis
Asuransi bisnis yaitu asuransi dimana pihak pemberi asuransi terpisah dengan pihak akseptor asuransi. Ia mengadakan perjanjian dengan para akseptor asuransi sebagai pengganti cicilan yang tepat. Yakni dengan cara mengadakan perjanjian dengan sebagian orang yang berhadapan dengan hal-hal berbahaya dengan janji akan menunjukkan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa ancaman yang sudah dimasukan daftar yang diasuransikan. Pihak pemberi dan akseptor asuransi dalam dalam hal ini berada satu pihak. Kalau ada jumlah lebih dari premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, maka pihak asuransi memilikinya, pihak asuransi menanggung sendiri.
2. Asuransi kolektif
Disebut juga sebagai asuransi timbal balik atau asuransi kooperatif. Yakni sejenis asuransi dimana pihak pemberi asuransi dengan akseptor jasa asuransi berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Caranya yaitu dengan cara mengadakan perjanjian bersama sejumlah orang yang biasa menghadapi hal-hal berbahaya dengan komitmen akan menunjukkan kepada mereka sejumlah uang kontan sebagai kompensasi bagi setiap anggota yang tertimpa ancaman yang sudah dimasukan dalam daftar tanggungan asuransi. Pihak pemberi dan akseptor jasa asuransi dalam hal ini berada dalam satu pihak. Kalau jumlah premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi lebih banyak dari jumlah yang disetorkan, kelebihan itu akan diberikan kepada para jasa asuransi lainnya. Kalau kurang, mereka semua diminta untuk menutupinya. Mereka tidak berupaya memperoleh laba melalui perjuangan asuransi ini, bahkan untuk meringankan kerugian yang terkadang dialami mereka, kolaborasi itu diputar dengan perantaraan para anggotanya.
3. Asuransi social
Kadang asuransi bersifat social. Yakni yang biasa dilakukan oleh pihak pemerintah dengan tujuan menunjukkan asuransi buat masa depan rakyatnya. Yakni dengan cara memotong honor para pegawai dan pekerja. Dan diakhir masa dedikasi mereka, mereka diberi pension tetap bulanan. Kalau ia mengalami kecelakaan alasannya yaitu pekerjaan, ia juga diberi biaya pengobatan disamping kompensasi yang layak.
Ditinjau dari ancaman yang diasuransikan, asuransi dibagi menjadi beberapa bagian:
a. Asuransi bahaya: yakni asuransi terhadap harta benda yang dimiliki. Yakni apabila ancaman tersebut berkaitan dengan harta yang diasuransikan bukan personnya. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, asuransi perjalanan bahari dan sejenisnya.
b. Asuransi jiwa: yakni asuransi yang berkaitan dengan ancaman yang mengancam seseorang yang diasuransikan, menyerupai asuransi kematian, asuransi kecelakaan, asuransi sakit dan sejenisnya.
c. Asuransi jaminan: yakni asuransi kompentatif yang diberikan kepada pihak yang mendapatkan asuransi.[5]
E. PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVESIONAL
1. Dari Segi Konsep.
· Syariah: Sharing resiko antara satu Peserta dengan Peserta lainnya.
· Konvesional: Transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
2. Dari Segi Akad:
· Syariah: Tolong-menolong.
· Konvensional: jual beli.
3. Dari Segi Kepemilikan Dana.
· Syariah: Dana dari Peserta sebagian akan menjadi milik Peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
· Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas memakai dan menginvestasikannya.
4. Dari Segi Sumber Pembayaran.
· Syariah: Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik Peserta.
· Konvensional: Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung.
5. Dari Segi Keuntungan.
· Syariah: Dapat dibagi antara perusahaan dengan Peserta dalam bentuk hibah (sesuai prinsip waad).
· Konvensional: Menjadi milik perusahaan sepenuhnya.
6. Dari Segi Investasi.
· Syariah: Instrumentasi investasi syariah.
E. AYAT DAN HADITS TENTANG ASURANSI DAN REASURANSI
1. surat Al-Maidah ayat: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong-menolonglah kau dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan bersama-sama dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kau kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)
2. Surat An-Nisa ayat: 85
“Barangsiapa yang menunjukkan syafa'at yang baik, pasti ia akan memperoleh bab (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, pasti ia akan memikul bab (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa: 85).
3. surat Al-Hijr ayat: 20
“Dan Kami telah mengakibatkan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami membuat pula) makhluk-makhluk yang kau sekali-kali bukan pemberi rizki kepadanya.” (QS Al-Hijr: 20).
4. Hadits Riwayah Muslim
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ: عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَنْ نَفَّسَ عَن مُؤْمِنٍ كُرَابِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: “barang siapa yang menghilangkan kesulitan dunianya seorang mu’min maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang siapa mempermudah kesulitan orang mu’min, maka Allah SWT akan mempermudah urusan di dunia dan akhirat. (H.R. Muslim).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis. Namun dalam Islam sering kita kenal istilah asuransi syariah atau takaful dan beberapa istilah lainnya. Asuransi merupakan jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (nasabah) kepada pihak tertanggung (perusahaan asuransi) untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan atau lainnya. Apabila terjadi kerugian menyerupai tersebut di atas maka pihak tertanggung (perusahaan) asuransi membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung (nasabahnya). Dengan kata lain, asuransi yaitu simpanan cadangan dana yang dipakai bila terjadi kerugian dimasa mendatang. Hukum asuransi (syariah) intinya yaitu boleh, bahkan dianjurkan. Hal itu alasannya yaitu asuransi termasuk dalam produk muamalah dengan salah satu akadnya yaitu tabarru’.
B. Saran
Sekian makalah dari kami, agar sanggup bermanfaat bagi para pembaca. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami.
[1] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 120.
[2] Jafril Khalil, Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Nomor 2 Tahun 2003, hlm. 46.
[3] [3] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 125
[4] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 129.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Sejarah Dan Aturan Ansuransi Syariah Dan Reansuransi Syariah"
Posting Komentar